Dimulti Indonesia melayani jasa Sertifikasi K3L untuk memperlancar proses perdagangan produk anda di Indonesia. Karena ini merupakan salah satu syarat wajib bagi setiap pelaku usaha di Indonesia.
K3L sendiri berkaitan dengan keamanan, keselamatan dan kesehatan lingkungan hidup. Artinya, ini akan sangat berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat Indonesia.
Anda bisa mempercayakan proses ini pada Dimulti Indonesia yang sudah berpengalaman sejak tahun 2008 dalam pengurusan berbagai sertifikasi untuk perizinan berusaha di Indonesia. Kami menjamin kepuasan pelanggan dengan kemudahan dan komunikasi intens yang kami berikan.
Also Read
Sebelum melakukan proses ini, ada baiknya anda memahami semua hal tentang sertifikasi K3L yang akan kami jelaskan dalam artikel ini.
Pengertian dan Tujuan Sertifikasi K3L
K3L merupakan kepanjangan dari Keamanan, Keselamatan dan Kesehatan Lingkungan Hidup. Jadi, sertifikasi K3L adalah proses untuk memastikan sebuah produk atau barang memenuhi parameter-parameter tersebut yang ditetapkan pemerintah Indonesia.
Sertifikasi ini diatur oleh Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Direktorat Jenderal (Ditjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia.
Seperti nama sertifikasi ini, tujuan dilakukannya adalah untuk melindungi konsumen, dalam hal ini masyarakat Indonesia, terhadap resiko keamanan yang menimbulkan korban dan/atau kerusakan.
Jadi, tujuan sertifikasi K3L ini pada intinya untuk melindungi masyarakat Indonesia dari barang atau produk berbahaya.
Karena itu, selain merupakan kewajiban pelaku usaha, masyarakat juga wajib aware dengan keberadaan sertifikat K3L di barang atau produk yang mereka beli.
Dasar Hukum
Sertifikasi K3L diatur dalam Peraturan Menteri Kementerian Perdagangan (Permen Kemendag) Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2025 tentang “Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Standar Produk/Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan Dan Metrologi Legal”.
Secara resmi, nama sertifikasi K3L yang tertera dalam regulasi tersebut adalah “Registrasi Barang Terkait Keamanan, Keselamatan dan Kesehatan Lingkungan Hidup”.
Jadi, jika anda menemukan istilah ini dalam artikel ini, sebetulnya ini sama saja maksudnya seperti Sertifikasi K3L. Tidak usah bingung.
Siapa yang Mengajukan Permohonan Sertifikasi?
Dalam regulasi di atas juga dijelaskan, secara umum ada dua jenis produk yang wajib disertifikasi K3, yakni produk buatan pabrik dalam negeri dan luar negeri (impor). Dari dua kegiatan usaha ini, berikut ini daftar siapa yang mengajukan permohonan sertifikasi K3L:
1. Produsen dari Merek dalam Negeri
Yang pertama adalah produsen dari merek dalam negeri. Ini adalah perusahaan pembuat produk dengan NIB dalam negeri. Yang mengajukan sertifikasinya langsung oleh perusahaan tersebut.
2. Manufaktur Produk Luar Negeri
Pabrik yang membuat produk dari merek luar negeri juga wajib mengajukan permohonan sertifikasi K3L. Artinya, meski produk yang dibuat sesuai dengan standar perusahaan di negara asalnya, juga wajib memenuhi standar yang ada di Indonesia.
Jika berbeda dan terhitung penurunan standar, maka perusahaan tersebut wajib menyesuaikan spesifikasi sesuai dengan ketetapan yang berlaku di Indonesia.
3. Importir
Terakhir adalah importir dari merek luar negeri. Pada intinya, ini adalah pihak yang bertanggungjawab terhadap masuknya produk ke Indonesia. Bukan distributor/agen/penjual yang mendistribusikan produk tersebut.
Namun jika anda adalah importir sekaligus distributor, juga boleh menjadi pihak yang mengajukan permohonan sertifikasi K3L.
Produk Wajib Sertifikasi
Seperti yang diterangkan dalam regulasi, produk-produk yang wajib dilakukan registrasi barang atau sertifikasi K3L adalah produk yang wajib masuk kriteria keamanan namun belum mencakup kriteria SNI.
