Pengujian electrical safety jadi salah satu langkah yang mesti ditempuh jika anda ingin mengajukan permohonan sertifikasi DJID.
Pengujian ini bisa dilakukan di balai uji lokal (di Indonesia) maupun di balai uji luar negeri jika melalui jalur evaluasi dokumen dalam permohonan sertifikasi.
Yang jelas, hasil pengujian produk telekomunikasi anda harus sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan Pemerintah Indonesia, dalam hal ini DJID Komdigi, atas produk tersebut.
Also Read
Jika anda membutuhkan penjelasan lebih lengkap terkait pengujian electrical safety ini, anda berada di halaman yang tepat. Karena disini, kami akan menjelaskan semua yang perlu anda pahami.
Apa Itu Pengujian Electrical Safety?
Berbicara pengujian electrical safety, berarti kita harus memahami apa itu electrical safety terlebih dahulu.
Seperti namanya, ini adalah sebuah term yang menunjukkan bahwa sebuah produk berbasis elektronik (sumber listrik) aman digunakan.
Dengan begitu, pengujian electrical safety bisa diartikan sebuah prosedur untuk memeriksa keamanan kelistrikan dari sebuah produk.
Tujuan Pengujian
Lantas, mengapa ini jadi salah satu jenis pengujian yang dipersyaratkan dalam sertifikasi DJID? jawabannya tentu saja ada banyak produk telekomunikasi yang menggunakan listrik untuk sumber dayanya.
Meski bisa dibilang sumber daya listrik dan fitur telekomunikasi produk adalah dua hal berbeda, tapi kita harus kembali ke tujuan sertifikasi produk telekomunikasi itu sendiri.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 3 Tahun 2024 dijelaskan, tujuan sertifikasi DJID (dikenal juga dengan nama Sertifikasi SDPPI atau Sertifikasi Postel) adalah untuk memastikan keamanan pengguna (masyarakat Indonesia) serta memastikan produk tersebut tidak mengganggu fungsi telekomunikasi produk lainnya.
Seperti kita ketahui, listrik bisa sangat berbahaya jika tersentuh langsung tubuh manusia. Jadi, pengujian electrical safety ini tujuannya untuk memastikan produk telekomunikasi dengan sumber daya listrik aman (tidak nyetrum pengguna), sesuai dengan tujuan sertifikasi DJID itu sendiri.
Sebagai informasi, pengujian ini bukan satu-satunya dalam proses sertifikasi DJID. Ada pengujian EMC, Pengujian Radio Frekuensi, SAR, dan Laser Safety.
Dasar Hukum Pengujian
Sertifikasi DJID atau nama resminya Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi semuanya diatur dalam Permen Kominfo Nomor 3 Tahun 2024.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa semua produk telekomunikasi yang mau disertifikasi perlu melampirkan Laporan Hasil Uji atau LHU berdasarkan standar teknis produk tersebut. Seperti dijelaskan, salah satu jenis pengujiannya adalah electrical safety.
Namun karena electrical safety merupakan teknis sertifikasi, dasar hukum pengujian ini dilakukan bergantung dengan standar teknis produk telekomunikasi yang akan disertifikasi.
Sementara itu, pengujian electrical safety ini biasanya dilakukan pada produk telekomunikasi berbasis kabel, lebih tepatnya yang menggunakan catu daya AC. Dengan kata lain, produk-produk yang menggunakan arus listrik untuk sumber dayanya.
