Jika dahulu hanya tersambung ke komputer melalui kabel, kini banyak printer modern bisa tersambung ke perangkat lain lewat sambungan nirkabel. Hal ini membuat printer semakin fleksibel.
Tak hanya itu, teknologi WiFi dan jaringan internet lainnya kini juga tersemat di perangkat tersebut. Pengguna memungkinkan melakukan pencetakan dari jarak jauh.
Di Indonesia, perlahan printer konvensional ditinggalkan. Smart printer kini lebih banyak terpasang di berbagai lokasi seperti perkantoran, rumah sakit, rumah, dan lain sebagainya.
Also Read
Sebagai manufaktur atau produsen, tentu ini peluang bisnis yang menjanjikan. Pun begitu dengan distributor yang melakukan pendistribusian perangkat dari merek tertentu.
Namun, jangan lupa lakukan proses sertifikasi DJID printer, khususnya perangkat yang memiliki berbagai fitur pintar tersebut.
Sertifikasi DJID Printer adalah salah satu izin usaha yang wajib dipenuhi. Jika tidak punya sertifikat, perangkat dianggap legal dan berpotensi dimusnahkan. Pelaku usaha juga terancam denda yang besar.
Apa Itu Printer?
Printer adalah sebuah perangkat yang berfungsi mencetak salinan fisik berupa dokumen yang berasal dari data digital.
Mungkin ini sudah tidak perlu dijelaskan panjang lebar. Yang jelas, dokumen apapun yang ada di komputer, laptop, hingga ponsel, bisa dicetak lewat printer.
Printer merupakan salah satu alat yang usianya sangat tua. Dari berbagai literatur, disebutkan jika perangkat ini sudah digunakan sejak tahun 1400-an masehi.
Meski begitu, printer jaman dahulu dengan sekarang jelas jauh berbeda. Dokumen fisik yang dihasilkan juga tidak berupa kertas halus seperti saat ini.
Printer mekanis yang kita kenal saat ini diketahui dikembangkan pada awal tahun 1900-an. Sementara produk tersebut disebut benar-benar terealisasi di tahun 1950-an.
Fungsi Printer Selain Mencetak Dokumen
Selain mencetak dokumen, baik teks, label. foto dan lainnya, printer multifungsi saat ini juga berfungsi untuk dua hal:
1. Membuat Salinan
Printer modern umumnya sudah dilengkapi dengan scanner layaknya mesin fotokopi. Dokumen fisik di scan di perangkat dan dicetak.
2. Mengirim Dokumen
Printer juga banyak yang terhubung dengan faksimile. Apa itu faksimile? ini adalah alat untuk mengirimkan dokumen fisik tanpa harus mendatangi lokasi pengiriman.
Printer modern bisa terhubung ke perangkat ini. Dokumen dikirimkan dari printer kemudian dicetak di mesin faksimile yang dituju.
Jenis Printer
Jenis printer umumnya dibedakan dari cara kerjanya. Namun, fungsinya sama saja. Yakni mencetak dokumen dengan format tertentu.
1. Inkjet dan Laser Printer
Inkjet dan laser printer adalah printer yang paling umum digunakan saat ini. Keduanya sama-sama menggunakan tinta printer di dalam perangkat.
Inkjet menyemprotkan tinta melalui nozzle. Sementara laser printer menggunakan bantuan laser supaya proses pencetakan lebih cepat.
2. Foto Printer
Foto printer adalah jenis printer yang khusus untuk mencetak foto. Biasanya jenis printer ini punya lebih banyak warna ketimbang printer inkjet atau laser.
Selain itu, sistem kerjanya juga disesuaikan dengan tempat menyemprotkan tinta. Biasanya menggunakan kertas foto khusus yang lebih tebal dan licin.
3. Dot Matrix Printer
Dot matrix printer adalah jenis printer untuk mencetak format khusus dalam bentuk titik-titik. Biasanya digunakan untuk mencetak kwitansi atau faktur.
4. 3D Printer
Printer yang digunakan untuk mencetak gambar dengan format 3 dimensi. Bahan yang digunakan tak haya cinta, tapi juga plastik dan resin.
Bisa ditebak, jenis printer ini biasanya digunakan untuk kebutuhan arsitektur, desain produk hingga manufaktur.
5. Thermal Printer
Thermal printer adalah jenis printer yang memanfaatkan panas untuk mencetak. Panas digunakan karena pencetakan dilakukan di kertas khusus. Biasanya printer ini digunakan untuk mencetak struk atau tiket.