Barang atau produk yang wajib sertifikasi K3L sendiri dijabarkan dalam Lampiran III Permendag Nomor 33 Tahun 2025, yakni sebagai berikut:
1. Barang Listrik dan Elektronika : Menggunakan Sambungan Listrik
Kategori barang listrik dan elektronika yang wajib disertifikasi dilakukan untuk setiap tipe dari sebuah merek. Nama merek dan tipe barang juga wajib diisi dalam kolom isian ketika melakukan submit aplikasi.
- Vacuum Cleaner
- Pemanggang Roti Listrik (Toaster)
- Penanak Nasi (Rice Cooker)
- Teko Listrik (Kettle)
- Pengering Rambut (Hair Dryer)
- Microwave Oven
- Pencukur Listrik
- Piranti Pijat Listrik
- Pemanas Air (Electric Immersion Stick)
- Oven Listrik Portable
- Blender
- Juicer
- Mixer
- Food Procession
- Dispenser
- Hand Dryer
- Catok Rambut
- Bor Listrik
- Gerinda
- Mesin Serut
- Gergaji Listrik
2. Barang Mengandung Bahan Kimia Berbahaya
Untuk barang yang mengandung bahan kimia berbahaya, sertifkasi K3L dilakukan pada setiap jenis barang dari sebuah merek. Sama seperti sebelumnya, nama merek dan jenis baraung tersebut juga wajib diisi dalam kolom isian saat submit aplikasi.
- Berbagai Produk Berbahan Baku Tekstil
- Berbagai Produk Karpet/Alas Lantai
- Handuk
- Seprai
- Sarung Bantal dan Guling
- Bedcover
- Saputangan
- Selimut
- Kasur
- Alas Kaki
- Penghapus
- Krayon
Jasa Pengurusan Sertifikasi K3L
Dimulti Indonesia melayani jasa sertifikasi K3L berikut proses pengujian di balai uji, penyediaan dokumen yang dibutuhkan, hingga submit aplikasi di laman OSS hingga aplikasi di akun website kementerian terkait.
Saat ini, kami hanya melayani jasa sertifikasi untuk produk atau barang pada kategori Barang Listrik dan Elektronika. Keahlian kami dalam sertifikasi produk telekomunikasi (sertifikasi DJID) membuat anda tidak perlu khawatir keahlian pekerjaan yang kami lakukan.
Dokumen yang Dibutuhkan
Pada dasarnya, sertifikasi K3L ini sama seperti proses sertifikasi pada umumnya, khususnya yang masuk kategori PB UMKU atau perizinan usaha, yakni melampirkan dokumen yang dibutuhkan untuk proses tersebut.
Untuk proses sertifikasi ini, dokumen yang dibutuhkan tertera dalam Lampiran II Tentang Standar Produk/Jasa Huruf F terkait “Barang Terkait Keamanan, Keselamatan, dan Lingkungan Hidup” Kolom “Ketentuan dan Persyaratan” Permendag Nomor 33 Tahun 2025. Berikut daftarnya:
1. Pernyataan Bermaterai Barang Memenuhi Persyaratan K3L
Dokumen pertama adalah pernyataan yang ditandatangani oleh direktur atau setingkatnya dari perusahaan importir (jika perusahaan luar negeri) atau pabrik pemegang merek (jika perusahaan dalam negeri) dan bermaterai.
Surat ini berisi pernyataan bahwa barang atau produk yang akan diperjualbelikan di Indonesia sudah memenuhi persyaratan K3L yang ditetapkan Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kemendag. Berikut contohnya:

Surat pernyataan ini sangat penting sebagai produk hukum jika suatu saat dibutuhkan. Misalnya, jika suatu saat Kemendag melakukan inspeksi, produk yang terjaring kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan, surat ini yang dijadikan landasan hukum untuk menghukum pelaku usaha.
2. Foto Fisik Barang
Anda juga perlu melampirkan foto fisik dari seluruh sisi pada barang yang mau disertifikasi K3L. Foto ini harus menampilkan nama merek dan tipe barang yang mau disertifikasi.
Tujuannya supaya produk atau barang yang nantinya sudah bersertifikat masih sesuai dengan foto dalam database Kemendag.
Karena jika ada perubahan spesifikasi barang, apalagi hingga membuat bentuk barang berubah, diperlukan sertifikasi ulang.
3. LHU Balai Uji yang Terakreditasi KAN
Ini adalah dokumen yang utama dalam sertifikasi K3L. Spesifikasi barang atau produk harus sesuai dengan ketentuan yang ada di Indonesia yang dibuktikan berdasarkan pengujian tersebut.
