Pada November 2016 lalu, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kemkominfo menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas sertifikasi DJID Drone (dulu dikenal dengan nama Sertifikasi SDPPI).
Dalam rilisan dijelaskan, FGD dilakukan karena saat itu penggunaan drone semakin menyebar ke berbagai sektor, tidak hanya untuk kebutuhan pertahanan dan keamanan negara.
Lima tahun berselang, SDPPI mengeluarkan rancangan keputusan untuk sertifikasi alat telekomunikasi pada pesawat tanpa awak (unmanned aerial vehicle atau UAV, dikenal dengan drone).
Also Read
Pada akhirnya di tahun yang sama, Keputusan Menteri Kominfo Nomor 544 Tahun 2021 tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi atau Perangkat Telekomunikasi pada Pesawat Tanpa Awak diterbitkan.
Drone semakin luas dikenal karena manfaatnya. Tak hanya kebutuhan hobi dan fotografi atau videografi, drone bisa digunakan perusahaan untuk berbagai kebutuhan.
Di sisi lain, kemunculan awalnya memang diperuntukkan kebutuhan militer. Jadi, sudah terkenal andal membantu pertahanan dan keamanan negara.
Sektor kebutuhan yang luas, mulai militer, profesional hingga hobi, membuat semakin menjamurnya penjual drone di Indonesia. Silahkan sebutkan merek-merek drone favorit anda!
Meski begitu, peredaran drone tetap harus dikontrol. Apa yang dilakukan SDPPI (sekarang Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital atau DJID) membuat aturan standar teknis alat telekomunikasi pada drone adalah salah satu caranya.
Mengapa Peredaran Drone Harus Diatur?
Drone menggunakan komunikasi nirkabel untuk beroperasi. Komunikasi nirkabel ersebut menggunakan frekuensi gelombang radio. Teknologinya bermacam-macam, seperti Wifi atau sistem yang dikembangkan manufakturnya sendiri.
Masalahnya, gelombang radio itu terbatas (meski berisi jutaan channel dan pita frekuensi). Pemanfaatannya harus diatur agar setiap perangkat bisa berjalan optimal.
Selain itu, ada dampak negatif dari penggunaan komunikasi nirkabel terhadap pengguna. Sertifikasi DJID Drone ini dilakukan salah satu tujuannya untuk meminimalisir hal tersebut.
Misalnya, frekuensi gelombang radio yang digunakan drone ilegal ternyata tidak stabil. Pesawat mudah hilang kendali dan menabrak seseorang. Berbahaya, bukan?
Memastikan keamanan dan kualitas produk sendiri merupakan tujuan utama dari Sertifikasi DJID atau Sertifikasi Postel.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
Apa Itu Drone?
Drone adalah pesawat tanpa awak yang dikendalikan menggunakan remote control. Tergantung teknologi transmisi datanya, remote control bisa berupa kontrol fisik yang tersedia satu paket dengan pesawatnya atau memakai perangkat lain seperti ponsel.
Komponen drone umumnya meliputi body aircraft, baling-baling, remote control dan baterai pada masing-masing aircraft dan remote control.
Selebihnya, tergantung fungsi drone tersebut (misalnya dilengkapi senjata untuk kebutuhan militer, dilengkapi pengangkut untuk kebutuhan logistik).
Inti dari cara kerja drone adalah transmisi datanya. Data-data di pesawat (aircraft) dan remote control ditarnsmisikan melalui elomang elektromagnetik.
Data-data punya fungsi berbeda-beda. Ada yang untuk transmisi video, transmisi data-data kecil seperti sisa baterai, serta data pengendali arah drone itu sendiri.
Saat ini dunia internasional mengenalnya dengan nama Drone. Namun setidaknya dalam bahasa resmi negara maupun protokol internasional, drone merupakan unmanned aerial vehicle atau UAV.
Sedikit membahas sejarah drone. Kata “Drone” pertama kali digunakan dalam penggunaannya untuk kebutuhan militer.
Militer Inggris dan Amerika Serikat menggunakan kata Drone yang berarti lebah jantan. Ini merujuk pada sifat lebah jantan yang suka berputar-putar dan mengeluarkan bunyi dengungan, mirip seperti drone saat mengudara.
Kedua militer negara tersebut mengembangkan sebuah pesawat target yang diberi nama Queen Bee (Lebah Ratu). Di kalangan militer, pesawat target diberi nama target drones. Karena sukses, orang-orang mulai menggunakan kata drone untuk pesawat nirawak lainnya.
