Siapa Pemohon Sertifikasi DJID: Produsen, Importir, atau Distributor?

M. Fakhri Adzhar

Sertifikasi Produk

Ilustrasi pemberian cap pada dokumen sertifikasi. Ini yang harus jadi pemohon sertifikasi DJID.

Melakukan proses sertifikasi DJID sangat penting bagi anda yang ingin menjual/memasarkan produk telekomunikasi di Indonesia.

Indonesia sendiri jadi pasar yang sangat potensial untuk penjualan produk-produk telekomunikasi. Karena itu, banyak perusahaan, baik dalam dan luar negeri yang ingin memanfaatkan peluang tersebut.  

Satu hal yang tidak boleh terlewat jika anda ingin memasarkan produk telekomunikasi di Indonesia, yakni harus melakukan proses sertifikasi alat/perangkat telekomunikasi, dikenal juga dengan nama sertifikasi DJID.

Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi (Permen Kominfo) Nomor 3 Tahun 2024 dijelaskan, telekomunikasi adalah “setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.”

Pada intinya, semua alat atau perangkat yang mencakup di atas perlu diajukan permohonan sertifikasi. Sementara daftar lengkap produknya terdapat dalam Lampiran Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital (Kepmen Komdigi) Nomor 469 Tahun 2025 tentang “Daftar Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Wajib Memenuhi Standar Teknis”.

Pertanyaan selanjutnya, siapa yang harus jadi pemohon sertifikasi DJID? pertanyaan ini biasanya muncul terutama pada perusahaan di luar Indonesia dan ingin memasarkan produknya disini.

Apakah perusahaan tersebut secara langsung? Atau importir/distributor? Atau manufaktur/pabrik perusahaan tersebut yang ada di Indonesia?

Dimulti Indonesia akan menjelaskannya secara rinci tentang permasalahan tersebut di artikel ini supaya anda bisa menjual produk dengan legal di Indonesia. Kami juga akan menjelaskan hal-hal lainnya yang berkaitan dan penting diketahui.

Regulasi di Indonesia

Memahami siapa pemohon sertifikasi DJID ini penting diketahui karena tidak sembarangan siapa yang bisa mengajukannya.

Jika salah, anda bisa berurusan dengan hukum di Indonesia. Imbasnya, produk anda tidak akan bisa dijual di negara ini.

Di Indonesia, ketentuan siapa yang hari menjadi pemohon sertifikasi DJID sudah diatur dalam Permen Kominfo Nomor 3 tahun Pasal 10. Berikut isinya:

Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diajukan oleh pemohon yang merupakan:

a. Pelaku Usaha yang:

1. merupakan pemegang merek yang terdaftar di Indonesia;

2. ditunjuk sebagai perwakilan dan/atau distributor dari pemegang merek;

3. melakukan pembuatan dan/atau perakitan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk pemegang merek;

4. membuat dan/atau Merakit Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; atau

5. menggunakan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk keperluan sendiri.

b. Instansi Penyelenggara Negara (untuk keperluan sendiri)

c. organisasi internasional (untuk keperluan sendiri)

d. orang perseorangan (untuk keperluan sendiri)

Pihak yang Jadi Pemohon Sertifikasi DJID

Aturan di atas sebenarnya cukup jelas. Tapi di poin ini, kami akan menjabarkan lebih lanjut supaya tidak terjadi kesalahpahaman.

1. Pemegang Merek

Yang pertama adalah pemegang merek, yakni pabrik atau manufaktur asli yang terdaftar di Indonesia. Perlu dicatat, ini bukan perusahaan pembuat/perakit produk dari sebuah merek luar negeri. Karena kalau seperti ini, masuk dalam kategori kedua.

2. Manufaktur atau Pabrik Dalam Negeri yang Merakit Produk dari Merek Luar Negeri

Seperti dijelaskan di atas, ini adalah pabrik yang merakit alat telekomunikasi dan memperdagangkannya di Indonesia dengan nama merek dagang perusahaan luar negeri.

