Apa Itu INSW dan Hubungannya dengan Perdagangan Produk Telekomunikasi
Nilai ekspor dan impor Indonesia saat ini mencapai miliaran dollar AS dalam satu tahun. Sementara juga ada milyaran kegiatan ekspor dan impor yang dilakukan oleh berbagai pihak, baik pelaku usaha, lembaga, organisasi, hingga perorangan.
Bayangkan jika jumlah kegiatan ekspor dan impor tersebut, mengurus perizinannya harus dilakukan secara manual. Setiap pelaku kegiatan harus mendatangi Kementerian atau lembaga terkait untuk mendapatkan perizinan.
Belum lagi, setiap pelaku ekspor dan impor harus mendatangi kantor bea cukai di bandara atau pelabuhan untuk mengurus pemberitahuan impor atau ekspor barang. Berapa lama yang dibutuhkan untuk melayani semua pelaku industri tersebut?
Karena itu, Indonesia akhirnya membuat sebuah sistem untuk mengintegrasikan semua kebutuhan kegiatan ekspor dan impor ini ke dalam Indonesia National Single Window atau Sistem INSW.
Apa Itu Sistem INSW?
Seperti dijelaskan di awal, Sistem INSW dibuat untuk menyederhanakan proses atau kegiatan ekspor dan impor setiap pelaku kegiatan tersebut.
Dilansir laman jdih.kemenkeu.go.id, sistem INSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/ kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
Sebelum masuk lebih dalam, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa INSW sebenarnya merupakan konsep sistem. Sementara sistemnya sendiri bernama SINSW (kependekan dari Sistem Indonesia National Single Window).
Untuk menjalankan tugas dan fungsi sistem ini, Indonesia membentuk Lembaga National Single Window atau SINSW.
Fungsi INSW
Seperti yang dijelaskan di awal, pembentukan Sistem INSW ini secara keseluruhan adalah untuk menyederhanakan kegiatan perdagangan internasional dimana semua informasi, perizinan, hingga pengawasan dilakukan pada satu pintu (Single Window).
Ini juga tertera dari sejarah pembentukannya. Di tahun 1996, Ditjen Bea Cukai sebagai gerbang utama pengawasan produk impor dan ekspor menerapkan sistem Pertukaran Data Elektronik/Electronic Data Interchange.
Hal tersebut kemudian dikuatkan dalam regulasi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.05/1997 tentang tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor.
Kemudian di tahun 2005, negara-negara di ASEAN meneken kesepakatan Agreement to Establish and Implement The ASEAN Single Window (ASW). Dari sini, negara-negara ASEAN kemudian mulai menerapkan sistem Single Widow ini terutama untuk kemudahan perdagangan Kawasan tersebut, termasuk Indonesia.
Setidaknya, ada 3 fungsi Sistem INSW yang bisa dimanfaatkan setiap pelaku industry perdagangan internasional maupun Kementerian atau lembaga yang mengawasinya:
1. Integrasi dan Sinkronisasi Data
Dahulu, pelaku kegiatan ekspor dan impor harus berkali-kali input data perusahaan mereka ketika melakukan ekspor dan impor ini.
Misalnya, mereka menginput NPWP dan NIB untuk memperoleh izin importasi dari Kementerian terkait. Kemudian memasukkan data yang sama ketika membuat PIB di bea cukai.
Memasukkan dua data yang sama tentu saja membutuhkan waktu dan apa gunanya? Jadi, sistem INSW ini fungsinya untuk menyederhanakan hal tersebut.
Dengan kata lain, setiap kementerian atau lembaga bisa mengakses data atau informasi pelaku kegiatan internasional yang dibutuhkan masing-masing dalam satu platform.
Tak hanya itu, masing-masing lembaga atau kementerian yang membutuhkan data pelaku perdagangan internasional yang sama datanya bisa di sinkronisasi. Jadi, bisa dipastikan tidak ada miss antar kedua lembaga atau Kementerian tersebut.
