Apakah Sampel Pengujian Harus Disertifikasi DJID? Ini Penjelasannya

M. Fakhri Adzhar

Sertifikasi Produk

Ilustrasi dokumen sertifikasi. Ini penjelasan jawaban sampel pengujian harus disertifikasi DJID atau tidak?

Buat yang baru pertama kali mengajukan permohonan sertifikasi DJID, kami akan menjelaskan jawaban apakah sampel pengujian harus disertifikasi DJID juga atau tidak.

Pertanyaan ini sering Dimulti Indonesia dapatkan. Terdengar sepele tapi sebenarnya sangat perlu dipahami oleh para pemohon sertifikasi DJID karena memang sudah dijelaskan dalam regulasi operasional sertifikasi.

Apalagi, sampel ini sangat sensitif mengingat ini adalah produk telekomunikasi yang sejatinya belum beredar di pasaran. Jadi, wajar jika yang belum memahami aturannya menanyakan hal tersebut.

Apa Itu Sampel Pengujian?

Kita sebenarnya tidak bisa mengambil referensi apa itu sampel pengujian dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 3 Tahun 2024.

Karena di regulasi tersebut dijelaskan, sampel adalah Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memiliki Sertifikat yang diperoleh dari pasar, tempat produksi, atau tempat penyimpanan untuk keperluan post market surveillance (PMS).

Penjelasan tersebut merujuk pada sampel produk telekomunikasi yang akan dilakukan pengujian untuk kebutuhan pengawasan (PMS), bukan produk yang diuji untuk dinilai spesifikasinya layak atau tidak mendapatkan sertifikat DJID.

Sampel pengujian yang kami maksud adalah produk yang akan diajukan permohonan sertifikasi untuk kebutuhan pengujian di balai uji.

Perlu diketahui, permohonan sertifikasi DJID bisa dilakukan dari dua jalur, yakni local testing atau pengujian di balai uji dalam negeri, serta jalur evaluasi dokumen dengan pengujian di balai uji luar negeri.

Sampel pengujian yang kami maksud disini adalah sampel yang digunakan untuk pengujian di balai uji dalam negeri. Dengan kata lain, sampel untuk kebutuhan jalur local testing. Lebih spesifik lagi, sampel yang berasal dari luar negeri.

Sampel tersebut masuk ke wilayah hukum Republik Indonesia. Dengan demikian, perlakuannya harus sesuai ketentuan hukum di Indonesia.

Beda cerita jika anda melakukan pengujian di balai uji luar negeri. Pengiriman hingga pengujian sampel perlu disesuaikan regulasi di negara asal balai ujinya.

Jumlah Sampel Pengujian

Dimulti Indonesia selalu meminta klien kami yang menggunakan jalur local testing untuk mengirimkan sampel sebanyak dua unit.

Satu sampel normal, yakni yang sesuai dengan yang akan beredar di pasaran, dan satu lagi sampel yang dikondisikan untuk pengujian (conducted). Pengujian di balai uji pun nantinya membutuhkan dua buah sampel tersebut.

Jadi, Apakah Sampel Pengujian Wajib Sertifikasi DJID?

Jawabannya cepatnya adalah, tidak. Hal ini karena sampel merupakan produk telekomunikasi yang belum dipasarkan di Indonesia. Justru pengujian ini dilakukan supaya produk tersebut mendapatkan sertifikat DJID.

Dan yang pasti, ketentuan ini juga tertuang dalam regulasi. Dalam Permenkominfio Nomor 3 Tahun 2024 pasal 20 ayat 1 Huruf c dijelaskan:

Ketentuan pembuktian dengan Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dikecualikan untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: (c) digunakan sebagai sampel uji dalam rangka Pengujian.

Mengapa Sampel Pengujian Tidak Perlu Disertifikasi DJID?

