Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital (Kepmen Komdigi) Nomor 569 Tahun 2025 mengatur tentang standar teknis terbaru perangkat/alat telekomunikasi yang menggunakan teknologi 4G LTE dan 5G NR.
Regulasi ini mencabut regulasi teknis sebelumnya yakni Keputusan Menteri Komunikasi dan Informasi (Kepmen Kominfo) Nomor 352 tahun 2024.
Seperti biasanya, ketika ada update regulasi baru, para pelaku usaha produk telekomunikasi harus memahami dan mematuhinya. Berarti, regulasi teknis ini berlaku untuk pelaku usaha yang ingin memperjualbelikan produk dengan teknologi 4G LTE dan 5G NR.
Also Read
Dengan memahami aturan ini, anda akan lebih mudah mematuhi regulasi sesuai dengan poin-poin yang dipersyaratkan. Artinya, proses sertifikasi alat/perangkat telekomunikasi (sertifikasi DJID/Sertifikasi Komdigi) yang akan anda lakukan kedepannya juga bisa lebih cepat
Poin Penting Kepmen Komdigi No. 569 tahun 2025
Sebagai pemohon sertifikasi khususnya pada produk yang menggunakan teknologi 4G LTE dan 5G NR, berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan dari update regulasi teknis tersebut:
1. Base Station, Subscriber Station dan Repeater Device
- Regulasi ini mengatur jenis-jenis stasiun pelanggan (Subscriber Station), stasiun pangkalan (Base Station), dan perangkat pengulang (repeater devices) yang menggunakan teknologi 4G LTE dan 5G NR.
- Perangkat stasiun pelanggan telepon seluler dan komputer tablet yang menggunakan teknologi 4G LTE dan 5G NR harus memenuhi persyaratan teknis SAR terbaru.
- Perangkat stasiun pangkalan yang menggunakan teknologi 4G LTE dan 5G NR yang beroperasi pada pita Uplink 824 – 849 MHz dan Downlink 869 – 894 MHz harus menyerahkan laporan pengujian (LHU) emisi yang tidak diinginkan (unwanted emission) yang diuji dengan filter terintegrasi (integrated filter) atau filter eksternal (external filter).
2. Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
- Perangkat stasiun pelanggan kategori HKT yang menggunakan teknologi 4G LTE dan 5G NR harus memenuhi persyaratan TKDN 35% dan memiliki International Mobile Equipment Identity (IMEI) sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
- Perangkat stasiun pangkalan, termasuk yang digunakan untuk membangun stasiun pangkalan, yang menggunakan teknologi 4G LTE harus memenuhi persyaratan TKDN 40%.
- Perangkat stasiun pelanggan dan stasiun pangkalan untuk frekuensi operasi pada Uplink 452,5 – 457,5 MHz dan Downlink 462,5 – 467,5 MHz dikecualikan dari persyaratan TKDN di atas.
3. Masa Laku Regulasi
- Regulasi ini berlaku satu bulan sejak tanggal penerbitannya. Karena diterbitkan tanggal 19 Desember 2025, maka peraturan ini akan mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2026.
- Apabila regulasi ini mulai berlaku, maka regulasi teknis Kepmen Kominfo Nomor 352 Tahun 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Perangkat telekomunikasi dengan fitur 4G LTE dan 5G NR wajib menggunakan peraturan teknis baru ini untuk sertifikasi DJID setelah peraturan tersebut sepenuhnya berlaku dan diterapkan.
- LHU Perangkat 4G LTE dan 5G NR yang dikeluarkan sebelum regulasi teknis ini berlaku masih dapat digunakan selama tidak bertentangan dengan regulasi tersebut.
Penambahan Pita Frekuensi Operasi
Selain tiga hal di atas yang sebenarnya sudah diatur dalam regulasi sebelumnya, perubahan yang paling mencolok dari update regulasi ini adalah penambahan regulasi pita frekuensi 41 pada teknologi 4G LTE maupun 5G NR.
Penambahan pita frekuensi ini diatur mengingat Indonesia lewat Komdigi berkomitmen untuk menyediakan layanan internet yang lebih cepat.
Pita frekuensi 41 sendiri memiliki frekuensi operasi yang paling besar keitmbang lainnya. Jadi, kecepatan transmisi data, dalam hal ini internet, juga paling cepat.
Percepatan ini memang menguntungkan. Namun perlu diatur lewat regulasi supaya penggunaannya aman serta tidak mengganggu perangkat lain. Seperti tujuan proses sertifikasi DJID itu sendiri.
1. 4G LTE
Berikut tabel daftar frekuensi operasi yang tersedia untuk teknologi 4G LTE beserta penambahan pita frekuensi 41:
| Kategori Frekuensi Operasi | Uplink | Downlink | Mode Dupleks |
| B1 | 1920 – 1980 MHz | 2110 – 2170 MHz | FDD |
| B3 | 1710 – 1785 MHz | 1805 – 1880 MHz | FDD |
| B5 | 824 – 849 MHz | 869 – 894 MHz | FDD |
| B8 | 880 – 915 MHz | 925 – 960 MHz | FDD |
| B28 | 703 – 748 MHz | 758-803 MHz | FDD |
| B31 | 452.5 – 457.5 MHz | 462.5 – 467.5 MHz | FDD |
| B40 | 2300 – 2400 MHz | 2300 – 2400 MHz | TDD |
| B41 | 2496 – 2690 MHz | 2496 – 2690 MHz | TDD |
Catatan: lebar pita transmisi maksimum untuk setiap pita frekuensi adalah <20 MHz. Parameter uji lain mengacu pada standar 3GPP TS 36.521-1, ETSI TS 136 521-1 dan/atau ETSI EN 301 908-13.
