Jangan panik jika anda mengalami kejadian permohonan sertifikasi DJID ditolak. Kami akan menjelaskan alasannya berikut solusi dan cara mencegahnya.
Penolakan memang bisa membuat frustasi. Apalagi bisa berpengaruh besar terhadap bisnis perusahaan anda atau perusahaan yang anda wakilkan.
Tapi pikiran yang jernih jauh lebih dibutuhkan supaya perbaikan tepat sasaran dan mencegah hal ini terulang di masa depan.
Also Read
Permohonan Sertifikasi DJID Ditolak, Apa Maksudnya?
Setelah anda melakukan submit semua dokumen yang dibutuhkan untuk sertifikasi DJID di akun e-sertifikasi DJID, evaluator (DJID) akan melakukan penilaian.
Evaluasi DJID dilakukan di beberapa layer, yakni Petugas Pelayanan, Ketua Tim Evaluasi, Validator, dan Ketua Tim Kerja Sertifikasi. Penolakan bisa terjadi di salah satu layer evaluator tersebut.
Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 3 Tahun 2024, penilaian ini dilakukan selama satu hari. Namun, kebanyakan lebih lama mengingat antrian sertifikasi yang banyak.
Setelah melakukan evaluasi, hasilnya akan diberitahukan kepada anda di akun e-sertifikasi. Jika ada penolakan, akan muncul notifikasi seperti contoh berikut ini:

Setelah itu, anda bisa mengklik notifikasi tersebut untuk mengetahui alasan permohonan sertifikasi DJID ditolak yang terjadi pada anda.
Di poin-poin selanjutnya, kami akan menjelaskan beberapa alasan yang bisa membuat penolakan pengajuan permohonan sertifikasi DJID tersebut berikut solusi dan cara mengatasinya.
Dampak Penolakan
Sebelum masuk ke alasan penolakan, ini juga penting diketahui. Permohonan sertifikasi DJID ditolak bisa memberikan dua dampak signifikan berikut ini:
1. Penundaan Peluncuran Produk
Jika anda menggunakan jasa Dimulti Indonesia untuk sertifikasi DJID, kami memberikan estimasi waktu antara 4 sampai 6 minggu jika menggunakan jalur local testing.
Sementara sekitar 3 sampai 5 hari jika menggunakan jalur evaluasi dokumen (secara keseluruhan waktunya sama saja karena anda tetap harus melakukan pengujian di balai uji luar negeri).
Anda perlu memperhitungkan waktu tersebut untuk jadwal perilisan produk. Dan bisa ditebak, kalau terjadi penolakan, waktu rilis produknya jadi lebih lama.
Pertama, pelanggan setia anda akan kecewa. Bahkan anda bisa berpotensi kehilangan sumber pendapatan terbesar tersebut.
Kedua, investor bisa menganggap anda kurang profesional. Akibatnya, mereka menarik diri berinvestasi di perusahaan anda dan modal akan melayang.
2. Tambahan Biaya untuk Pengujian Ulang
Salah satu alasan permohonan sertifikasi DJID ditolak adalah karena produk telekomunikasi anda tidak sesuai dengan standar teknis (kami akan jelaskan selengkapnya di poin selanjutnya).
Perlu anda ketahui, jika terjadi ketidaksesuaian ini, balai uji akan menampilkan hasilnya di Laporan Hasil Uji atau LHU. Ini adalah salah satu dokumen syarat permohonan sertifikasi DJID dan akan dievaluasi oleh DJID.
Dengan kata lain, Balai Uji hanya akan menampilkan hasil sesuai dengan kondisinya. Jadi kalau mau sesuai dengan standar teknis, harus perbaiki produk anda dan uji ulang di balai uji.
Disinilah dampak negatif permohonan sertifikasi DJID ditolak tersebut. Pengujian ulang memerlukan biaya. Artinya, cost perusahaan anda bakal membengkak.
Spesifikasi Perangkat Tidak Sesuai Acuan Teknis
Setiap produk telekomunikasi memiliki fitur atau teknologinya masing-masing. Teknologi ini yang akan diperiksa atau diuji apakah sesuai dengan standar teknis yang berlaku di Indonesia.