Regulasi operasional Sertifikasi DJID sendiri tidak menjelaskan mengapa tidak ada kewajiban sampel pengujian harus disertifikasi DJID. Namun, jika kita membedahnya lebih dalam, setidaknya berikut ini beberapa alasannya:

1. Mengingat Tujuan Sertifikasi DJID

Sertifikasi DJID dilakukan dengan dua tujuan: memastikan produk telekomunikasi aman digunakan masyarakat Indonesia serta tidak mengganggu produk lain ketika digunakan bersamaan.

Sementara sampel pengujian, tidak diperjualbelikan. Dengan kata lain, hanya pihak agent seperti Dimulti Indonesia dan Balai Uji yang mungkin “terkena paparan” ketika produk sampel diaktifkan (sangat kecil potensi bahayanya).

Masyarakat luas tidak akan terkena potensi bahaya tersebut. Dengan begitu, proses ini tetap sesuai tujuan sertifikasi DJID.

Selain itu, karena tidak diperjualbelikan, sampel juga tidak akan mengganggu produk telekomunikasi lainnya. Sekali lagi, ini juga sesuai dengan tujuan sertifikasi DJID.

2. Hanya Butuh 2 Unit

Seperti dijelaskan, anda hanya perlu mengirimkan dua unit sampel pengujian jika menggunakan jalur local testing. Artinya, peredaran dan pemanfaatan sistem elektromagnetiknya hanya sedikit.

Sekali lagi, ini tidak berbahaya bagi masyarakat luas dan tidak mengganggu fungsi produk telekomunikasi lainnya yang sesuai tujuan sertifikasi DJID.

3. Sampel Dikembalikan atau Dimusnahkan

Dalam regulasi sebenarnya tidak secara spesifik dicantumkan bahwa sampel pengujian harus dikembalikan atau dimusnahkan setelah diuji.

Namun, ini adalah prosedur operasional standar yang juga dilakukan Dimulti Indonesia untuk menjaga kerahasiaan produk sekaligus mendukung tujuan sertifikasi DJID itu sendiri.

Sampel pengujian tidak akan diperjualbelikan. Setelah melakukan pengujian, kami biasanya memperlakukan sampel tergantung kesepakatan.

Jika klien kami meminta sampel dikembalikan, akan kami kembalikan. Namun tak jarang ada yang meminta untuk sampel dimusnahkan (dirusak). Setelah itu, kami berikan bukti bahwa sampel sudah dimusnahkan.

4. Karena Memang Seharusnya Demikian

Alasan terakhir mengapa tidak ada kewajiban sampel pengujian harus disertifikasi DJID adalah karena ya memang seharusnya demikian.

Bayangkan jika sampel pengujian wajib disertifikasi DJID. Untuk melakukan sertifikasi pada sampel, butuh sampel lagi. Dan sampel tersebut butuh disertifikasi lagi. Terus saja begitu. Siklus berulang. Kapan selesainya?

Syarat dan Ketentuan Pengiriman Sampel Pengujian

Meski sudah jelas bahwa tidak ada kewajiban sampel pengujian harus disertifikasi DJID (dan memang seharusnya demikian), ada syarat dan ketentuan untuk pengiriman sampel untuk pengujian.

Hal ini seperti diatur dalam Pasal 20 ayat 1 sampai 10 Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024. Kami akan menjelaskan rinciannya berikut ini:  

1. Bukan Produk Berbahaya

Sebelumnya di pasal 20 ayat 1 sudah dijelaskan, sampel pengujian adalah salah satu produk telekomunikasi yang tidak wajib dilakukan sertifikasi DJID.

Kemudian di ayat 2 jelaskan, jenis-jenis produk ini tidak boleh membahayakan atau menimbulkan gangguan. Hal ini sebenarnya sekaligus syarat utama sebuah produk bisa disertifikasi DJID. Jadi kalau terinfeksi bahaya, jangankan mengirim sampel, mulai dari pengajuannya saja sudah pasti ditolak.

