Anda mau menjual produk telekomunikasi yang memiliki banyak varian? Tenang saja, Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia sudah mengakomodir proses sertifikasi DJID varian.
Dengan begitu, anda tidak perlu lagi melakukan sertifikasi terhadap semua jenis (varian) produk tersebut.
Karena seperti kita ketahui, proses sertifikasi DJID ini memerlukan biaya, baik untuk pengujian maupun penerbitan sertifikat. Semakin banyak produk yang disertifikasi, semakin banyak biaya yang dikeluarkan.
Also Read
Meski begitu, ada syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan. Disini, kami akan menjelaskan semua yang perlu anda ketahui.
Apa yang Dimaksud dengan Varian?
Jika merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), varian didefinisikan sebagai bentuk berbeda dari yang asli dan/atau bentuk yang bisa digunakan sebagai alternatif.
Dalam regulasi umum Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 3 Tahun 2024 tidak dijelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan varian.
Namun jika ditelaah lebih lanjut dalam aturan tersebut, bisa diambil kesimpulan bahwa yang dimaksud varian produk telekomunikasi dalam konteks sertifikasi adalah setiap unit atau end product yang memiliki HANYA satu fitur telekomunikasi yang sama dengan yang lainnya. Selebihnya, bisa berbeda.
Varian sendiri sebenarnya tergantung pabrik atau produsen yang menentukan. Misalnya, dua buah remot kontrol yang memiliki fitur Frekuensi Radio punya bentuk berbeda. Satu segitiga, satu persegi.
Misalnya lagi dua buah kunci mobil keyless memiliki fitur Bluetooth dengan jumlah button atau tombol yang berbeda. Yang satu punya 3, yang satu lagi hanya 2.
Apa yang Dimaksud Sertifikat Varian?
Sertifikat varian ini menandakan produk serta varian-variannya memenuhi regulasi atau standar teknis yang dipersyaratkan bagi produk telekomunikasi di Indonesia.
Lantas, apa bedanya dengan sertifikat DJID biasa? Sertifikat varian berlaku untuk semua produk dengan berbagai variannya.
Jadi, jika misalnya sebuah produk dasar memiliki 20 varian, sertifikat varian yang diterbitkan berlaku untuk semua produk tersebut. Tidak harus melakukan sertifikasi pada masing-masing produk.
Karena seperti diketahui, proses sertifikasi DJID sendiri dilakukan pada merek atau tipe sebuah produk telekomunikasi. Tipe atau merk ini bisa dikatakan varian jika perbedaan spesifikasinya tidak menyangkut fitur telekomunikasi di dalamnya.
Syarat Sertifikasi DJID Varian
Syarat sertifikasi DJID Varian sudah tertuang dalam Permen Kominfo Nomor 3 Tahun 2024 seperti yang kami jelaskan di atas. Tepatnya di Pasal 7:
“Sertifikat untuk alat dan/atau perangkat lain yang memiliki fitur Telekomunikasi yang menggunakan daya pancar di bawah 10 mW (miliWatt) serta hanya memiliki 1 (satu) fitur Telekomunikasi yang sama dapat berlaku untuk lebih dari 1 (satu) varian…”
Berikut penjelasan syarat-syarat tersebut lebih lengkapnya:
1. Hanya Pada Produk dengan Fitur Radio Frequency (RF)
Ini sebenarnya bukan syarat yang tertera dalam aturan tersebut. Namun jika mengacu dari regulasi, bisa diketahui bahwa produk telekomunikasi yang bisa melakukan sertifikasi DJID varian hanya yang memiliki fitur telekomunikasi RF.
Mudahnya, sertifikat varian ini hanya berlaku untuk produk yang memiliki fitur telekomunikasi berupa wireless yang menggunakan frekuensi radio (di bawah 3000 GHz).
Jadi jika misalnya sebuah produk yang memiliki varian dan punya fitur telekomunikasi dengan regulasi teknis pengujian EMC, varian-varian ini harus memiliki sertifikat sendiri-sendiri.
Contohnya Ethernet. Dalam regulasi teknis, syarat sertifikasi produk ini adalah pengujian EMC. Jika sebuah model Ethernet memiliki banyak varian (misalnya beda bentuk), tipe yang dikatakan “varian” tersebut harus dilakukan sertifikasi sendiri.
