Sertifikasi DJID Teknologi Microwave Link: Definisi, Fungsi dan Kelebihan

M. Fakhri Adzhar

Sertifikasi Produk

Menara BTS, lokasi pemasangan antena teknologi microwave link.

Pernahkan anda jalan-jalan lalu melihat sebuah menara BTS (menara sinyal) menjulang di ketinggian? Coba perhatikan dengan seksama. Biasanya, ada sebuah alat seperti gendang yang terpasang di atasnya (atau di ketinggian tertentu menara tersebut).

Itu adalah sebuah antena microwave link. Fungsinya untuk menerima atau memancarkan sinyal.

Tapi perlu diketahui, antenna hanya salah satu bagian atau komponen teknologi microwave link. Ada infrastruktur lainnya yang terpasang untuk mendukung operasionalnya.

Terlepas dari itu, sebenarnya apa itu microwave link? apa fungsinya dan mengapa harus dipasang di ketinggian? kita akan temukan jawabannya disini.

Selain buat anda yang ingin memahami teknologi tersebut, informasi ini penting untuk produsen atau distributor perangkat microwave link.

Perlu diingat, peredaran perangkat tersebut di Indonesia diatur dalam regulasi. Jadi, tidak bisa sembarangan. Salah satu ketentuannya adalah melakukan sertifikasi produk telekomunikasi atau sertifikasi DJID.

Disini, kami akan menjelaskan regulasinya berikut parameter pengujian yang dilakukan supaya anda semakin siap melakukan proses tersebut.

Apa Itu Teknologi Microwave Link?

Teknologi microwave link adalah salah satu bentuk telekomunikasi (menggunakan sistem elektromagnetik) dengan memanfaatkan gelombang mikro.

Sementara gelombang mikro adalah jenis gelombang radio yang sangat pendek (sekitar 1 mm hingga 1 m) namun bekerja dalam frekuensi tinggi (300 MHz hingga 300 GHz).

Gelombang mikro merambat lurus dan tidak mengikuti lengkungan bumi. Selain itu, juga tidak memantul. Karena itu, sangat rentan terhadap interferensi.

Meski begitu, jika tidak ada penghalang sama sekali (Line-of-Sight), komunikasi menggunakan jenis gelombang ini sangat efektif karena kecepatan dan kapasitas data yang besar.

Karena itu, kebanyakan perangkat Microwave Link dipasang tetap (bukan perangkat telekomunikasi bergerak seperti tablet atau ponsel).

Ini juga yang jadi alasan kenapa antena perangkat microwave link dipasang di ketinggian. Biasanya menara BTS ada di atas bukit. Tapi banyak juga yang terpasang di gedung tinggi. Tergantung kebutuhan.

Penggunaan dan Kelebihannya

Microwave link kebanyakan digunakan untuk kebutuhan transmisi data besar (karena pengguna yang banyak) dan cepat. Ini adalah kelebihannya.

Secara umum, jarak transmisi data yang bisa dilakukan Microwave link antara 3 sampai 80 km, tergantung frekuensi kerja yang digunakan.

Jarak yang cukup untuk menghubungkan dua lokasi kantor yang berbeda. Banyak perusahaan yang memanfaatkannya terutama jika tidak terdapat jalur kabel di salah satu atau kedua lokasi kantornya.

Sistem ini sebenarnya sudah banyak digunakan dalam teknologi telekomunikasi modern. Namun umumnya untuk skala besar. 

Selain contoh di atas, juga untuk sistem komunikasi radar dan komunikasi satelit. Sekali lagi, karena kebutuhan akan kecepatan dan kapasitas data yang besar.

Kekurangan dan Efeknya

Meski begitu, tidak semua teknologi telekomunikasi menggunakan sistem seperti ini. Meski cepat dan efisien, kekurangan microwave link berikut ini tidak cocok diaplikasikan pada semua teknologi:

1. Terbatas Jalur Pandang

Rambatan gelombang mikro tidak bisa diganggu. Jika ada halangan, sudah pasti akan terpengaruh. Bahkan bisa gagal dalam pengiriman atau pengiriman data.

Bayangkan jika sistem seperti ini diterapkan di perangkat bergerak seperti ponsel dan tablet. Dipastikan tidak akan ada yang bisa mendapatkan sinyal.