Printer yang Wajib Melakukan Sertifikasi DJID
Dari penjelasan apa itu printer di atas, yang jadi pertanyaan, jenis mana yang wajib melakukan sertifikasi DJID Printer? apakah printer konvensional yang hanya dipakai mencetak dokumen juga wajib?
Pada dasarnya, printer yang wajib melakukan sertifikasi DJID adalah yang memiliki teknologi telekomunikasi. Beberapa contohnya sudah kami sebutkan di awal artikel.
Telekomunikasi sendiri adalah jenis komunikasi yang memanfaatkan sistem elektromagnetik. Sistem elektromagnetik merupakan sistem yang berhubungan dengan interaksi antara medan listrik dan magnet.
Jika produk yang mau anda pasarkan memiliki fitur teknologi telekomunikasi seperti di bawah ini, maka wajib melakukan sertifikasi DJID Printer:
1. Bluetooth
Bluetooth digunakan pada printer supaya bisa terhubung secara nirkabel dengan perangkat seperti komputer, laptop bahkan smartphone. Jadi, tidak perlu lagi menggunakan kabel.
2. Wifi
Digunakan untuk konektivitas ke internet. Bisa untuk kebutuhan internal printer seperti mencari gambar, foto dan lain sebagainya di internet lalu dicetak di perangkat yang sama.
Namun biasanya fitur WiFi pada printer digunakan untuk konektivitas banyak perangkat lewat satu aplikasi atau printer server. Jadi, setiap perangkat bisa mencetak di printer yang sama tanpa harus terhubung dengan kabel.
Memang fungsinya sedikit sama dengan Bluetooth. Namun karena menggunakan jaringan internet, printer tidak harus dekat dengan perangkat untuk mencetak.
3. Ethernet
Printer bisa terhubung ke router atau modem wifi menggunakan kabel Ethernet. Fungsinya sama seperti wifi, terhubung ke jaringan internet.
Meski begitu, penggunaan kabel Ethernet malah bikin berantakan karena butuh kabel untuk terhubung. Namun, jaringan internet biasanya lebih stabil.
Dokumen LHU
Laporan Hasil Uji atau LHU adalah dokumen yang dihasilkan setelah melalui serangkaian proses pengujian. LHU biasanya dibedakan per parameter pengujian per teknologi.
Misalnya printer anda memiliki Bluetooth dan dilakukan pengujian Bluetooth. LHU berupa hasil pengujian EMC, Electrical Safety dan Radio Frekuensi (RF).
Jadi, akan ada 3 LHU yang bakal anda dapatkan. Semuanya harus dilampirkan ketika mengajukan permohonan sertifikasi DJID Printer.
Pengujian Bluetooth
Pengujian fitur Bluetooth dalam printer anda mengacu pada standar teknis Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kepmen Kominfo) Nomor 260 Tahun 2024 (Standar Teknis Short Range Device).
Dalam standar teknis tersebut, perangkat apapun dengan fitur Bluetooth wajib melakukan 3 pengujian seperti yang kami sebutkan sebelumnya. Penjelasan lebih lengkap Sertifikasi DJID Perangkat Bluetooth bisa anda di artikel kami yang lain.
a. Pengujian Electrical Safety
Pengujian ini dilakukan untuk mengetahui tahanan isolasi pada perangkat terhadap arus listrik. Dilakukan dengan menilai tegangan berlebih dan arus bocor.
Persyaratan pengujian electrical safety pada perangkat dengan fitur Bluetooth harus memenuhi ketentuan dalam:
- SNI IEC 60950-1:2016
- SNI IEC 62368-1:2014
- SNI 04-6253
- IEC 62368-1
- IEC 60950-1
- IEC 60065
- Standar SNI atau IEC yang relevan, untuk SRD selain audio, video, serta teknologi informasi dan komunikasi (TIK)
b. Pengujian EMC
Pengujian Electromagnetic Compatibility dilakukan untuk memastikan perangkat tidak mengganggu perangkat lain ketika beroperasi, atau sebaliknya.
Pada perangkat dengan fitur Bluetooth, pengujiannya harus memenuhi ketentuan emisi yang ditetapkan dalam:
- SNI IEC CISPR 32:2015
- IEC CISPR 32
- Salah satu seri ETSI EN 301 489
c. Pengujian Radio Frekuensi (RF)
Pengujian Radio Frekuensi atau RF adalah pengujian untuk menilai penggunaan frekuensi radio dalam teknologi telekomunikasi perangkat. Dalam hal ini Bluetooth.