3. Distributor

Ini adalah pihak yang mengimpor sekaligus memperdagangkan perangkat atau alat telekomunikasi dari merek perusahaan luar negeri/luar Indonesia.

4. Importir

Importir adalah pihak yang bertugas mengimpor barang dari perusahaan pemegang merek ke Indonesia. Urusan kepabeanan dan pajak barang, ditangani oleh pihak ini.

5. Keperluan Sendiri

Pihak yang melakukan perakitan sendiri atau mengimpor produk telekomunikasi namun digunakan untuk kebutuhan sendiri. Dengan kata lain, produk yang dirakit atau diimpor tadi tidak diperjual belikan.

Case ini dibagi menjadi dua berdasarkan regulasi. Pertama, pelaku usaha atau perusahaan swasta. Misalnya, sebuah perusahaan yang mengimpor handy talkie untuk keperluan koordinasi internal perusahaan tersebut. Pengajuan sertifikasi dilakukan lewat sistem OSS.

Kedua, instansi penyelenggara negara atau organisasi internasional serta perorangan (bukan badan hukum). Dalam case ini, pengajuan permohonan sertifikasi harus langsung diajukan ke Kementerian Komunikasi dan Digital, tidak lewat sistem OSS.

Aturan Jika Pemohon adalah Pemegang Merek

Di poin ini, kita akan menjelaskan aturan jika pemohon sertifikasi DJID adalah pemegang merek. Pada intinya, untuk mengajukan permohonan sertifikasi DJID ini butuh melampirkan banyak dokumen. Setiap kategori pemohon berbeda-beda dokumennya.

Untuk pemegang merek, permohonan sertifikasi perlu melampirkan sertifikat atau surat pernyataan kepemilikan merek dan perlu disertakan saat melampirkan dokumen untuk sertifikasi DJID.

Surat ini berisi pernyataan bahwa merek atau nama perusahaan pemohon sertifikasi resmi terdaftar di Kementerian Hukum, ditandatangani pimpinan atau direktur perusahaan serta diberikan stempel perusahaan.

Ini merupakan surat resmi yang bisa diperoleh dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJIK, Kementerian Hukum (Kemenhum) Republik Indonesia.

Aturan Jika Pemohon Bukan Pemegang Merek

Jika pemohon adalah LR, ada aturan yang perlu dipatuhi. Yang utama tentunya harus berbadan hukum resmi di Indonesia. Jangan sampai terjerat hukum dan mempengaruhi distribusi produk anda di Indonesia.

Aturan yang kedua adalah, LR perlu mengantongi surat perjanjian atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan pemegang merek.

MoU ini untuk memvalidasi apakah LR (yang nantinya jadi pemohon sertifikasi DJID) adalah mitra resmi dengan pemegang merek sebagai penanggung jawab penjualan dan/atau penggunaan produk telekomunikasi di Indonesia.

MoU ini juga perlu memenuhi berbagai ketentuan berikut ini:

  • Wajib mencantumkan klausul yang menyatakan bahwa pihak pertama (pemegang merek) memberi wewenang kepada pihak kedua (pemohon atau pemegang sertifikat) untuk menjadi distributor atau perwakilan yang bertanggung jawab atas garansi produk, penjualan, dan/atau penggunaan di Indonesia.
  • Wajib mengikuti yurisdiksi hukum salah satu pihak.
  • Wajib disusun dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia. Khusus poin ini, biasanya dalam praktiknya banyak MOU disusun hanya dalam Bahasa Inggris dan diterima DJID.
  • Tidak diperbolehkan jika tujuan pembuatan MOU semata-mata untuk tujuan sertifikasi. Karena itu wajib mencantumkan klausul kerja sama antara distributor dan pemegang merek.
  • MoU disusun bukan dalam bentuk Surat Kuasa atau sertifikat kuasa

Aturan Jika Pemohon Ingin Menggunakan Produk Sendiri

Jika ingin menggunakan alat/perangkat telekomunikasi untuk kebutuhan internal, perlu menyertakan Surat Pernyataan. Case ini bukan pemohon instalasi penyelenggara negara, organisasi internasional, atau perorangan.