2. Jangkauan Terbatas

Dibandingkan dengan jalur komunikasi kabel bawah tanah, Microwave link mungkin lebih unggul. Tapi, sama juga seperti jaringan kabel bawah tanah, ada batasan jarak.

Kelihatannya memang jauh. Tapi bisa dibayangkan jika, contohnya, siaran radio nasional yang memakai sistem ini. Butuh berapa menara repeater agar saluran radio tersebut bisa didengar di seluruh lokasi di Indonesia?

3. Biaya Tinggi

Ada harga mahal yang harus dibayar untuk komunikasi cepat dan akurat. Pembangunan menara dan penyusunan infrastruktur Microwave Link butuh biaya besar.

Cara Kerja

Inti dari cara kerja teknologi microwave link adalah data digital diubah menjadi gelombang mikro agar bisa ditransmisikan.

Secara spesifik, data digital tersebut diubah terlebih dahulu menjadi sinyal analog.. Komponen lain kemudian mengubah sinyal analog menjadi gelombang mikro sebelum ditransmisikan.

Ketika penerimaan, sebaliknya. Sinyal gelombang mikro diubah menjadi sinyal analog. Setelah itu, komponen lain mengubahnya menjadi data digital yang bisa dibaca oleh pengguna.

Komponen Infrastruktur

Cara kerja teknologi microwave link di atas berkaitan dengan komponen infrastruktur di dalamnya. Kita akan membahasnya disini. 

Sebelumnya, berikut contoh diagram infrastruktur seperti yang tertera di standar teknis sertifikasi DJID Microwave Link:

Contoh diagram sistem microwave link.

1. Modem (Modulator dan Demodulator)

Setelah dilakukan pengolahan data (payload processing), modem akan bekerja untuk mengubah sinyal digital menjadi analog. Modem untuk fungsi ini disebut modulator.

Sementara itu, ketika sinyal analog diterima, akan diubah menjadi sinyal digital kembali yang bisa dibaca pengguna. Proses ini dilakukan modem yang disebut demodulator.

2. Transmitter dan Receiver

Transmitter adalah unit yang bertugas mengirimkan sinyal analog (sebelumnya sinyal digital dan diubah oleh modulator) untuk diubah menjadi gelombang mikro.

Sebaliknya, perangkat yang menerima sinyal analog (yang sebelumnya gelombang mikro), adalah receiver. Perangkat ini meneruskan sinyal analog ke demodulator untuk diubah menjadi data digital.

3. Radio Unit

Radio unit adalah komponen yang bertugas mengubah sinyal analog menjadi gelombang mikro atau sebaliknya agar bisa ditransmisikan dan/atau diterima oleh pengguna.

4. Antena

Antena dalam komponen teknologi microwave link sebenarnya sama saja seperti lainnya, yakni untuk memancarkan dan menerima sinyal, dalam hal ini gelombang mikro.

5. Feeder

Karena umumnya antena dipasang di ketinggian, gelombang mikro perlu melewati jalur khusus untuk mencapai antenna atau sebaliknya. Sistem ini dinamakan feeder yang bergerak di jalur dengan komponen waveguide. 

Standar Teknis Pengujian Perangkat Microwave Link

Seperti dijelaskan di awal, perangkat teknologi Microwave Link memerlukan sertifikasi DJID sebelum bisa digunakan di Indonesia.

Tujuannya supaya penggunaan gelombang mikro dipastikan aman dan tidak mengganggu alat/perangkat telekomunikasi lainnya.

Perangkat perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu, khususnya untuk melihat kinerja sistem elektromagnetik di dalamnya, dalam hal ini pemanfaatan gelombang mikro. Hasilnya berupa Laporan Hasil Uji (LHU).

Dalam pengujian, setiap teknologi mengacu ke acuan masing-masing yang disebut standar teknis. Untuk teknologi microwave link, standar teknis pengujiannya mengacu pada Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 619 Tahun 2024.

1. Pengujian Electrical Safety dan EMC

Ada tiga  jenis pengujian yang perlu dilakukan perangkat Microwave Link berdasarkan standar teknis, yakni Electrical Safety (keselamatan listrik), Electromagnetic Compatibility atau EMC (kompatibilitas sistem elektromagnetik), serta pengujian radio frekuensi (RF).