2. Membutuhkan Surat Keterangan

Ini yang wajib digaris bawahi para pemohon sertifikasi DJID. Pengiriman sampel pasti akan diperiksa ketika masuk ke wilayah kepabeanan (bandara atau pelabuhan).

Petugas akan memeriksa barang yang diimpor tersebut. Jika ini adalah produk telekomunikasi, maka akan diperiksa keberadaan sertifikat DJID nya.

Nah, surat keterangan inilah yang menjadi “pengganti” sertifikat DJID karena untuk kebutuhan pengujian alias sebagai sampel.

Kewajiban melampirkan surat keterangan ini tertuang dalam ayat 4:

Dalam hal diperlukan pembuktian pengecualian Sertifikat untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf h, Direktur Jenderal dapat menerbitkan surat keterangan.

Untuk cara mendapatkan surat keterangan ini akan kami jelaskan di poin selanjutnya. Sementara itu, berikut ini contoh surat keterangan tersebut:

Contoh Surat Keterangan Sampel Uji.

Sebagai catatan tambahan, isi surat keterangan seperti contoh di atas sudah diatur dalam ayat 7: Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat informasi paling sedikit mengenai:

  • nama dan alamat pemilik surat keterangan
  • nomor surat keterangan
  • tanggal terbit dan tanggal berakhir surat keterangan
  • merek dan Tipe Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
  • negara asal Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
  • post tarif/harmonized system (HS Code)
  • nomor pokok wajib pajak (NPWP)

3. Wajib Dilakukan Pengujian dalam 6 Bulan

Di ayat 9 dijelaskan, sampel pengujian harus sudah dilakukan pengujian di balai uji maksimal 6 bulan setelah diterbitkan surat keterangannya. Jika tidak, pilihannya dua: diekspor ke luar negeri atau dimusnahkan oleh DJID.

Dalam ayat 10 jelaskan, jika sampel tersebut sudah berhasil diekspor, bukti realisasinya juga harus disertakan maksimal 30 hari setelah masa laku yang tercantum dalam surat keterangan.

Cara Mendapatkan Surat Keterangan Sampel Uji

Kesimpulannya, tidak ada kewajiban sampel pengujian harus disertifikasi DJID. Namun, harus memiliki surat keterangan bahwa produk telekomunikasi tersebut digunakan untuk pengujian.

Cara mendapatkan surat keterangan sudah dijelaskan juga dalam Pasal 20 Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024. Berikut ini kami jelaskan secara rinci:

1. Mendaftarkan Pengujian ke Balai Uji

Langkah pertama, anda harus mendaftarkan pengujian sampel terlebih dahulu ke balai uji. Biasanya cukup mengisi formulir berisi tipe dan spesifikasi produk yang akan diuji.

Jika anda menggunakan jasa Dimulti Indonesia, kami yang akan melakukan tugas ini. Anda hanya tinggal menginformasikan tipe dan spesifikasi produk tersebut kepada kami.

2. Mendapatkan Surat Keterangan Sampel Uji dari Balai Uji

Setelah permohonan pengujian di balai uji sudah masuk, balai uji akan mengeluarkan surat keterangan sampel uji yang dibutuhkan untuk mendapatkan surat keterangan dari DJID.

Biar tidak bingung, surat dari balai uji ini adalah salah satu syarat dokumen untuk mendapatkan surat keterangan dari DJID (contoh pada gambar sebelumnya).

3.  Submit Permohonan Surat Keterangan

Selanjutnya, anda bisa masuk ke akun e-sertifikasi DJID yang anda miliki. Setelah itu, pilih menu submit permohonan surat keterangan sampel.

Isi semua yang tertera dalam formulir, termasuk lampirkan surat keterangan sampel uji dari Balai Uji seperti yang kami jelaskan di atas.

Jika anda mengizinkan kami untuk mengakses akun tersebut, kami yang akan melakukannya.