2. 5G NR
Berikut tabel daftar frekuensi operasi yang tersedia untuk teknologi 5G NR beserta penambahan pita frekuensi 41:
| Kategori Frekuensi Operasi | Uplink | Downlink | Mode Dupleks |
| n1 | 1920 – 1980 MHz | 2110 – 2170 MHz | FDD |
| n3 | 1710 – 1785 MHz | 1805 – 1880 MHz | FDD |
| n5 | 824 – 849 MHz | 869 – 894 MHz | FDD |
| n8 | 880 – 915 MHz | 925 – 960 MHz | FDD |
| n28 | 703 – 748 MHz | 758 – 803 MHz | FDD |
| n40 | 2300 – 2400 MHz | 2300 – 2400 MHz | TDD |
| n41 | 2496 – 2690 MHz | 2496 – 2690 MHz | TDD |
Catatan: lebar pita transmisi maksimum untuk setiap pita frekuensi adalah <100 MHz. Parameter uji lain mengacu pada standar 3GPP TS 38.521-3, ETSI TS 138 521-3 dan/atau ETSI EN 301 908-25.
Standar Teknis Umum untuk Teknologi 4G LTE dan 5G NR
Penambahan pita frekuensi 41 untuk teknologi 4G LTE dan 5G NR berlaku untuk perangkat telekomunikasi yang menggunakan pita frekuensi tersebut.
Meski begitu, secara umum standar atau regulasi teknis lainnya masih sama seperti yang diatur dalam regulasi sebelumnya (Kepmen Kominfo Nomor 352 Tahun 2024).
Selain parameter frekuensi radio berdasarkan tabel dan keterangan yang kami jelaskan di atas, berikut ini regulasi teknis secara umum untuk perangkat 4G LTE dan 5G NR:
1. Power Supply atau Catu Daya
Perangkat dengan teknologi 4G LTE dan 5G NR bisa menggunakan catu daya AC dan DC. Untuk Daya AC, semua parameter pengujian harus terpenuhi ketika dilakukan pengujian dalam rentang tegangan AC 220 V ± 10% dan frekuensi 50 Hz ± 2%.
Catatan lainnya. Kalau menggunakan catu daya eksternal, perangkat tersebut tidak boleh mempengaruhi kemampuan teknologi dalam parameter teknis pengujian.
2. Non –Ionizing Radiation
Ini adalah bentuk radiasi rendah yang dihasilkan perangkat. Sementaa bentuk radiasi yang diserap manusia biasa disebut Specific Absorption Rate atau SAR. Jadi, pada dasarnya ini adalah pengujian SAR.
Pengujian SAR dilakukan di anggota badan yang paling sering terpapar radiasi. Saat ini, pengujian SAR hanya untuk perangkat Ponsel Pintar (smartphone) dan komputer tablet.
3. Electrical Safety
Untuk pengujian Electrical Safety, dua parameter pengujian yang diperlukan, yakni tegangan berlebih/kekuatan listrik/kekuatan dielektrik dan arus bocor/arus sentuh.
Pengujian dilakukan menggunakan salah satu standar berikut ini:
- SNI IEC 62368-1:2014
- SNI IEC 60950-1:2016
- IEC 62368-1:2014
- IEC 60950-1:2016
- standar relevan lainnya
4. EMC
Sebelum diuji, perangkat (sampel) harus masuk dalam kategori berikut ini:
- Perangkat tetap yang menggunakan catu daya AC
- Perangkat kendaraan yang ditenagai daya dari kendaraan
- Perangkat portable yang ditenagai oleh baterai
Perangkat dengan teknologi 4G LTE dan 5G hanya menggunakan parameter pengujian emisi dalam uji EMC ini. Parameter ini terdiri dari tiga:
- Emisi radiasi EMC di dalam wadah peralatan tambahan
- Emisi konduksi EMC pada port konverter AC, DC, atau AC/DC
- Emisi pada port jaringan telekomunikasi
Setiap parameter pengujian di atas perlu diklasifikasikan ke dalam kelas A atau B. Selanjutnya, pengujiannya bisa menggunakan standar berikut:
- SNI CISPR 32:2025
- IEC CISPR:32 atau ETSI EN 301 489-1
- ETSI EN 301 489-52.
Catatan Akhir
Kepmen Komdigi Nomor 569 Tahun 2025 tentang standar teknis teknologi 4G LTE dan 5G NR ini tidak terlalu banyak berubah. Buat pelaku usaha, bisa menjalankan proses sertifikasi seperti biasa.
Disisi lain, regulasi baru ini jadi peluang bagus untuk pelaku usaha produk telekomunikasi yang menggunakan jaringan seluler terbaru dan lebih cepat.
Karena dengan regulasi ini, teknologi terbaru yang dikelompokkan dalam pita frekuensi 41 bisa diterapkan di Indonesia. Syaratnya, tinggal mengikuti parameter pengujian yang diatur dalam regulasi ini.












