Apa Itu INSW? Penting Dipahami Pelaku Usaha Produk Telekomunikasi

M. Fakhri Adzhar

Terminologi

Ilustrasi plang atau penanda ekpor dan impor. Ini yang perlu dipahami tentang INSW.

Setiap negara memiliki ketentuan terkait impor dan ekspor produk dari dan ke negara mereka, termasuk Indonesia.

Namun, saat ini di dunia, sistem National Single Window jadi yang paling banyak digunakan karena keefektifannya. Indonesia sendiri menerapkan ini melalui Indonesia National Single Window atau INSW.

Buat pelaku usaha ekspor dan Impor barang, pasti sudah memahami hal ini. Pelaku usaha tersebut termasuk yang ingin memperjualbelikan produk telekomunikasi di Indonesia.

Jika anda belum familiar, kami akan menjelaskan semua tentang INSW ini. Karena Dimulti Indonesia memiliki bisnis jasa sertifikasi DJID, kami juga akan menjelaskan mengapa pelaku usaha yang menjadi pemohon sertifikasi DJID juga wajib memahaminya.

Apa Itu INSW?

INSW adalah kepanjangan dari Indonesia National Single Window. Ini adalah sebuah sistem untuk mengintegrasikan segala perizinan tentang kepabeanan ekspor dan impor produk.

Secara formal, nama sistem ini adalah Sistem INSW, atau bisa disingkat dengan SINSW. Sistem ini bertugas melakukan penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, dan dokumen logistik nasional secara elektronik.

Sementara pihak yang mengelola sistem ini adalah Lembaga National Single Window atau LNSW. Sejarah pembentukan lembaga ini cukup panjang.

Di tahun 2003, para pemimpin negara ASEAN menyepakati Declaration of ASEAN Concord II (Bali Concord II) tahun 2003. Salah satu poin kesepakatan ini untuk mempermudah proses perdagangan antar negara, termasuk soal keamanan.

Di tahun 2005, kesepakatan ini ditindaklanjuti dengan adanya Agreement to Establish and Implement The ASEAN Single Window (ASW). Isi kesepakatan kemudian dirincikan di tahun selanjutnya.

Usai kesepakatan tersebut, negara-negara ASEAN mulai menerapkan sistem national single window, termasuk Indonesia.

Di Indonesia, Sistem INSW sendiri pada dasarnya lebih dulu hadir ketimbang LNSW. Lembaga ini baru diresmikan pada tahun 2015 untuk mengelola SINSW

Penguatan kelembagaan lalu diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang INSW. Perpres ini menetapkan LNSW sebagai unit di bawah Kementerian Keuangan untuk mengelola pelayanan ekspor-impor terintegrasi. 

Berdasarkan penjelasan di atas, jika kita breakdown, berarti ada tiga istilah utama disini:

1. INSW: Merupakan bentuk regulasi atau aturan ekspor-impor Indonesia

2. SINSW: Sistem yang mengatur INSW

3. LNSW: Lembaga nasional yang mengelola SINSW

Mengapa Penting Dipahami Pelaku Usaha Produk Telekomunikasi?

INSW, dalam hal ini Sistem INSW, sangat penting dipahami oleh pelaku usaha yang ingin memperjualbelikan produk telekomunikasi di Indonesia. Meski sebenarnya semau pelaku usaha dalam sektor apapun (sektor usaha bisa dilihat di PB UMKU dalam sistem OSS) wajib memahaminya.

Tapi mari fokus ke pelaku usaha telekomunikasi. Untuk menjelaskan ini, perlu mengetahui dulu mengapa SINSW ini dibentuk.

SINSW memiliki data proses dan aturan terkait aktivitas impor dan ekspor barang dari dan ke Indonesia yang diperjualbelikan.

Dari semua data yang mereka miliki, setiap proses impor dan ekspor barang tersebut akan disesuaikan dengan regulasi terkait.

Seperti kita ketahui, hampir semua kementerian di Indonesia berkaitan dengan kegiatan usaha yang dilakukan pelaku usaha di Indonesia.

Jadi, SINSW ini juga mengintegrasikan sistem ke berbagai platform yang dimiliki kementerian atau lembaga terkait perdagangan barang ekspor dan impor tersebut.

Dalam sektor perdagangan produk telekomunikasi, SINSW terintegrasi ke berbagai kementerian, salah satunya adalah Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi.

Komdigi melalui Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID) memberikan berbagai persyaratan pada pelaku usaha jika ingin memperjualbelikan produk telekomunikasi di Indonesia.

