[UPDATE] Regulasi Teknis Produk dengan Teknologi 4G LTE dan 5G NR

M. Fakhri Adzhar

Sertifikasi Produk

Ilustrasi teknologi 4G LTE dan 5G NR.

Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital (Kepmen Komdigi) Nomor 569 Tahun 2025 mengatur tentang standar teknis terbaru perangkat/alat telekomunikasi yang menggunakan teknologi 4G LTE dan 5G NR.

Regulasi ini mencabut regulasi teknis sebelumnya yakni Keputusan Menteri Komunikasi dan Informasi (Kepmen Kominfo) Nomor 352 tahun 2024.

Seperti biasanya, ketika ada update regulasi baru, para pelaku usaha produk telekomunikasi harus memahami dan mematuhinya. Berarti, regulasi teknis ini berlaku untuk pelaku usaha yang ingin memperjualbelikan produk dengan teknologi 4G LTE dan 5G NR.

Dengan memahami aturan ini, anda akan lebih mudah mematuhi regulasi sesuai dengan poin-poin yang dipersyaratkan. Artinya, proses sertifikasi alat/perangkat telekomunikasi (sertifikasi DJID/Sertifikasi Komdigi) yang akan anda lakukan kedepannya juga bisa lebih cepat

Poin Penting Kepmen Komdigi No. 569 tahun 2025

Sebagai pemohon sertifikasi khususnya pada produk yang menggunakan teknologi 4G LTE dan 5G NR, berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan dari update regulasi teknis tersebut:

1. Base Station, Subscriber Station dan Repeater Device

  • Regulasi ini mengatur jenis-jenis stasiun pelanggan (Subscriber Station), stasiun pangkalan (Base Station), dan perangkat pengulang (repeater devices) yang menggunakan teknologi 4G LTE dan 5G NR.
  • Perangkat stasiun pelanggan telepon seluler dan komputer tablet yang menggunakan teknologi 4G LTE dan 5G NR harus memenuhi persyaratan teknis SAR terbaru.
  • Perangkat stasiun pangkalan yang menggunakan teknologi 4G LTE dan 5G NR yang beroperasi pada pita Uplink 824 – 849 MHz dan Downlink 869 – 894 MHz harus menyerahkan laporan pengujian (LHU) emisi yang tidak diinginkan (unwanted emission) yang diuji dengan filter terintegrasi (integrated filter) atau filter eksternal (external filter).

2. Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)

  • Perangkat stasiun pelanggan kategori HKT yang menggunakan teknologi 4G LTE dan 5G NR harus memenuhi persyaratan TKDN 35% dan memiliki International Mobile Equipment Identity (IMEI) sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
  • Perangkat stasiun pangkalan, termasuk yang digunakan untuk membangun stasiun pangkalan, yang menggunakan teknologi 4G LTE harus memenuhi persyaratan TKDN 40%.
  • Perangkat stasiun pelanggan dan stasiun pangkalan untuk frekuensi operasi pada Uplink 452,5 – 457,5 MHz dan Downlink 462,5 – 467,5 MHz dikecualikan dari persyaratan TKDN di atas.

3. Masa Laku Regulasi

  • Regulasi ini berlaku satu bulan sejak tanggal penerbitannya. Karena diterbitkan tanggal 19 Desember 2025, maka peraturan ini akan mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2026.
  • Apabila regulasi ini mulai berlaku, maka regulasi teknis Kepmen Kominfo Nomor 352 Tahun 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • Perangkat telekomunikasi dengan fitur 4G LTE dan 5G NR wajib menggunakan peraturan teknis baru ini untuk sertifikasi DJID setelah peraturan tersebut sepenuhnya berlaku dan diterapkan.
  • LHU Perangkat 4G LTE dan 5G NR yang dikeluarkan sebelum regulasi teknis ini berlaku masih dapat digunakan selama tidak bertentangan dengan regulasi tersebut.

Penambahan Pita Frekuensi Operasi

Selain tiga hal di atas yang sebenarnya sudah diatur dalam regulasi sebelumnya, perubahan yang paling mencolok dari update regulasi ini adalah penambahan regulasi pita frekuensi 41 pada teknologi 4G LTE maupun 5G NR.

Penambahan pita frekuensi ini diatur mengingat Indonesia lewat Komdigi berkomitmen untuk menyediakan layanan internet yang lebih cepat.

