Narmadi Media

Apa Itu KBLI? Pelaku Usaha Wajib Paham!

11 September 2026 · Fakhri Adzhar · Terminologi

Buat anda yang sudah lama berkecimpung di dunia usaha atau bisnis di Indonesia, pasti sudah paham bagaimana pusing karena banyaknya perizinan usaha yang harus diurus. Belum lagi soal bayar pajak dan/atau PNBP lewat Portal SIMPONI.

Namun, tentu saja berbagai perizinan tersebut dibuat bukan tanpa alasan. Karena semua usaha punya resiko. Dan untuk meminimalisir resiko tersebut, dibuatlah aturan yang harus dipenuhi setiap pelaku usaha berbentuk perizinan.

Setiap sektor usaha punya perizinan berbeda-beda. Karena itu, setiap pelaku usaha perlu mendefinisikan sektor usahanya dengan tepat supaya perizinan yang nantinya akan diurus sesuai dengan usaha yang dijalankan.

Kan, tidak lucu kalau sektor usahanya adalah di bidang jasa transportasi tapi perizinan yang harus diurus adalah perdagangan besar.

Disinilah pentingnya KBLI. Intinya, semua pelaku usaha di Indonesia wajib memahami apa itu KBLI, termasuk yang bergerak di perdagangan produk telekomunikasi. Di artikel ini, kami coba jelaskan dengan lebih mudah.

Apa Itu KBLI?

KBLI adalah kependekan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Singkatnya, ini adalah klasifikasi sektor usaha yang ada di Indonesia.

Ketika mengurus pembuatan NIB di Sistem OSS, pelaku usaha perlu memilih KBLI sesuai dengan sektor usahanya.

KBLI disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menjadi 22 klasifikasi usaha dengan kode a sampai u. Lalu, KBLI ini digunakan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk mengatur kegiatan usaha di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan BPS No. 2 tahun 2020, BPS membuat KBLI ini berdasarkan dua kriteria:

  • Produksi barang maupun jasa yang menjadi ciri-ciri dari suatu kelompok tertentu, akan diberikan untuk sebagian besar hasil atau keluaran dari unit yang dikelompokkan ke dalam kelompok itu sendiri.
  • Kelompok wajib berisi unit yang mampu menghasilkan sebagian besar barang maupun jasa yang bisa menjadi ciri khas dari kelompok itu sendiri.

Ketentuan Pemilihan KBLI

KBLI yang wajib dipilih pelaku usaha saat proses tersebut adalah yang berisi 5 digit angka. Setiap angka masing-masing mengklasifikasikan kategori, golongan pokok, golongan sub golongan hingga kelompok usaha.

Hingga saat ini, ada 1.790 KBLI yang bisa dipilih pelaku usaha saat ingin menjalankan bisnis di Indonesia.

Satu KBLI hanya boleh memiliki satu NIB. Namun, satu NIB bisa memiliki banyak KBLI. Ini membantu pelaku usaha melebarkan sayap bisnisnya.

Meski begitu, ada beberapa sektor usaha yang hanya boleh punya satu NIB. Misalnya usaha yang bergerak di bidang rumah sakit, pelayaran, jasa terkait angkutan perairan, lembaga penyiaran swasta dan berlangganan, pertambangan, perdagangan besar dan eceran, dll.

KBLI Ruang Lingkup Pengawasan Komdigi

Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi adalah Kementerian yang menangani pengawasan perdagangan atau penggunaan produk-produk yang berkaitan dengan pos, telekomunikasi, penyiaran serta sistem dan transaksi elektronik.

Untuk pelaku usaha produk telekomunikasi, Komdigi jugalah yang mengawasi aktivitas usaha anda di Indonesia. Seperti diketahui, semua produk telekomunikasi wajib melakukan sertifikasi DJID.

Nah, operator sertifikasi tersebut adalah Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital atau DJID yang merupakan satuan kerja Kementerian Komdigi.

Meski begitu, sertifikat DJID hanya salah satu jenis perizinan (PB UMKU) di bidang Pos, Telekomunikasi, penyiaran serta sistem dan transaksi digital.

Buat pelaku usaha di bidang ini yang mau mengetahui perizinan apa saja yang wajib dipenuhi berdasarkan KBLI perusahaan anda, bisa melihatnya di Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 15 Tahun 2025.

Dalam regulasi tersebut, Komdigi mengelompokkan KBLI yang berlaku di sektor usaha pos, telekomunikasi, penyiaran serta sistem dan transaksi elektronik. Ada 23 KBLI yang tertulis dalam regulasi ini.

Perlu diketahui, ada 6 perizinan (PB UMKU) yang wajib dipenuhi pelaku usaha sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran sesuai dengan KBLI yang dipilih.

Sementara itu, ada 2 PB UMKU yang wajib dipenuhi pelaku usaha sektor sistem dan transaksi elektronik, juga berdasarkan KBLI yang dipilih.

Lebih detailnya anda bisa melihat langsung di regulasi tersebut (copy paste saja nama regulasinya yang sudah kami tulis), tepatnya di Lampiran 1 dan 2.

Bagaimana dengan Sertifikasi DJID?

Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi, atau dikenal juga dengan sertifikat DJID, merupakan salah satu PB UMKU yang tertera dalam regulasi di atas. Tepatnya berlaku untuk pelaku usaha sektor pos, telekomunikasi dan penyiaran.

Untuk mendapatkannya, anda perlu mengajukan permohonan sertifikasi DJID. Perlu diketahui, semua KBLI bisa digunakan untuk mengajukan permohonan sertifikasi ini. Jadi, tidak terbatas pada 23 KBLI yang tertera dalam regulasi tersebut.

Ini juga memudahkan jika anda memiliki lebih dari 1 KBLI yang terdata dalam sistem OSS perusahaan (perusahaan anda punya sektor usaha lain). Jadi, tidak perlu bingung pakai KBLI yang mana.

Lanjutkan belajar

Urus sertifikasi DJID produk Anda

Tim Narmadi membantu proses Sertifikasi DJID (Postel) dari dokumen sampai sertifikat terbit.