Nah, sudah terbayang alurnya, bukan? Pada intinya, kalau anda mau memperjualbelikan produk telekomunikasi, khususnya dari merek luar negeri, perlu memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan DJID.

Sementara DJID juga akan melaporkan dokumen-dokumen persyaratan tersebut kepada LNSW lewat SINSW yang terintegrasi dengan platform mereka.

Pada akhirnya, pajak dan segala bentuk biaya kepabeanan yang anda keluarkan untuk perdagangan produk telekomunikasi tersebut akan masuk ke SINSW lalu diteruskan ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia menjadi kas negara.

Hubungan dengan Proses Sertifikasi DJID

Karena Dimulti Indonesia merupakan penyedia jasa sertifikasi DJID, kami juga punya kewajiban untuk memberikan pemahaman hubungan proses sertifikasi dengan INSW ini kepada klien kami.

Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang kita kenal dengan nama Sertifikasi DJID atau Sertifikasi Postel atau Sertifikasi Komdigi ini merupakan salah satu syarat izin usaha perdagangan produk telekomunikasi di Indonesia. Tentu masih banyak syarat lainnya.

Permohonan sertifikasi DJID sendiri diajukan ke Direktorat terkait, ya DJID itu sendiri. Setelah melalui proses ini, pelaku usaha akan mendapatkan sertifikat yang menandakan produk tersebut legal diperjualbelikan di Indonesia.

Sertifikat DJID ini bisa diperoleh baik dari merek Indonesia maupun luar negeri yang ingin memasarkan produknya di Indonesia.

Untuk merek luar negeri, adanya sertifikat DJID ini yang akan diperiksa ketika impor produk yang akan diperjualbelikan tersebut.

Seperti kami jelaskan, platform DJID dalam hal ini SIANTI (Sistem Pengawasan Pengendalian Data Impor Alat telekomunikasi  dan/atau Perangkat Telekomunikasi) terintegrasi dengan SINSW.

Ketika melalui pengawasan di kawasan kepabeanan (borders), produk telekomunikasi tersebut juga akan diperiksa melalui platform yang dimiliki Ditjen Bea Cukai, dalam hal ini aplikasi CEISA 4.0. Sistem atau aplikasi tersebut juga terintegrasi dengan SINSW. Keberadaan sertifikat DJID juga akan diperiksa disini.

Pada intinya, proses sertifikasi DJID yang menghasilkan sertifikat DJID ini penting supaya proses impor produk yang dikelola oleh SINSW bisa berjalan tanpa hambatan.

Karena jika produk telekomunikasi yang masuk dengan tujuan untuk diperjualbelikan di Indonesia tidak memiliki sertifikat DJID, akan jadi barang ilegal.

Pihak yang bertanggungjawab terhadap produk tersebut berpotensi mendapatkan sanksi administratif, denda bahkan hukuman pidana.

Integrasi SIANTI dengan CEISA 4.0 di Bawah Naungan SINSW

Sebelum menjelaskan lebih lanjut, supaya tidak bingung, kami akan mengilustrasikan hubungan integrasi antara Sistem Sistem INSW, SIANTI milik DJID dan CEISA 4.0 milik Bea Cukai berikut ini:

Ilustrasi proses integrasi antara Sistem INSW, Sistem SIANTI, dan Sistem CEISA 4.0.

Kita bahas SIANTI terlebih dahulu karena yang berkaitan langsung dengan produk telekomunikasi. Pada dasarnya, DJID melakukan pengawasan produk telekomunikasi di luar kawasan kepabeanan atau post border. Namun, dalam kawasan kepabeanan atau Border tidak serta merta dilepas begitu saja.

Sebaliknya, pada dasarnya Bea Cukai melakukan pengawasan pada produk yang diimpor di kawan border. Namun ketika sudah dilepas dan diawasi dengan kementerian dan lembaga terkait, Bea Cukai memberikan catatan untuk produk tersebut jika disinyalir tidak memenuhi legalitas yang berlaku.

Dua proses pengawasan ini diintegrasikan dengan data yang ada di SINSW. Jadi, SINSW mengetahui status produk tersebut baik di dalam kawasan kepabeanan maupun di luar kawasan.

Sistem CEISA 4.0 sendiri sudah lama digunakan Bea Cukai untuk melakukan pengawasan produk-produk impor.

Namun, baru saat penerbitan Permen Komdigi Nomor 465 Tahun 2025 (merupakan amanat Permen Kominfo Nomor 3 Tahun 2024), sistem ini berintegrasi dengan SIANTI milik DJID.