Untuk pengujian Electrical Safety, perangkat Microwave Link harus memenuhi ketentuan yang ada dalam SNI IEC 60950-1:2016, IEC 60950-1, SNI IEC 62368-1:2014, atau IEC 62368-1, dengan parameter tegangan berlebih/kuat listrik/kuat dielektrik dan arus bocor/arus sentuh.

Untuk pengujian EMC, perangkat Microwave Link harus memenuhi ketentuan SNI CISPR 32:2015; IEC CISPR 32; ETSI EN 301 489-1 v2.1.1 (atau yang lebih baru); dan ETSI EN 301 489-4 v3.1.1 (atau yang lebih baru).

2. Pengujian RF

Gelombang mikro merupakan salah satu jenis gelombang radio. Sementara pemanfaatan gelombang radio merupakan salah satu sistem telekomunikasi.

Perangkat yang memanfaatkan gelombang radio untuk telekomunikasi wajib melakukan pengujian Radio Frekuensi (RF), termasuk Microwave Link.

Pada perangkat Microwave Link, ada beberapa parameter yang perlu dipenuhi saat melakukan pengujian RF. Berikut rinciannya:

Frekuensi Kerja

Setiap gelombang radio merambat dalam rentang frekuensi tertentu. Seperti dijelaskan, umumnya gelombang mikro bekerja pada frekuensi antara 300 MHz hingga 300 GHz.

Meski begitu, perangkat microwave link yang beredar di Indonesia dibatasi penggunaan pita frekuensi kerjanya. Berikut yang tertera dalam standar teknis:

Batasan Pita Frekuensi kerja Microwave Link di Indonesia.

RF Output Power

RF Output Power adalah kekuatan sinyal gelombang radio pada sebuah produk. Di perangkat Microwave link, pengukurannya dilakukan di dua titik, yakni sebelum dan setelah antenna.

Untuk pengukuran sebelum antenna, ketentuannya sebagai berikut:

Pita FrekuensiBatasan RF Ouput Power
Antara 1 GHz sampai 10 GHz43 dBm
Di atas 10 GHz40 dBm

Sementara dalam operasional perangkat, power setelah antena (EIRP) tidak boleh melebihi 85 dBm.

Spectrum Mask

Spectrum mask adalah batas kerapatan saya maksimum sinyal pemcar gelomban radio dalam frkeunsi kerja tertentu. Fungsinya untuk mencegah interferensi sinyal.

Spectrum mask dari Perangkat Microwave Link disesuaikan dengan spectral efficiency classes dan frekuensi kerjanya. Berikut tabel spectral efficiency classes seperti yang tertera di standar teknis:

Tabel Spectral Efficiency Classes pengujian RF Microwave Link.

Spectrum mask untuk spectral efficiency classes berdasarkan tabel di atas berlaku untuk frekuensi kerja sampai 57 GHz.

Masing-masing mask mempunyai titik acuan (corner points) dimana atenuasi memiliki nilai konstan dan frekuensi offset bervariasi tergantung CS.

Sementara corner points juga dilakukan pengujian berdasarkan parameter foreseen channel separations dan tingkat RIC minimum sesuai dengan spectral efficiency classes masing-masing.

Sebagai tambahan, untuk spectral efficiency classes sub class A (5LA, 5HA, 6LA, 6HA, 7A, 8A) dan sub class B (5LB, 5HB, 6LB, 6HB, 7B, and 8B) sesuai dengan Klausa 4.1.3 pada ETSI EN 302 217-2.

Spurious Emission

Spurious emission pada intinya adalah pancaran sinyal tidak diinginkan yang melebihi batas yang ditentukan.

Secara umum, ada dua jenis spurious emission dalam pengujian RF, yakni Out of Band Domain dan Spurious Domain.

Out of Band domain adalah pancaran sinyal diluar batas regulasi yang terdapat dalam pita frekuensi kerja produk RF tersebut. Sementara spurious domain berada di luar pita frekuensi kerja produk.

Dalam standar teknis pengujian teknologi Microwave Link, hanya ditentukan Spurious Emission dalam Spurious Domain.

Tabel spurious domain dalam pengujian unwanted emission microwave link.

Nilai RSL dan BER

BER merupakan kependekan dari Bit Error Rate. Sementara RSL merupakan kependekan dari Received Signal Level.