2. Pusat Informasi
Buat anda yang berpengalaman melakukan kegiatan ekspor dan impor, pasti sudah tidak asing dengan apa itu HS Code.
Intinya, ini adalah kode internasional dari sebuah barang atau kategori barang impor atau ekspor. Tujuannya pengklasifikasian ini untuk menentukan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi barang tersebut jika ingin diedarkan di sebuah negara.
Nah di Sistem INSW ini, pelaku ekspor dan impor bisa menggunakan portal tersebut untuk mencari informasi HS Code sebelum mereka melakukan impor atau ekspor sebuah barang.
Selain HS Code, portal ini juga bisa digunakan untuk mengakses informasi terkait apakah barang yang mau mereka ekspor atau impor itu diperbolehkan serta acuan izin larangan dan pembatasan (lartas) apa saja yang perlu mereka penuhi jika dibutuhkan.
Terakhir, anda juga bisa menggunakan portal ini untuk mengetahui status barang dalam proses impor atau ekspor dari billing PIB yang didapatkan.
3. Perizinan
Dan yang paling penting, tentu saja untuk proses perizinan. Semua pelaku perdagangan internasional (importir, eksportir atau jasa PPJK) wajib memiliki akun portal tersebut. Untuk membuatnya, anda bisa mengunjungi laman insw.go.id/pusat-bantuan/panduan.
Yang utama dibuat perizinan melalui INSW ini adalah Angka Pengenal Importir (API) ataupun Angka Pengenal Ekspor (APE) untuk importir dan Eksportir. Ini adalah izin yang wajib dimiliki importir atau eksportir jika mau melaksanakan kegiatan ekspor dan/atau impor.
Dari portal Sistem INSW, juga akan ditentukan tarif bea masuk, PPh dan PPN impor atau ekspor yang dilakukan.
Hubungannya dengan Perdagangan Produk Telekomunikasi
Karena semua barang atau produk dalam kegiatan perdagangan internasional akan diawasi dan melalui sistem INSW ini, maka tak terkecuali produk telekomunikasi.
Produk telekomunikasi merupakan salah satu kategori produk lartas (larangan dan pembatasan) karena membutuhkan syarat khusus jika mau diedarkan di Indonesia, salah satunya Sertifikat DJID yang diperoleh setelah melakukan proses Sertifikasi DJID.
Buat yang baru mau melakukan perdagangan produk telekomunikasi di Indonesia, terutama jika produknya berasal dari luar negeri, anda bisa mengecek HS Code produk tersebut dulu sebelum memulai semuanya dan periksa apa saja perizinan yang dibutuhkan (tentu sertifikat DJID) di sistem INSW ini.
Setelah mengurus semuanya termasuk sudah mendapatkan sertifikat, tentu anda harus melakukan importasi barang dalam jumlah besar untuk diperdagangkan.
Anda perlu memuat PIB di akun CEISA 4.0 dan mensubmit semua dokumen impor yang dibutuhkan ke dalamnya.
Data yang sebelumnya sudah anda masukkan di akun atau portal Sistem INSW seperti data perusahaan, biasanya sudah otomatis terisi ketika mengajukan pembuatan PIB ini. Inilah mekanisme integrasi data yang dilakukan Sistem INSW dengan Bea Cukai.
DJID selaku operator sertifikasi DJID mewajibkan pemegang sertifikat DJID melakukan klarifikasi di akun SiANTI maksimal 5 hari setelah PIB diterbitkan. Jadi, akun ini wajib dimiliki setiap pemohon sertifikasi DJID.
Ini dibutuhkan karena produk telekomunikasi salah satu kategori barang yang masuk ke sistem pengawasan Post Border (pengawasan produk dilakukan Kawasan pabean). Pengawasannya sendiri dilakukan oleh lembaga/kementerian terkait, dalam hal ini DJID.
Di proses klarifikasi ini, DJID dan Bea Cukai juga akan melakukan pertukaran data dimana semua data terpusat di Sistem INSW ini.