Manfaat Drone
Bahkan hampir semua lini kehidupan bisa memanfaatkan drone. Drone punya fleksibilitas kerja tinggi karena digunakan di udara. Berbeda dengan peralatan yang dipakai di darat atau laut yang punya keterbatasan tempat dan jangkauan.
Apalagi, di dalam sistem drone bisa diintegrasikan banyak teknologi. Yang paling umum tentu kamera untuk videografi atau fotografi. Ada juga drone yang dilengkapi tungkai pengangkut barang.
Kami akan berikan beberapa contoh manfaat drone dalam berbagai lini kehidupan berikut ini:
1. Keamanan dan Pertahanan Negara
Sudah pasti kita mulai dari awal mula penggunaan drone, yakni untuk keamanan dan pertahanan negara.
Drone dilengkapi kamera yang bisa memantau berbagai lokasi. Lokasi strategis negara, lokasi musuh, dan sebagainya.
Selain itu, saat ini juga sudah banyak militer negara yang mengembankan drone sebagai kendaraan tempur. Drone dilengkapi dengan persenjataan yang bisa dikontrol otomatis pada sistem pengontrol pusat.
2. Videografi dan Fotografi
Di ranah videografi dan fotografi, manfaatnya sangat banyak. Berkaitan dengan hiburan dan dokumentasi, bisa menyasar berbagai sektor.
Sementara berkaitan dengan profesional dan teknokrasi, drone bisa dimanfaatkan, misalnya, untuk mengukur luas lahan hutan, luas pertanian, luas tanah perusahaan, dan lain sebagainya.
3. Pengangkutan Barang
Seperti disebutkan, saat ini bahkan drone digunakan untuk fungsi pengangkutan barang. Biasanya dilengkapi dengan tungkai besar dan kuat. Tentu pesawatnya juga harus juat.
Untuk fungsi ini, bisa dimanfaatkan lintas sektor seperti pergudangan (untuk memindahkan barang) bahkan untuk keselamatan (pengiriman logistik di daerah bencana).
4. Balapan
Anda tidak salah baca. Sekarang coba cari, lomba balap drone. Berapa event yang bisa anda temukan di internet? banyak, bukan?
Lalu apa manfaatnya balapan? membuka profesi baru, tentu saja. Ada banyak pilot drone “amatir” yang naik level jadi “pembalap drone”.
Apalagi kalau menang. Hadiah bisa diperoleh. Portofolionya sebagai pembalap drone semakin mentereng. Bayarannya tentu semakin mahal.
Sistem Transmisi Data Drone
Karena inti dari sertifikasi DJID Drone adalah melakukan pengujian pada sistem transmisi data drone, kita akan bahas jenis sistem transmisi data drone berikut ini:
1. Kontrol UAV
Ini adalah sistem transmisi untuk mengontrol pergerakan pesawat/aircraft drone. Data terhubung antara aircraft dengan remote control.
2. Transmisi Video/Foto
Karena drone kebanyakan dilengkapi dengan kamera, butuh sistem transmisi untuk mengirim foto atau video yang ditangkap kamera drone ke layar remote control.
Sistem transmisi ini juga digunakan untuk kontrol kamera pada aircraft dari remote control.
3. Telemetri
Ini adalah sistem transmisi untuk mengirimkan data-data spesifik tentang kondisi drone seperti tingkat baterai, waktu, lokasi, dan lain sebagainya.
Teknologi Sistem Transmisi Data Drone
Pengujian dalam Sertifikasi DJID Drone dilakukan berdasarkan teknologi sistem transmisi data drone yang digunakan.
Sebagai informasi, ada drone yang menggunakan sistem transmisi data terpisah dari masing-masing jenis yang kami sebutkan sebelumnya. Ada juga yang digabungkan menjadi satu teknologi sistem transmisi.
1. Sistem Transmisi Data Canggih
Teknologi seperti ini biasanya yang dikembangkan oleh produsen drone itu sendiri. Mereka bekerja sama dengan banyak perusahaan utnuk mengembankan teknologi tersebut.
Teknologi ini umumnya bisa mencakup semua jenis sistem transmisi data pada drone (pengiriman video, data, dan kontrol aircraft). Contoh yang paling populer adalah OcuSync dan Lightbridge yang dikembangkan oleh produsen DJI.