Selain untuk mendapatkan surat keterangan ini, akses ke akun e-sertifikasi DJID anda juga kami gunakan untuk submit dokumen sertifikasi DJID nantinya.

Selain itu, juga untuk memantau progres permohonan, perlakuan jika permohonan sertifikasi DJID ditolak, dan banyak fungsi lainnya.

Namun jika anda tidak mengizinkannya karena kebijakan internal perusahaan, kami bisa memandu anda melakukannya melalui teleconference.

4. Sertakan dalam Dokumen Importasi Barang

Setelah surat keterangan terbit, anda bisa menyertakan surat ini pada dokumen importasi barang bersama HS Code, dan lain sebagainya.

Apa yang Terjadi Jika Tidak Ada Surat Keterangan Sampel?

DJID dan Bea Cukai sudah bekerjasama untuk memantau peredaran produk telekomunikasi di Indonesia. Bea Cukai di wilayah Borders (wilayah kepabeanan), DJID di wilayah Post Borders.

Tanpa adanya surat keterangan sampel, otomatis produk telekomunikasi tersebut akan tertahan di wilayah kepabeanan sampai surat keterangan berhasil dibuat.

Artinya apa? Proses sertifikasi DJID anda bisa molor. Ini bisa berimbas pada mundurnya waktu perilisan produk tersebut. Kalau waktu rilis sudah dijadwalkan dan terpaksa mundur, pelanggan dan investor bisa kabur.  

Popular Post

Ilustrasi hasil audit pengecualian. Ini penjelasan tentang surat pengecualian SNI produk elektronik yang perlu diketahui.

Panduan Lengkap Pengurusan Surat Pengecualian SNI Produk Elektronik

M. Fakhri Adzhar

Produk elektronik terkadang tidak memerlukan sertifikasi SNI. Namun, harus disertai surat pengecualian SNI produk elektronik agar bisa diperjualbelikan.

Ilustrasi komunikasi yang dilakukan oleh banyak orang. Ini daftar produk wajib sertifikasi DJID.

[Update] Daftar Produk Wajib Sertifikasi DJID POSTEL

M. Fakhri Adzhar

Komdigi mengeluarkan peraturan tentang daftar produk wajib sertifikasi DJID. Ini daftar lengkapnya.

Handy talkie jadi salah satu alat yang wajib sertifikasi produk radio frekuensi.

Sertifikasi Produk Radio Frekuensi (Wireless, Bluetooth, RFID, Dll)

M. Fakhri Adzhar

Dunia jadi semakin cepat. Semua data dan informasi bisa berpindah hanya dengan sekali tempel. Bahkan, tanpa bersentuhan sama sekali. Semua ...

Ilustrasi perhitungan biaya dengan kalkulator dan pencatatan. Ini tarif pengujian untuk sertifikasi DJID.

Daftar Tarif Pengujian untuk Sertifikasi DJID

M. Fakhri Adzhar

Mengetahui tarif untuk sertifikasi DJID bisa memudahkan anda menyusun anggaran. Ini selengkapnya.

Ilustrasi sertifikat yang dikeluarkan untuk alat telekomunikasi. Ini semua tentang penerbitan sertifikat DJID.

Penerbitan Sertifikat DJID: Contoh, Prosedur, Biaya Hingga Masa Berlaku

M. Fakhri Adzhar

Penerbitan sertifikat DJID melalui proses panjang. Ada juga syarat yang harus dipenuhi. Jangan sampai terlewat!

Ilustrasi impor. Ini semua tentang sianti yang perlu diketahui.

SIANTI: Sistem Pemantauan Impor Produk Telekomunikasi yang Wajib Dipahami Pemilik Sertifikat DJID

M. Fakhri Adzhar

DJID menggunakan aplikasi yang diberi nama SIANTI untuk melakukan pemantauan produk bersertifikat saat diimpor.

Leave a Comment