Contoh Produk
Berikut ini daftar contoh produk telekomunikasi berbasis catu daya AC yang wajib melakukan pengujian electrical safety dalam proses sertifikasi DJID:
- Perangkat ISDN Basic Rate Access (BRA)
- Perangkat ISDN Primary Rate Access (PRA)
- Perangkat Power Line Carrier (PLC)
- Perangkat DSL (Digital Subscriber Line) (ADSL, HDSL, VDSL, GSHDSL)
- Perangkat IP (Voice over Internet Protocol/VoIP, Metro Ethernet, Multiservice Access Node/MSAN)
- Pesawat Telepon Analog
- Pesawat Telepon Umum (Koin, Kartu)
- Pesawat Key Telephone System (KTS)
- Pesawat PBX85171
- Terminal VoIP /IP Phone
- Video Phone /Video Conference
- Mesin Faximile
- Kombinasi faximile, printer, copier berwarna (dengan akses pointWLAN/Bluetooth)
- Kombinasi mesin faximile, printer, copierselain berwarna (dengan akses point WLAN/Bluetooth)
- Teleprinter ONT (Optical Network Terminal)
- ONU (Optical Node Unit)
- Set Top Box Kabel TV Analog
- IP Set Top Box
- Set Top BoxDVB-C
- Ethernet First Miles
- Smart TV Box dengan kemampuan wireless LAN, Seluler dan Penerimaan DVBT2
- Laptop termasuk notebook dan subnotebook yang memiliki bluetooth, seluler, dan/atau WLAN
- Komputer portable yang memiliki bluetooth, seluler, dan/atau WLAN.
- Modem Stand Alone
- Modem ISDN
- Modem Broadband Power Line (BPL)
Sebagai catatan, daftar produk telekomunikasi dengan catu daya AC di atas tidak tetap. Dalam Kepmen Komdigi Nomor 469 Tahun 2025 tentang daftar produk yang wajib disertifikasi disebutkan, semua alat/perangkat yang memiliki fitur telekomunikasi wajib disertifikasi.
Dengan kata lain, jika produk tersebut tidak ada dalam daftar ini maupun di Kepmen Komdigi Nomor 469 Tahun 2025 namun memiliki fitur telekomunikasi dan memiliki catu daya AC, wajib melakukan pengujian electrical safety.
Regulasi/Standar Teknis Pengujian
Meskipun tidak secara spesifik diatur dalam sebuah regulasi nasional tentang sertifikasi produk telekomunikasi, pengujian electrical safety sebenarnya sudah diatur dalam Regulasi SNI, tepatnya di SNI IEC 60950-1 Klausul 5.1 dan 5.2.
SNI IEC 60950 sendiri mengatur tentang keselamatan peralatan teknologi dan informasi. Ketentuan ini diadopsi dari IEC 60950 tentang aturan yang sama. Namun, ketentuan ini sifatnya umum dan bisa jadi acuan untuk kebutuhan sertifikasi lain.
Jenis Pengujian yang Jadi Persyaratan
Sampai sini, jika produk anda sudah memenuhi aspek produk telekomunikasi berbasis kabel (catu daya AC) dan anda memahami regulasi teknisnya, baru kita akan membahas jenis uji dalam pengujian electrical safety ini.
Berdasarkan Klausul 5.1 dan 5.2 SNI IEC 60950-1 seperti yang disebutkan di atas, peralatan yang menggunakan arus listrik sebagai sumber dayanya perlu dilakukan dua jenis uji, yakni Uji Arus Bocor (Leakage Current) dan Tegangan Berlebih (Withstanding Voltage).
Lebih lengkapnya tentang dua jenis uji tersebut akan kami jadikan poin-poin tersendiri di pembahasan selanjutnya.
Uji Arus Bocor
Seperti namanya, uji arus bocor dilakukan untuk melihat adanya arus listrik yang keluar (bocor) dari produk. Pengujian ini dilakukan pada permukaan logam produk, terutama yang dapat disentuh oleh manusia.
1. Tujuan Pengujian
Tujuan uji arus bocor ini untuk memastikan produk tersebut tidak menjadi sumber sengatan listrik pada manusia ketika menggunakanya.
Selain itu, uji arus bocor produk telekomunikasi ini juga dilakukan untuk memastikan keamanan ketika terjadi pemadaman listrik dari gardu pusat.