Pengujian wajib dilakukan di Balai Uji terakreditasi Komite Akreditasi Nasional atau KAN yang ada di Indonesia. Tidak bisa menggunakan balai uji luar negeri.
Selain itu, LHU yang dihasilkan dari proses pengujian harus memenuhi syarat paling lama 6 bulan sebelum permohonan sertifikat diajukan.
Jadi, anda tidak bisa menggunakan LHU dari proses pengujian yang diterbitkan lebih dari 6 bulan yang lalu.
4. Daftar dan Alamat Distributor, Agen, Grosir, dan/atau Pengecer
Terakhir, anda juga harus menyertakan daftar berikut alamat distributor, agen, grosir dan/atau pengecer produk yang akan anda sertifikasi.
Dengan adanya daftar ini, Kemendag akan lebih mudah mengawasi pemasaran produk tersebut. Dengan begitu, kepatuhan regulasi dari produk tersebut juga lebih mudah dikontrol.
Misalnya, jika suatu saat porduk yang dimaksud dicurigai tidak sesuai spesifikasi karena adanya laporan dan diperiksa oleh Kemendag, Kementerian tersebut akan lebih mudah menemukan barang tersebut lewat daftar ini.
Alur Proses Sertifikasi
Jika anda menggunakan jasa sertifikasi K3L Dimulti Indonesia, kami akan memandu anda melewati semua prosesnya dengan mudah dan patuh regulasi. Alur proses tersebut secara garis besar adalah berikut ini:
1. Pastikan Memiliki Akun di OSS dan PKTN
Seperti dijelaskan, sertifikasi K3L dilakukan dan diverifikasi lewat Ditjen PKTN, Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Kemendag. Jadi, anda harus memiliki akun di laman tersebut.
Akun Ditjen PKTN yang bsia anda dafrtakan lewat laman sso.kemendag.go.id ini akan tersinkronisasi dari akun OSS.
Sistem OSS sendiri merupakan sistem tunggal untuk berbagai jenis perizinan berusaha di Indonesia yang dikelola Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Disini, semua data perusahaan terkait pelaksanaan kegiatan usaha wajib dimasukkan.
Dengan memiliki akun di OSS, artinya perusahaan anda sudah terdaftar secara resmi di Indonesia. Ini adalah syarat utama permohonan sertifikasi K3L.
2. Pengujian di Balai Uji
Selanjutnya, anda perlu mengirimkan sampel barang yang akan diuji. Namun sebelumnya disarankan berkonsultasi dengan Balai Uji terlebih dahulu jika terdapat varian barang untuk menentukan barang mana yang akan dilakukan pengujian.
Jika sudah memutuskan barang mana yang akan dilakukan pengujian, tinggal kirimkan barang yang dimaksud ke balai uji.
Dimulti Indonesia siap membantu anda melakukan konsultasi dengan balai uji tersebut. Selain itu, kami juga yang akan membawa produk tersebut ke balai uji. Jadi, anda tinggal menunggu saja.
Alurnya, anda perlu berkonsultasi dengan kami terkait produk yang akan disertifikasi. Jika ada varian, anda perlu menginformasikannya kepada kami dan kami yang akan berkonsultasi dengan balai uji.
Jika sudah mengetahui barang mana yang harus diuji berdasarkan diskusi dengan balai uji, anda perlu mengirimkan sampelnya kepada kami. Selanjutnya, kami akan membawa produk tersebut ke balai uji.
Waktu pengujian di balai uji tergantung antrian di balai uji itu sendiri. Estimasinya sekitar 1 minggu setelah barang tersebut terdaftar untuk diuji.
Anda perlu mengeluarkan biaya untuk melakukan pengujian ini. Tarif pengujian biasanya dihitung per parameter pengujian.
Karena kami hanya melayani sertifikasi K3L pada produk atau barang listrik dan elektronika, parameter pengujian pada barang jenis tersebut ada dua, yakni Kebocoran Arus dan Perlindungan Terhadap Bagian Aktif yang Dapat Disentuh.
Setiap balai uji memiliki tarif tersendiri berdasarkan parameter pengujian tersebut. Kami akan menginformasikannya kepada anda. Dan tarif pengujian ini juga sudah masuk dalam penawaran yang kami berikan. Jadi, anda tidak perlu lagi mengeluarkan biaya saat proses ini berlangsung.
Jika sudah, LHU akan diterbitkan oleh Balai Uji.