Ada banyak standar teknis yang ditetapkan sebagai acuan. Ini sejalan dengan banyaknya teknologi (khususnya untuk pengujian Radio Frekuensi) yang digunakan. Kami berikan beberapa contohnya:
- KEPMEN KOMDIGI NOMOR 44 TAHUN 2025: Standar Teknis Transiver Radio Amatir
- KEPMEN KOMDIGI NOMOR 45 TAHUN 2025: Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler
- KEPMEN KOMDIGI NOMOR 569 TAHUN 2025: Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/ atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler 4G LTE dan 5G NR
- KEPMEN KOMDIGI NOMOR 43 TAHUN 2025: Standar Teknis Perangkat Telekomunikasi Free Space Optics
- KEPMEN KOMDIGI NOMOR 619 TAHUN 2024: Standar Teknis Alat Telekomunikasi Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi Microwave Link
- KEPMEN KOMINFO NOMOR 5 TAHUN 2024: Standar Teknis Perangkat Telekomunikasi Low Power Wide Area Network Nonseluler
- KEPMEN KOMINFO NOMOR 260 TAHUN 2024: Standar Teknis Short Range Devices (SRD)
Untuk mengetahui daftar lengkap standar teknis sebagai acuan pengujian produk telekomunikasi untuk sertifikasi DJID, anda bisa langsung mengakses laman sertifikasi.postel.go.id.
Nah, spesifikasi setiap produk telekomunikasi yang mau diajukan permohonan sertifikasi DJID itu harus sesuai dengan standar teknis yang berlaku terhadap teknologi atau fitur telekomunikasi di dalamnya.
Misalnya, anda mau melakukan sertifikasi produk Card Reader dengan Fitur RFID dan/atau NFC. Maka ketika dilakukan pengujian, acuannya adalah Kepmen Kominfo Nomor 260 Tahun 2024 tentang SRD karena NFC atau RFID adalah salah satu teknologi yang masuk kategori SRD.
Namun jika, misalnya, card reader tersebut juga dibekali fitur Wifi, maka teknologi tersebut juga harus diuji dengan standar teknis Kepmen Komdigi Nomor 12 Tahun 2025 tentang Radio Local Area Network (RLAN). Wifi termasuk kategori teknologi tersebut.
Singkatnya, semakin banyak teknologi yang disematkan, semakin banyak parameter pengujiannya.
Disinilah letak potensi permohonan sertifikasi DJID ditolak. Jika anda baca satu per satu standar teknis tersebut, ada banyak parameter. Bisa jadi, produk yang anda sertifikasi tidak memenuhi salah satu parameternya.
DJID sangat ketat sola pengujian. Salah satu parameter saja tidak memenuhi ketentuan, makan permohonan akan ditolak.
1. Solusi
Dimulti Indonesia selalu menginformasikan alasan permohonan sertifikasi DJID ditolak karena spesifikasi tidak sesuai ini kepada klien.
Setelah itu, mau tidak mau klien harus dilakukan penyesuaian terhadap teknologi yang digunakan. Memang butuh waktu. Tapi semua demi kelancaran proses sertifikasi.
2. Cara Mencegahnya
Pertama, pastikan anda memiliki pemahaman tentang persyaratan sertifikasi DJID, terutama parameter-parameter pengujian yang berlaku buat produk anda yang mau disertifikasi. Jangan sampai sudah jalan malah gagal.
Selain itu, Dimulti Indonesia juga menyediakan layanan pengujian pretest sebelum sampel produk benar-benar diuji di balai uji.
Alat yang kami punya bisa membaca beberapa parameter yang jadi persyaratan pengujian. Jadi, jika ada yang tidak sesuai, bisa langsung diperbaiki tanpa harus bolak-balik ke balai uji.
Layanan ini sudah masuk biaya jasa kami. Dengan kata lain, anda tidak mengeluarkan biaya tambahan. Sementara jika kegagalan terjadi balai uji, kebanyakan harus mengeluarkan biaya lagi kalau mau menguji ulang.
Dokumen Teknis Tidak Lengkap
Proses sertifikasi DJID pada intinya adalah melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan. Untuk mendapatkan dokumen tersebut, dilakukan dengan caranya masing-masing.
Daftar lengkap persyaratan dokumen untuk sertifikasi DJID yang anda butuhkan bisa dibaca di tautan yang kami sematkan.
Kelengkapan dokumen pada umumnya sama setiap jenis teknologi. Sedikit berbeda jika anda menggunakan salah satu jalur Local Testing (pengujian sampel di balai uji dalam negeri) atau Evaluasi Dokumen (pengujian sampel di balai uji luar negeri).
Disini jadi titik potensial permohonan sertifikasi DJID ditolak.
Ini terjadi karena banyak hal. Bisa karena salah melengkapi dokumen (harusnya dokumen local testing malah dokumen evaluasi dokumen), kurang teliti melampirkan dokumen, dan sebagainya. Berikut ini contoh yang pernah kami temukan:

1. Solusi
Tergantung alasan penolakannya, anda harus melengkapi dokumen tersebut. Kita ambil contoh dari gambar yang kami sematkan.