Pada intinya, surat ini berisi pernyataan barang yang diajukan sertifikasi hanya digunakan untuk internal perusahaan atau tidak diperjualbelikan. Dokumen ini harus ditandatangani pimpinan perusahaan, bermaterai dan ada stempel perusahaan.

Pada dasarnya, tidak ada aturan atau regulasi khusus yang mengatur surat pernyataan ini. Anda bisa membuatnya sendiri sesuai ketentuan tadi. Kalau bingung, Dimulti Indonesia siap menyusun drafnya untuk anda. Anda hanya tinggal mengisinya dan menyesuaikan dengan ketentuan.

Antara Importir atau Distributor?

Ilustrasi logo distributor dan importir. Siapa Pemohon Sertifikasi DJID: Produsen, Importir, atau Distributor?

Dalam banyak kasus, sebuah perusahaan atau pemegang merek menggunakan importir dan distributor berbeda untuk memasarkan produknya di Indonesia. Disisi lain, baik importir atau distributor, sama-sama bisa jadi pemohon sertifikasi DJID.

1. Definisi dalam Hukum Indonesia

Dalam Hukum Indonesia, Importir didefinisikan sebagai “badan hukum, atau badan usaha yang melakukan kegiatan memasukkan barang dari luar negeri ke dalam wilayah pabean suatu negara untuk tujuan perdagangan, memenuhi kebutuhan domestik, atau mendukung produksi, dan bertanggung jawab penuh terhadap pemenuhan regulasi kepabeanan serta pajak.”

Sementara distributor adalah “Pelaku Usaha Distribusi yang bertindak atas namanya sendiri dan atas penunjukan dari Produsen atau supplier atau Importir berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan pemasaran Barang. “

Jika dilihat dari dua definisi di atas, importir dan distributor bisa dibilang dua mata rantai perdagangan yang menyatu. Meski begitu, distributor bisa sekaligus jadi importir, seperti penjelasan “melakukan kegiatan pemasaran barang”.

2. Mana yang Harus Jadi Pemohon Sertifikasi DJID?

Sebagai agent penyedia jasa sertifikasi DJID di Indonesia, Dimulti Indonesia kerap menemukan case dimana terjadi kebingungan siapa yang harus jadi pemohon sertifikasi. Terutama buat perusahaan yang baru pertama kali mau memasarkan produk telekomunikasi di Indonesia.

Pada dasarnya, ini tergantung model bisnis antara pemegang merek, importir, dan distributor. Kami akan bagi menjadi dua case.

Pertama, pihak importir yang berkoordinasi langsung dengan pemegang merek di luar negeri. Ia juga yang menangani semua masalah berkaitan hukum di Indonesia seperti pabeanan serta pajak saat mengimpor barang. Namun ketika produk diperdagangkan, importir menunjuk satu atau beberapa distributor.

Dalam case seperti ini, yang perlu mengajukan permohonan sertifikasi adalah pihak importir. Disisi lain, pihak importir juga yang akan bertanggung jawab terhadap klaim dan garansi produk, meski dalam prosesnya pengguna akan mengajukan ke distributor terlebih dahulu.

Kedua, dalam case yang pernah kami tangani, pemegang merek bekerjasama dengan pihak di Indonesia sebagai distributor.

Namun, distributor tersebut tidak memiliki hak untuk melakukan impor barang. Lewat koordinasi antara distributor dan pemegang merek, ditunjuklah importir. Importir ini hanya bertugas mengimpor barang, termasuk mengurusi pajak dan sebagainya.

Jika kondisinya seperti ini, maka yang perlu menjadi pemohon sertifikat DJID adalah pihak distributor. Soal klaim dan garansi produk oleh pengguna pun akan langsung ditangani distributor.