Secara umum, keduanya merupakan parameter kunci untuk mengukur kualitas jaringan teknologi Microwave Link. Semakin tinggi RSL, semakin baik nilai BER.

Pengukuran Nilai RSL dalam standar teknis Microwave Link dilakukan berdasarkan rentang frekuensi kerja yang digunakan.

Ketentuannya bisa dilihat langsung dalam standar teknis tersebut karena cukup panjang. Intinya, nilai RSL tidak boleh lebih besar dari yang ditentukan dalam tabel-tabel tersebut.

Kelengkapan Dokumen Lainnya

Pengujian produk hanya salah satu langkah/syarat dalam sertifikasi DJID. Diperlukan dokumen lainnya untuk mengajukan permohonan sertifikasi DJID perangkat Microwave Link.

Dokumen-dokumen ini yang dijadikan bahan evaluasi oleh DJID apakah produk anda layak beredar dan digunakan di Indonesia atau tidak.

Berikut daftar dokumen (selain LHU) untuk pengajuan permohonan sertifikais DJID perangkat Microwave Link:

  • Spesifikasi produk yang mencantumkan nama model
  • Foto produk
  • Form Aplikasi PM5
  • Deklarasi Kesesuaian yang Ditandatangani Local Representative (LR, pihak yang berwenang terhadap pemasaran produk di Indonesia)
  • MoU/Distributor Agreement antara Brand Holder dan LR
  • Informasi LR (Nama dan alamat perusahaan, nama dan nomor contact person, alamat email perusahaan)

Sebagai catatan, mungkin membutuhkan dokumen lain tergantung situasi (kebanyakan berkaitan dengan status pemohon sertifikasi). Untuk detail lengkapnya, bisa konsultasikan dengan Dimulti Indonesia.

Kami berfokus pada kepuasan anda. Jadi, tidak ada prosedur berbelit. Komunikasi yang mudah adalah kunci pelayanan kami.

Popular Post

Ilustrasi hasil audit pengecualian. Ini penjelasan tentang surat pengecualian SNI produk elektronik yang perlu diketahui.

Panduan Lengkap Pengurusan Surat Pengecualian SNI Produk Elektronik

M. Fakhri Adzhar

Produk elektronik terkadang tidak memerlukan sertifikasi SNI. Namun, harus disertai surat pengecualian SNI produk elektronik agar bisa diperjualbelikan.

Ilustrasi komunikasi yang dilakukan oleh banyak orang. Ini daftar produk wajib sertifikasi DJID.

[Update] Daftar Produk Wajib Sertifikasi DJID POSTEL

M. Fakhri Adzhar

Komdigi mengeluarkan peraturan tentang daftar produk wajib sertifikasi DJID. Ini daftar lengkapnya.

Handy talkie jadi salah satu alat yang wajib sertifikasi produk radio frekuensi.

Sertifikasi Produk Radio Frekuensi (Wireless, Bluetooth, RFID, Dll)

M. Fakhri Adzhar

Dunia jadi semakin cepat. Semua data dan informasi bisa berpindah hanya dengan sekali tempel. Bahkan, tanpa bersentuhan sama sekali. Semua ...

Ilustrasi perhitungan biaya dengan kalkulator dan pencatatan. Ini tarif pengujian untuk sertifikasi DJID.

Daftar Tarif Pengujian untuk Sertifikasi DJID

M. Fakhri Adzhar

Mengetahui tarif untuk sertifikasi DJID bisa memudahkan anda menyusun anggaran. Ini selengkapnya.

Ilustrasi sertifikat yang dikeluarkan untuk alat telekomunikasi. Ini semua tentang penerbitan sertifikat DJID.

Penerbitan Sertifikat DJID: Contoh, Prosedur, Biaya Hingga Masa Berlaku

M. Fakhri Adzhar

Penerbitan sertifikat DJID melalui proses panjang. Ada juga syarat yang harus dipenuhi. Jangan sampai terlewat!

Ilustrasi impor. Ini semua tentang sianti yang perlu diketahui.

SIANTI: Sistem Pemantauan Impor Produk Telekomunikasi yang Wajib Dipahami Pemilik Sertifikat DJID

M. Fakhri Adzhar

DJID menggunakan aplikasi yang diberi nama SIANTI untuk melakukan pemantauan produk bersertifikat saat diimpor.

Leave a Comment