Ada 3 parameter penilaian, yakni penggunaan pita frekuensi, daya keluaran atau output power, serta emisi palsu (spurious emission). Persyaratannya sebagai berikut:
| Pita Frekuensi | Output Power | Spurious Emission | Metode Pengujian |
| 2400 – 2483,5 MHz | < 20 dBm EIRP | EN 300 328 | EN 300 328 |
Pengujian WiFi
WiFi merupakan Radio Local Area Network (RLAN) atau jaringan frekuensi radio dalam cakupan lokal. Maksudnya, areanya terbatas.
Produk dengan fitur WiFi dilakukan pengujian yang mengacu pada standar teknis Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital (Kepmen Komdigi) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas dan Standar Teknis Alat Telekomunikasi Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi RLAN.
Sama seperti Bluetooth, ada tiga pengujian yang dilakukan, yakni electrical safety, EMC, dan RF.
Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengujian Electrical Safety dan EMC teknologi RLAN sama seperti Bluetooth. Yang berbeda persyaratan Pengujian RF.
Di Indonesia, frekuensi WLAN dialokasikan menggunakan frekuensi 2,4 GHz dan 5 GHz. Persyaratannya sebagai berikut:
| Pita Frekuensi | Rentang Frekuensi | Lebar Pita | Saluran |
| 2,4 GHz | 2400 – 2483,5 MHz | 20 MHz | 1, 6, 11 (2412, 2437, 2462) |
| 5 GHz | 5150 – 5250 MHz | a). 20 MHz, b). 40 MHz, c). 80 MHz, | a) 36, 40, 44, 48 (5180, 5200, 5220, 5240); b) 38, 46 (5190, 5230); c) 42 (5210) |
| 5250 – 5350 MHz | a) 52, 56, 60, 64 (5260, 5280, 5300, 5320); b) 54, 62 (5270, 5310); c) 58 (5290) | ||
| 5725 – 5825 MHz | a) 149, 153, 157, 161 (5745, 5765, 5785, 5805); b) 151, 159 ( 5755, 5795); c) 155 (5775) |
Pengujian Ethernet
Untuk perangkat yang memiliki fitur Ethernet, standar teknis mengacu pada Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kepmen Kominfo) Nomor 60 Tahun 2022 Tentang Standar Teknis Perangkat Telekomunikasi Jaringan Ethernet.
Lebih lengkapnya tentang sertifikasi DJID perangkat jaringan Ethernet, bisa anda baca dalam artikel di link yang kami sematkan. Tapi secara umum, pengujiannya juga dilakukan dengan 3 parameter.
1. Uji Electrical Safety
Pengujian electrical safety pada perangkat dengan fitur kabel Ethernet dilakukan berdasarkan standar internasional IEC 60950.
Parameter persyaratan ada dua, yakni arus sentuh dan kekuatan listrik. Pemenuhannya harus sesuai dengan IEC 60950 yakni sebagai berikut:
| Arus Sentuh | Kekuatan Listrik |
| < 3,5 mA | Tidak terjadi pemadaman listrik pada tegangan 1500 V. |
2. Uji EMC
Jenis port ethernet yang banyak digunakan pada switch ethernet adalah port RJ45. Ini adalah port data yang digunakan untuk koneksi ethernet atau serial dengan jack 8 posisi, 8 kontak (8P8C).
Hasil pengujian EMC pada port tersebut harus memenuhi parameter pengujian CISPR 32 berikut:
| Emisi Radiasi Rendah | Emisi Radiasi Tinggi | Emisi Konduksi (pada terminal utama) |
| 30 MHz – 1 GHz | 1 GHz – 6 GHz | 150 kHz – 30 MHz |
3. Uji Laser Safety
Uji laser safety diperlukan untuk switch ethernet yang memiliki port SFP. Port ini adalah slot pada perangkat jaringan ethernet tempat modul SFP dipasang, fungsinya mengubah sinyal listrik gigabit menjadi sinyal optik.
Laser perangkat jaringan Ethernet tersebut harus memenuhi persyaratan Class 1 atau Class 1M sesuai dengan IEC 60825, bisa anda baca dalam artikel kami tentang Pengujian Laser Safety.