2. Daya Pancar di Bawah 10 mW (miliWatt)
Ini sudah tertera jelas dalam aturan tersebut. Intinya, daya pancar frekuensi radio pada produk dan semua varianya harus berada di bawah 10 miliWatt.
3. Fitur Telekomunikasi yang Sama
Ini sebenarnya juga sudah cukup jelas. Jadi, setiap varian tersebut harus memiliki fitur telekomunikasi berupa radio frekuensi yang sama.
Contohnya, semua produk beserta variannya menggunakan fitur Bluetooth. Tidak ada salah satu di antaranya yang menggunakan wifi.
Kemudian juga dijelaskan, sertifikasi DJID varian berlaku pada produk dan varian-variannya yang hanya punya satu fitur telekomunikasi.
Misalnya, sebuah produk dengan 10 varian hanya memiliki fitur bluetooth. Jika produk tersebut berikut variannya juga punya fitur Wifi, ini tidak diizinkan. Kalau seperti ini, setiap produk harus disertifikasi masing-masing.
4. Harus Punya Merek dan Tipe Alat/Perangkat Telekomunikasi yang Sama
Selain jenis fitur telekomunikasinya yang sama, perangkat/alat yang digunakan untuk mengaktifkan fitur tersebut juga harus sama. Dengan kata lain, harus punya modul RF yang sama.
5. Harus Punya Tipe Alat/Perangkat Lain yang Sama
Ini maksudnya, kalau mau mengajukan sertifikasi DJID varian, harus memiliki varian itu sendiri. Kalau produk yang dimaksud hanya punya satu model/tipe, ya, tidak perlu diajukan permohonan sertifikasi varian.
Daftar Dokumen yang Dibutuhkan
Karena sertifikat DJID ini berlaku untuk setiap jenis varian, ada beberapa tambahan dokumen selain dokumen wajib sertifikasi yang perlu dilampirkan pemohon. Detailnya kami jelaskan disini:
1. LHU RF Pada Modul
Seperti sudah dijelaskan di atas, varian yang dimaksud artinya sebuah produk dengan berbagai variasinya memiliki modul RF yang sama.
Sebagai gambaran, dalam proses sertifikasi pada umumnya, sampel yang digunakan untuk pengujian wajib berupa end product atau produk jadi yang nantinya akan dijual di pasaran.
Namun khusus sertifikasi DJID varian ini, sampel yang digunakan untuk pengujian adalah modul pada produk tersebut. jadi, Laporan Hasil Uji atau LHU produk tersebut bisa menggambarkan kondisi fitur telekomunikasi yang ada pada produk dan varian-variannya.
2. LHU EMC
Dalam regulasi teknis sertifikasi produk radio frekuensi, salah satu dokumen yang dibutuhkan adalah pengujian EMC. Dengan kata lain, pengujian EMC wajib dilakukan untuk semua produk dengan fitur RF.
Begitu pula dengan sertifikasi DJID varian ini. Karena proses ini hanya dilakukan pada produk dengan fitur RF, otomatis juga wajib menyertakan LHU EMC.
Namun, anda tidak perlu pusing karena LHU EMC ini hanya pada pengujian salah satu produk saja. Biasanya DJID meminta LHU EMC pada produk dasar/utamanya,.
3. Foto dari Semua Sisi pada Semua Produk
Mungkin ini penyusunan dokumen yang sedikit melelahkan. Ya, DJID mewajibkan melampirkan foto dari semua sisi pada produk dan semua variannya.
Artinya, jika sebuah produk memiliki 20 varian, anda perlu memfoto semuanya dari semua sisi dan dilampirkan. Sudah pasti dokumennya akan cukup tebal.
Sebagai informasi, foto produk dari semua sisi ini juga merupakan dokumen wajib yang perlu dilampirkan dalam permohonan sertifikasi DJID jalur apapun.
4. Blok Diagram Modul dan Foto Letak Modul
Blok diagram merupakan susunan modul RF. Anda perlu melampirkannya dalam permohonan sertifikasi DJID varian ini. Dokumen ini juga jadi data yang digunakan DJID untuk memastikan varian-varian produk tersebut tetap menggunakan modul yang sama selama masa laku sertifikat.
Selain itu, perlu juga dilampirkan foto modul yang terpasang di produk akhir. Ini juga sebenarnya dokumen wajib dalam sertifkasi DJID pada umumnya.