Kesimpulan

Kesimpulannya, pengajuan permohonan sertifikasi DJID ini bisa dilakukan oleh pemegang merek jika punya pabrik dengan merek dagang yang terdaftar di Indonesia.

Bisa juga diajukan oleh pihak-pihak yang ditunjuk sebagai Local Representative (LR) produk pelaku usaha luar negeri yang mau dijual di Indonesia, baik manufaktur atau pabrik, importir maupun distributor.

Terakhir, bisa juga diajukan oleh pihak-pihak yang ingin menggunakan perangkat/alat telekomunikasi untuk keperluan sendiri.

Setiap pihak yang ingin mengajukan permohonan harus memahami posisinya. Karena setiap posisi tersebut, dibutuhkan dokumen supaya proses sertifikasi bisa berjalan lancar.

Masalah ini mungkin terlihat sepele. Tapi, berdasarkan pengalaman kami, proses permohonan sertifikasi bahkan bisa tertunda cukup lama hanya karena tidak memahami siapa yang harus memegang wewenang tersebut.

Jika anda mengalami masalah ini, langsung saja menghubungi Dimulti Indonesia. Kami tidak hanya memberikan pendampingan proses sertifikasi, namun juga melayani konsultasi tentang semua hal berkaitan proses ini.

Tim kami merupakan profesional yang berpengalaman sejak tahun 2008. Dengan pengalaman ini, kami memiliki berbagai sumber daya seperti informasi, relasi, dan lainnya yang dibutuhkan untuk kepastian proses sertifikasi DJID supaya berjalan lancar dan legal.

Popular Post

Ilustrasi hasil audit pengecualian. Ini penjelasan tentang surat pengecualian SNI produk elektronik yang perlu diketahui.

Panduan Lengkap Pengurusan Surat Pengecualian SNI Produk Elektronik

M. Fakhri Adzhar

Produk elektronik terkadang tidak memerlukan sertifikasi SNI. Namun, harus disertai surat pengecualian SNI produk elektronik agar bisa diperjualbelikan.

Ilustrasi komunikasi yang dilakukan oleh banyak orang. Ini daftar produk wajib sertifikasi DJID.

[Update] Daftar Produk Wajib Sertifikasi DJID POSTEL

M. Fakhri Adzhar

Komdigi mengeluarkan peraturan tentang daftar produk wajib sertifikasi DJID. Ini daftar lengkapnya.

Handy talkie jadi salah satu alat yang wajib sertifikasi produk radio frekuensi.

Sertifikasi Produk Radio Frekuensi (Wireless, Bluetooth, RFID, Dll)

M. Fakhri Adzhar

Dunia jadi semakin cepat. Semua data dan informasi bisa berpindah hanya dengan sekali tempel. Bahkan, tanpa bersentuhan sama sekali. Semua ...

Ilustrasi perhitungan biaya dengan kalkulator dan pencatatan. Ini tarif pengujian untuk sertifikasi DJID.

Daftar Tarif Pengujian untuk Sertifikasi DJID

M. Fakhri Adzhar

Mengetahui tarif untuk sertifikasi DJID bisa memudahkan anda menyusun anggaran. Ini selengkapnya.

Ilustrasi sertifikat yang dikeluarkan untuk alat telekomunikasi. Ini semua tentang penerbitan sertifikat DJID.

Penerbitan Sertifikat DJID: Contoh, Prosedur, Biaya Hingga Masa Berlaku

M. Fakhri Adzhar

Penerbitan sertifikat DJID melalui proses panjang. Ada juga syarat yang harus dipenuhi. Jangan sampai terlewat!

Ilustrasi impor. Ini semua tentang sianti yang perlu diketahui.

SIANTI: Sistem Pemantauan Impor Produk Telekomunikasi yang Wajib Dipahami Pemilik Sertifikat DJID

M. Fakhri Adzhar

DJID menggunakan aplikasi yang diberi nama SIANTI untuk melakukan pemantauan produk bersertifikat saat diimpor.

Leave a Comment