3. Submit Dokumen Aplikasi
Selanjutnya, tinggal melakukan submit aplikasi. Langkah ini dilakukan melalui akun OSS yang anda punya. Anda perlu memilih KBLI dari daftar yang anda pilih saat membuat akun OSS.
Namun tenang saja, semua KBLI yang ada di Sistem OSS bisa anda gunakan. Jadi, anda tinggal pilih KBLI sesuai jenis perdagangan yang dilakukan yang terkait sertifikasi K3L ini.
Jika sudah, anda akan mendapatkan ID Izin. Setelah itu, akun OSS akan tersinkronisasi ke akun PKTN yang anda miliki.
Di akun inilah anda perlu melakukan submit semua dokumen yang dibutuhkan seperti kami jelaskan di atas.
Sebelum melakukan submit dokumen, anda perlu mengisi form permohonan K3L dalam sistem tersebut. Yaitu terkait Informasi Perusahaan dan Penanggung Jawab (otomatis terisi), Informasi produk dan pabrik (diisi sendiri, untuk importir pastikan yang diisi adalah alamat pembuat produk, bukan alamat importir), serta data agen dan agen distributor.
Jika semua sudah diisi, anda bisa menyimpannya dengan mengklik “draft”. Jika sudah yakin, bisa langsung mengklik “kirim” untuk mengajukan permohonan.
Sekali lagi, tidak perlu pusing dengan proses ini karena kami yang akan melakukannya jika anda menggunakan jasa sertifikasi K3L Dimulti Indonesia.
Kami akan meminta izin untuk mengakses akun PKTN anda (bukan OSS). Jika tidak diizinkan karena regulasi perusahaan, kami akan memandu anda lewat teleconference dalam proses submit dokumen ini.
4. Review oleh Petugas
Semua data dan dokumen yang anda submit akan tertera di toolbar Daftar Permohonan. Anda bisa meng-klik untuk memeriksa sejauh mana proses review dokumen yang anda lampirkan.
Dalam Permen Kemendag Nomor 33 Tahun 2025 dijelaskan, proses verifikasi dokumen ini berlangsung selama 3 hari. Jadi, anda bisa memantaunya dalam jangka waktu tersebut.
5. Penerbitan Sertifikat
Jika dinyatakan diterima, anda akan langsung mendapatkan akses untuk mengunduh sertifikat K3L yang sudah diterbitkan. Unduhan bisa dilakukan di akun PKTN maupun OSS (jika mau data lebih lengkap). Berikut contoh sertifikat tersebut:

Jika anda menggunakan jasa Dimulti Indonesia, kami yang akan memantau perkembangan proses sertifikasi sekaligus memberitahukan pada anda jika sertifikat sudah terbit. Jadi, anda tinggal menunggu saja.
Tidak ada biaya yang perlu dikeluarkan untuk mencetak sertifikat K3L alias gratis.
6. Pencantuman Nomor Registrasi
Barang atau produk yang sudah bersertifikat belum legal diperjualbelikan. Kewajiban terakhir anda sebagai pelaku usaha adalah mencantumkan nomor registrasi yang ada dalam sertifikat K3L di produk/kemasan.
Untuk produk yang diproduksi dalam negeri, nomor registrasi akan tercantum huruf “D” di dalamnya. Sementara untuk produk luar negeri, tercantum huruf “L”. Misalnya:
- Produk Dalam Negeri: XX-D-XXXXXX
- Produk Luar Negeri: XX-L-XXXXXX
Ada sanksi yang bisa dikenakan pada produk yang tidak mencantumkan nomor registrasi ini yakni proses berusaha anda akan dicabut dan anda wajib menarik semua produk yang tidak ditempel nomor registrasi tersebut.
Jika terjaring pengawasan dan tidak ada nomor ini, produk anda bisa masuk kategori ilegal. Sudah pasti akan berurusan dengan hukum.
Berapa Lama Proses Sertifikasi K3L?
Jika anda menggunakan jasa Dimutli Indonesia, proses mulai dari melengkapi dokumen, melakukan pengujian hingga penerbitan sertifikat berlangsung 2 sampai 3 minggu.
Masa Berlaku Sertifikat
Sertifikat K3L berlaku selama 5 tahun. Setelah itu, anda harus mengajukan perpanjangan sertifikat (bisa menggunakan LHU lama jika tidak ada perubahan spesifikasi).
Untuk produk yang masih beredar setelah masa berlaku sertifikat habis, tidak masalah asalkan produk tersebut diproduksi pada periode masa berlaku sertifikat.