Sebelumnya, produk telekomunikasi yang diimpor untuk diperdagangkan di Indonesia, tidak diperiksa keberadaan sertifikatnya oleh Bea Cukai. Hanya diperiksa statusnya melalui HS Code.

Namun, lewat integrasi SIANTI dan CEISA 4.0 ini, setiap produk telekomunikasi yang diimpor dan akan diperdagangkan di Indonesia, keberadaan sertifikatnya juga diperiksa lewat sistem bea cukai tersebut.

Meski begitu, jika setelah diperiksa ternyata produk telekomunikasi tersebut tidak ditemui sertifikatnya, Sistem CEISA (dalam hal ini pihak Bea Cukai) tidak berhak menahan barang tersebut. CEISA hanya akan memberikan notifikasi pada SIANTI untuk memeriksa barang tersebut.

SIANTI kemudian akan mencocokkan data pelaku usaha yang ada di dalam sistem. Jika benar keberadaan sertifikat tidak ada, maka pelaku usaha akan diberikan peringatan yang dikirimkan lewat email terdaftar.

Pelaku usaha kemudian harus memeriksa email tersebut berikut melakukan tindakan untuk pemenuhan persyaratan tadi. Jika tidak, potensi sanksi, denda bahkan pidana bisa dikenakan pada pelaku usaha.  

Kesimpulan

Dari pembahasan segala hal tentang INSW berikut kaitannya dengan sertifikasi DJID, kita bisa mengambil kesimpulan lewat beberapa poin berikut ini:

1. LNSW (lembaga di bawah Kementerian Keuangan) melakukan pengawasan proses ekspor impor melalui Sistem INSW

2. Sistem INSW terintegrasi dengan Sistem Pengawasan Produk Telekomunikasi milik DJID, yaitu SIANTI

3. SIANTI terintegrasi dengan Sistem Pengawasan Ekspor Impor milik Bea Cukai, yakni CEISA 4.0

4. CEISA 4.0 juga terintegrasi dengan Sistem INSW

5. Pelaku usaha produk telekomunikasi dari merek luar negeri wajib memiliki sertifikat DJID yang keberadaanya dipantau SIANTI dan CEISA 4.0. Data lengkap produk juga masuk dalam sistem INSW.

Popular Post

Ilustrasi hasil audit pengecualian. Ini penjelasan tentang surat pengecualian SNI produk elektronik yang perlu diketahui.

Panduan Lengkap Pengurusan Surat Pengecualian SNI Produk Elektronik

M. Fakhri Adzhar

Produk elektronik terkadang tidak memerlukan sertifikasi SNI. Namun, harus disertai surat pengecualian SNI produk elektronik agar bisa diperjualbelikan.

Ilustrasi komunikasi yang dilakukan oleh banyak orang. Ini daftar produk wajib sertifikasi DJID.

[Update] Daftar Produk Wajib Sertifikasi DJID POSTEL

M. Fakhri Adzhar

Komdigi mengeluarkan peraturan tentang daftar produk wajib sertifikasi DJID. Ini daftar lengkapnya.

Handy talkie jadi salah satu alat yang wajib sertifikasi produk radio frekuensi.

Sertifikasi Produk Radio Frekuensi (Wireless, Bluetooth, RFID, Dll)

M. Fakhri Adzhar

Dunia jadi semakin cepat. Semua data dan informasi bisa berpindah hanya dengan sekali tempel. Bahkan, tanpa bersentuhan sama sekali. Semua ...

Ilustrasi perhitungan biaya dengan kalkulator dan pencatatan. Ini tarif pengujian untuk sertifikasi DJID.

Daftar Tarif Pengujian untuk Sertifikasi DJID

M. Fakhri Adzhar

Mengetahui tarif untuk sertifikasi DJID bisa memudahkan anda menyusun anggaran. Ini selengkapnya.

Ilustrasi sertifikat yang dikeluarkan untuk alat telekomunikasi. Ini semua tentang penerbitan sertifikat DJID.

Penerbitan Sertifikat DJID: Contoh, Prosedur, Biaya Hingga Masa Berlaku

M. Fakhri Adzhar

Penerbitan sertifikat DJID melalui proses panjang. Ada juga syarat yang harus dipenuhi. Jangan sampai terlewat!

Ilustrasi impor. Ini semua tentang sianti yang perlu diketahui.

SIANTI: Sistem Pemantauan Impor Produk Telekomunikasi yang Wajib Dipahami Pemilik Sertifikat DJID

M. Fakhri Adzhar

DJID menggunakan aplikasi yang diberi nama SIANTI untuk melakukan pemantauan produk bersertifikat saat diimpor.

Leave a Comment