Pita frekuensi 41 sendiri memiliki frekuensi operasi yang paling besar keitmbang lainnya. Jadi, kecepatan transmisi data, dalam hal ini internet, juga paling cepat.

Percepatan ini memang menguntungkan. Namun perlu diatur lewat regulasi supaya penggunaannya aman serta tidak mengganggu perangkat lain. Seperti tujuan proses sertifikasi DJID itu sendiri.

1. 4G LTE

Berikut tabel daftar frekuensi operasi yang tersedia untuk teknologi 4G LTE beserta penambahan pita frekuensi 41:

Kategori Frekuensi OperasiUplinkDownlinkMode Dupleks
B11920 – 1980 MHz2110 – 2170 MHzFDD
B31710 – 1785 MHz1805 – 1880 MHzFDD
B5824 – 849 MHz869 – 894 MHzFDD
B8880 – 915 MHz925 – 960 MHzFDD
B28703 – 748 MHz758-803 MHzFDD
B31452.5 – 457.5 MHz462.5 – 467.5 MHzFDD
B402300 – 2400 MHz2300 – 2400 MHzTDD
B412496 – 2690 MHz2496 – 2690 MHzTDD

Catatan: lebar pita transmisi maksimum untuk setiap pita frekuensi adalah <20 MHz. Parameter uji lain mengacu pada standar 3GPP TS 36.521-1, ETSI TS 136 521-1 dan/atau ETSI EN 301 908-13.

2. 5G NR

Berikut tabel daftar frekuensi operasi yang tersedia untuk teknologi 5G NR beserta penambahan pita frekuensi 41:

Kategori Frekuensi OperasiUplinkDownlinkMode Dupleks
n11920 – 1980 MHz2110 – 2170 MHzFDD
n31710 – 1785 MHz1805 – 1880 MHzFDD
n5824 – 849 MHz869 – 894 MHzFDD
n8880 – 915 MHz925 – 960 MHzFDD
n28703 – 748 MHz758 – 803 MHzFDD
n402300 – 2400 MHz2300 – 2400 MHzTDD
n412496 – 2690 MHz2496 – 2690 MHzTDD

Catatan: lebar pita transmisi maksimum untuk setiap pita frekuensi adalah <100 MHz. Parameter uji lain mengacu pada standar 3GPP TS 38.521-3, ETSI TS 138 521-3 dan/atau ETSI EN 301 908-25.

Standar Teknis Umum untuk Teknologi 4G LTE dan 5G NR

Penambahan pita frekuensi 41 untuk teknologi 4G LTE dan 5G NR berlaku untuk perangkat telekomunikasi yang menggunakan pita frekuensi tersebut.

Meski begitu, secara umum standar atau regulasi teknis lainnya masih sama seperti yang diatur dalam regulasi sebelumnya (Kepmen Kominfo Nomor 352 Tahun 2024).

Selain parameter frekuensi radio berdasarkan tabel dan keterangan yang kami jelaskan di atas, berikut ini regulasi teknis secara umum untuk perangkat 4G LTE dan 5G NR:

1. Power Supply atau Catu Daya

Perangkat dengan teknologi 4G LTE dan 5G NR bisa menggunakan catu daya AC dan DC. Untuk Daya AC, semua parameter pengujian harus terpenuhi ketika dilakukan pengujian dalam rentang tegangan AC 220 V ± 10% dan frekuensi 50 Hz ± 2%.

Catatan lainnya. Kalau menggunakan catu daya eksternal, perangkat tersebut tidak boleh mempengaruhi kemampuan teknologi dalam parameter teknis pengujian.

2. Non –Ionizing Radiation

Ini adalah bentuk radiasi rendah yang dihasilkan perangkat. Sementaa bentuk radiasi yang diserap manusia biasa disebut Specific Absorption Rate atau SAR. Jadi, pada dasarnya ini adalah pengujian SAR.

Pengujian SAR dilakukan di anggota badan yang paling sering terpapar radiasi. Saat ini, pengujian SAR hanya untuk perangkat Ponsel Pintar (smartphone) dan komputer tablet.

3. Electrical Safety

Untuk pengujian Electrical Safety, dua parameter pengujian yang diperlukan, yakni tegangan berlebih/kekuatan listrik/kekuatan dielektrik dan arus bocor/arus sentuh.