Namun yang perlu ditekankan, jika produk varian punya tata letak modul yang berbeda dengan produk utama, juga harus dilampirkan.
Artinya, jika produk utama memiliki 20 varian yang masing-masing memiliki peletakan modul berbeda, semua foto peletakan modul pada produk varian tersebut perlu dilampirkan (meski nampaknya ini jarang terjadi).
5. Surat Pernyataan Penggunaan Modul dengan Syarat
Selanjutnya, anda harus melampirkan dokumen surat pernyataan penggunaan modul yang menyatakan keterangan bahwa modul tersebut digunakan pada semua produk.
Dokumen ini juga jadi bukti hukum bahwa anda tidak akan menggunakan model modul berbeda pada produk dan/atau variannya di kemudian hari.
Jika suatu saat DJID menemukan kejadian tersebut, dokumen ini yang jadi dasar hukum untuk menggugat pelaku usaha. Salah satu dampaknya DJID bisa melakukan pencabutan sertifikat DJID varian ini.
Berikut ini contoh Surat Pernyataan tersebut:

6. Dokumen Sertifikasi Wajib Lainnya
Terakhir, semua dokumen selain yang kami sebutkan di atas yang wajib dilampirkan dalam proses sertifikasi juga harus anda lampirkan. Berikut ini daftarnya:
- Spesifikasi produk yang mencantumkan nama model beserta variannya
- Form Aplikasi PM5: terdiri dari informasi Pemohon (nama perusahaan, alamat, dan nama kontak), dan informasi produk (nama peralatan, nama model, nama merek, negara asal, kode HS, nama dan alamat pabrik).
- Deklarasi Kesesuaian (DoC) yang Ditandatangani oleh pemohon sertifikasi
- MoU/Distributor Agreement antara Brand Holder dan Pemohon Sertifikasi (LR atau Local Representative, distributor, importir, pabrikan lokal)
- Sertifikat Kepemilikan Merek (Jika pemohon adalah pemegang merek, tidak perlu melampirkan MoU Agreement)
- Informasi Pemohon Sertifikasi (Nama dan alamat perusahaan, nama dan nomor contact person, alamat email perusahaan)
Proses Submit Dokumen, Apakah Berbeda?
Secara umum, proses submit dokumen untuk sertifikasi DJID varian sama saja seperti proses sertifikasi pada umumnya.
Anda perlu mendapatkan ID izin dari sistem OSS yang diperoleh setelah log in situs tersebut lewat akun perusahaan anda.
Setelah itu, sistem OSS akan mensinkronisasi ke lama e-sertifikasi DJID dan anda otomatis log in ke akun yang anda miliki.
Jika sudah, tinggal lakukan submit dokumen seperti biasa. Namun pada prosesnya, terdapat kolom pertanyaan “Apakah Produk Anda Memiliki Varian?”.
Anda harus mengklik tersebut dan halaman submit dokumen akan ditambahkan dengan kolom daftar varian. Anda tinggal mengisinya sesuai dengan nama varian.
Setelah semua dokumen di upload dan anda sudah memverifikasi submit dokumen, tinggal menunggu evaluasi dari DJID.
Jika sudah dan permohonan anda diterima, DJID akan menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SP2) yang harus dilunasi maksimal 14 hari kerja. Setelah anda melakukan pembayaran, sertifikat akan terbit di hari yang sama.
Selanjutnya, anda tinggal memenuhi kewajiban persyaratan pemasangan label yang bukti fotonya perlu di upload maksimal 30 hari setelah sertifikat terbit. Jika sudah, produk anda kini sudah legal diperjualbelikan di Indonesia.
Apakah Ada Perbedaan Bentuk Sertifikat?
Ini yang mungkin jadi pertanyaan pemohon sertifikasi DJID varian. Jawabannya, ya. Tapi hanya sedikit. Kami akan berikan contoh sertifikatnya di bawah ini:

Sebagai catatan, gambar di atas merupakan preview sertifikat, bukan bentuk asli sertifikat. Namun, isi utama sertifikat aslinya persis seperti itu.
Jika kita perhatikan dari contoh gambar sertifikat di atas, terdapat kolom “varian” di paling bawah. Semua nama varian produk anda akan tercantum disitu. Dan hanya ini yang membedakan isi sertifikat DJID varian dengan sertifikat DJID pada umumnya.