Di sana tertulis alasan penolakannya adalah tidak ada TTE (Tanda Tangan Elektronik) pada LHU RF (Radio Frekuensi).
DJID sudah menetapkan bahwa semua halaman dalam LHU harus disertakan tanda tangan digital.
Masalah ini sering kami temukan pada klien kami yang melalui jalur evaluasi dokumen dimana pengujiannya di balai uji luar negeri (produk telekomunikasi dari luar negeri) yang mungkin berbeda standar dengan balai uji di Indonesia.
Jika ini terjadi, anda bisa meminta dokumen LHU yang baru kepada balai uji yang sudah disertai TTE tersebut.
2. Cara Mencegahnya
Pastikan kelengkapan dokumen sudah sesuai dan lengkap dari awal. Jangan buru-buru submit! Detail-detail kecil yang ada dalam aturan juga perlu diteliti kembali.
Jika anda menggunakan jasa Dimulti Indonesia, kami akan selalu meneliti kelengkapan dokumen anda sebelum kami melakukan submit dokumen di akun e-sertifikasi perusahaan anda.
Jika kami tidak diizinkan untuk mengakses akun e-sertifikasi anda karena kebijakan internal perusahaan anda, kami bisa membantu melakukan submit melalui teleconference. Dan sudah pasti, kami juga akan memeriksa kelengkapan dokumennya terlebih dahulu.
Kesalahan Klasifikasi atau Administratif Lainnya
Kesalahan administratif seperti salah memilih klasifikasi jenis perangkat anda pada formulir permohonan sertifikasi DJID juga bisa menyebabkan penolakan.
Masalah ini memang sangat sepele tapi justru yang paling banyak terjadi. Penyebab paling besarnya sudah pasti karena tidak teliti.
1. Solusi
Tidak ada yang perlu diperbaiki dari kelengkapan dokumen anda karena sebenarnya semuanya sudah tepat. Tinggal lebih teliti saja dalam mengisi formulir dan isian ketika melakukan submit permohonan.
Dan sudah pasti, anda harus melakukan submit dokumen ulang. Atau kalau bisa diperbaiki di sistem tanpa perlu mengulang, juga bisa. Sekali lagi, tergantung kesalahan apa yang anda lakukan.
2. Cara Mencegahnya
Teliti. Itu saja. Kalau anda melakukannya sendiri tanpa bantuan agen seperti Dimulti Indonesia, pastikan tidak dilakukan oleh satu orang. Minimal dua orang agar bisa saling memeriksa.
Kami sebagai agent pun tak luput dari kesalahan serupa. Namun karena pengalaman kami yang sudah mendampingi proses sertifikasi DJID sejak tahun 2008, masalah seperti ini bisa kami minimalisir dengan strategi-strategi personal tim kami.
Perubahan Regulasi
DJID selalu mencantumkan masa berlaku setiap meluncurkan regulasi baru atau mengganti regulasi lama. Pastikan anda membacanya.
Perubahan regulasi ini juga bisa jadi penyebab penolakan permohonan sertifikasi DJID. Mengapa demikian? Yang sering terjadi, pemohon tidak update terhadap regulasi baru tersebut.
Dokumen belum di submit namun regulasi sudah berubah. Umumnya, anda harus mengikuti regulasi baru tersebut sebelum melakukan submit. Namun yang banyak terjadi, pemohon tetap mengikuti ketentuan dalam regulasi lama karena tidak tau kalau ada regulasi baru.
Berbeda jika setelah anda melakukan submit, muncul atau berlaku regulasi yang baru. Permohonan anda biasanya tetap diterima.
1. Solusi
Mau tidak mau anda harus mengikuti aturan atau regulasi yang baru. Kalau perubahan hanya bersifat minor, mungkin perbaikan tidak terlalu besar. Tapi kalau mayor, bisa jadi ada langkah-langkah lain yang perlu anda lakukan.
2. Cara Mencegahnya
Pastikan anda update dengan perkembangan regulasi sertifikasi DJID, baik regulasi operasional maupun standar teknis.
Regulasi baru yang sudah terbit bisa dilihat di laman sertifikasi.postel.go.id. Untuk update seputar regulasi tersebut, anda bisa membacanya di website ini.
Perlu diketahui juga, DJID biasanya melakukan uji publik, sosialisasi dan apapun itu bentuknya sebelum menerbitkan regulasi baru. Jadi, pastikan anda mendapatkan informasi ini.
Jika anda menggunakan jasa Dimulti Indonesia, kami akan selalu memberikan informasi terkait perubahan regulasi tersebut kepada klien kami. Jadi, anda tidak perlu repot-repot mencari informasi atau setiap bulan melihat website DJID.