2. Prosedur Pengujian
Berikut ini prosedur uji arus bocor tersebut:
- Menyalakan produk (dioperasionalkan) seperti biasa dengan voltase listrik 220 V
- Menghubungkan alat pengujian berupa kabel ke bagian logam yang terbuka pada produk
- Jika tidak ada bagian logam, alat ini dapat ditempelkan ke bagian konduktif apa pun dari produk yang mungkin bisa disentuh/tersentuh manusia.
- Mengukur arus listrik yang mengalir melalui kabel uji dengan menggunakan alat uji yang dilengkapi dengan resistor untuk menunjukkan arus listrik yang biasanya mengalir melalui tubuh manusia.
Uji Tegangan Berlebih
Pada dasarnya, ini adalah jenis uji untuk melihat kekuatan bahan pengaman atau isolator tempat mengalirnya listrik yang terpasang apda produk. Misalnya isolator kabel, transformator dan kapasitor. Berdasarkan penjelasan, uji ini dilakukan pada bahan isolator listrik tersebut.
1. Tujuan Pengujian
Uji ini dilakukan untuk mellihat kekuatan bahan isolator yang digunakan melindungi produk dan pengguna dari arus litrik yang mengalir.
Selain untuk memastikan kekuatan bahan isolator tersebut, uji ini juga penting untuk melihat apakah ketika terjadi kerusakan pada bahan isolator, produk masih berfungsi dengan baik atau tidak.
2. Prosedur Pengujian
Berikut ini prosedur uji tegangan berlebih secraa umum:
- Produk yang akan diuji disiapkan serta bahan isolasinya sesuai dengan standar dan metode pengujian yang ditentukan
- Melakukan konfigurasi catu daya tegangan tinggi (1500 V) untuk menghasilkan tegangan uji yang dibutuhkan
- Tegangan tinggi kemudian diberikan pada bahan isolasi menggunakan elektroda
- Tegangan ditingkatkan secara bertahap hingga bahan isolasi mengalami kerusakan atau mencapai kekuatan arus lebih yang ditentukan (minimal mencapai 60 detik)
- Tegangan saat terjadi kerusakan dicatat dan dievaluasi hasilnya berdasarkan standar yang berlaku
Apa yang Harus Dipersiapkan Pemohon Sertifikasi?
Sebagai pemohon sertifikasi DJID, anda perlu memperhatikan beberapa hal berikut ini dalam rangka menghadapi pengujian electrical safety:
1. Memahami Klasifikasi Produk yang Wajib Uji Electrical Safety
Yang pertama tentu saja anda perlu memahami produk yang ingin anda sertifikasi apakah termasuk kategori wajib pengujian electrical safety atau tidak.
Seperti kami jelaskan, pada intinya pengujian ini wajib pada produk yang menggunakan catu daya AC untuk sumber dayanya.
Jika belum yakin tentang produk anda, bisa konsultasi langsung dengan Dimulti Indonesia sebagai penyedia jasa sertifikasi DJID.
Anda hanya perlu memberikan penjelasan produk berupa spesifikasinya kepada kami. Setelah itu, kami yang akan mencari tahu apakah produk anda tersebut harus dilakukan pengujian electrical safety atau tidak lewat berbagai regulasi atau standar teknis yang ada.
2. Pastikan Komponen Berkualitas
Untuk menghindari kegagalan dalam proses pengujian, pastikan produk anda menggunakan komponen yang berkualitas terutama yang terkait dengan pengujian ini.
Jika dilihat dari jenis pengujian yang dilakukan, kami bisa menyarankan agar produk anda memiliki catu daya AC yang bagus yang tidak banyak atau bahkan tidak ada sama sekali (meskipun agak sulit) mengalami kebocoran arus.
Selain itu, komponen atau bahan isolator seperti kabel dan transformator juga harus dipastikan bagus supaya tidak cepat rusak ketika terkena arus listrik.