Pengujian dilakukan menggunakan salah satu standar berikut ini:

  • SNI IEC 62368-1:2014
  • SNI IEC 60950-1:2016
  • IEC 62368-1:2014
  • IEC 60950-1:2016
  • standar relevan lainnya

4. EMC

Sebelum diuji, perangkat (sampel) harus masuk dalam kategori berikut ini:

  • Perangkat tetap yang menggunakan catu daya AC
  • Perangkat kendaraan yang ditenagai daya dari kendaraan
  • Perangkat portable yang ditenagai oleh baterai

Perangkat dengan teknologi 4G LTE dan 5G hanya menggunakan parameter pengujian emisi dalam uji EMC ini. Parameter ini terdiri dari tiga:

  • Emisi radiasi EMC di dalam wadah peralatan tambahan
  • Emisi konduksi EMC pada port konverter AC, DC, atau AC/DC
  • Emisi pada port jaringan telekomunikasi

Setiap parameter pengujian di atas perlu diklasifikasikan ke dalam kelas A atau B. Selanjutnya, pengujiannya bisa menggunakan standar berikut:

  • SNI CISPR 32:2025
  • IEC CISPR:32 atau ETSI EN 301 489-1
  • ETSI EN 301 489-52.

Catatan Akhir

Kepmen Komdigi Nomor 569 Tahun 2025 tentang standar teknis teknologi 4G LTE dan 5G NR ini tidak terlalu banyak berubah. Buat pelaku usaha, bisa menjalankan proses sertifikasi seperti biasa.

Disisi lain, regulasi baru ini jadi peluang bagus untuk pelaku usaha produk telekomunikasi yang menggunakan jaringan seluler terbaru dan lebih cepat.

Karena dengan regulasi ini, teknologi terbaru yang dikelompokkan dalam pita frekuensi 41 bisa diterapkan di Indonesia. Syaratnya, tinggal mengikuti parameter pengujian yang diatur dalam regulasi ini.

Popular Post

Ilustrasi hasil audit pengecualian. Ini penjelasan tentang surat pengecualian SNI produk elektronik yang perlu diketahui.

Panduan Lengkap Pengurusan Surat Pengecualian SNI Produk Elektronik

M. Fakhri Adzhar

Produk elektronik terkadang tidak memerlukan sertifikasi SNI. Namun, harus disertai surat pengecualian SNI produk elektronik agar bisa diperjualbelikan.

Ilustrasi komunikasi yang dilakukan oleh banyak orang. Ini daftar produk wajib sertifikasi DJID.

[Update] Daftar Produk Wajib Sertifikasi DJID POSTEL

M. Fakhri Adzhar

Komdigi mengeluarkan peraturan tentang daftar produk wajib sertifikasi DJID. Ini daftar lengkapnya.

Handy talkie jadi salah satu alat yang wajib sertifikasi produk radio frekuensi.

Sertifikasi Produk Radio Frekuensi (Wireless, Bluetooth, RFID, Dll)

M. Fakhri Adzhar

Dunia jadi semakin cepat. Semua data dan informasi bisa berpindah hanya dengan sekali tempel. Bahkan, tanpa bersentuhan sama sekali. Semua ...

Ilustrasi perhitungan biaya dengan kalkulator dan pencatatan. Ini tarif pengujian untuk sertifikasi DJID.

Daftar Tarif Pengujian untuk Sertifikasi DJID

M. Fakhri Adzhar

Mengetahui tarif untuk sertifikasi DJID bisa memudahkan anda menyusun anggaran. Ini selengkapnya.

Ilustrasi sertifikat yang dikeluarkan untuk alat telekomunikasi. Ini semua tentang penerbitan sertifikat DJID.

Penerbitan Sertifikat DJID: Contoh, Prosedur, Biaya Hingga Masa Berlaku

M. Fakhri Adzhar

Penerbitan sertifikat DJID melalui proses panjang. Ada juga syarat yang harus dipenuhi. Jangan sampai terlewat!

Ilustrasi impor. Ini semua tentang sianti yang perlu diketahui.

SIANTI: Sistem Pemantauan Impor Produk Telekomunikasi yang Wajib Dipahami Pemilik Sertifikat DJID

M. Fakhri Adzhar

DJID menggunakan aplikasi yang diberi nama SIANTI untuk melakukan pemantauan produk bersertifikat saat diimpor.

Leave a Comment