Teknologi sistem transmisi data drone seperti inilah yang jadi concern DJID seperti kami jelasan di awal artikel.
Standar teknis Kepmen Kominfo Nomor 544 Tahun 2021 yang akan kami jelaskan disini merujuk pada drone dengan teknologi sistem transmisi data seperti ini.
2. WiFi
Wifi cukup umum digunakan pada drone. Namun kemampuannya tidak se-powerfull sistem transmisi data canggih seperti kami sebutkan di atas.
Karena itu, drone yang menggunakan wifi umumnya tidak dipakai untuk kebutuhan skala besar (seperti keamanan atau peta wilayah).
Dalam sertifikasi DJID, teknologi Wifi memiliki acuan standar teknis sendiri, tepatnya di Kepmen Komdigi Nomor 12 Tahun 2025 tentang Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas dan Standar Teknis Alat Telekomunikasi Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi Untuk Jaringan Area Lokal Radio (Radio Local Area Network atau RLAN).
Jika drone menggunakan Wifi sebagai sistem transmisi datanya, pengujian merujuk pada standar teknis ini. Soal sertifikasi DJID produk dengan teknologi Wifi, anda bisa membacanya di artikel kami tentang Sertifikasi DJID Perangkat WLAN.
3. Gabungan
Banyak produsen yang menyematkan teknologi transmisi data mereka sendiri sekaligus WiFi di dalamnya untuk berbagai tujuan.
Jika tipe drone yang akan diajukan permohonan sertifikasi DJID adalah yang seperti ini, maka pengujian mengacu pada dua standar teknis, standar teknis RLAN (WLAN/WiFi) dan Standar Teknis Alat Telekomunikasi pada Pesawat Tanpa Awak.
Komponen yang Diuji dalam Sertifikasi DJID Drone
Kami sudah jelaskan bahwa drone terdiri dari beberapa komponen. Lantas, mana komponen yang dilakukan pengujian dalam proses sertifikasi DJID Drone?
Ada dua, yakni remote control (bawaan, bukan ponsel/tablet/dsb) dan aircraft atau pesawat drone.
Sampel pengujian dalam sertifikasi DJID mewajibkan berbentuk perangkat yang nantinya akan dijual di pasaran.
Jadi otomatis satu set drone berikut baterai dan baling-balingnya (karena menjadi satu kesatuan dengan aircraft dan remote control) wajib anda kirim sebagai sampel.
Pengujian dilakukan di balai uji yang diakui DJID, baik dalam maupun luar negeri. Sebagai informasi, di tahun 2027 rencananya pengujian wajib dilakukan di balai uji dalam negeri (kecuali balai uji luar negeri MRA).
Persyaratan Umum
Dalam standar teknis, drone wajib memenuhi dua persyaratan pengujian, yakni persyaratan umum dan utama.
Pada persyaratan umum, ada beberapa jenis pengujian dengan parameter penilaian masing-masing. Kami jelaskan disini:
1. Catu Daya
Catu daya adalah perangkat tempat mengalirkan sumber listrik ke drone. Karena umumnya drone menggunakan baterai, maka sumber energi listrik inilah yang dinilai dan wajib memenuhi persyaratan.
Dalam standar teknis dijelaskan, perangkat harus beroperasi normal dengan catuan 220 V ± 10 % dan frekuensi 50 Hz ± 6 %.
Jika menggunakan catuan eksternal (adaptor), perangkat tersebut tidak boleh mempengaruhi kinerja komponen drone.
2. Emisi
Emisi merupakan salah atau parameter pengujian Electromagnetic Compatibility atau kompatibilitas sistem elektromagnetik pada drone.
Tujuannya untuk memastikan drone bekerja optimal meski berada di lingkungan sistem elektromagnetik aktif. Sebaliknya, operasional drone juga tidak boleh mempengaruhi kinerja sistem elektromagnetik perangkat lain.
Pengujian Emisi pada drone merujuk pada SNI CISPR 32:2015 atau ETSI EN 301 489-3 yang merujuk pada ETSI EN 301 489-1.
3. Keselamatan Listrik
Keselamatan listrik atau electrical safety adalah pengujian untuk memastikan daya listrik pada drone tidak membahayakan pengguna.
Pengujian keselamatan listrik pada drone harus memenuhi persyaratan yang tertera dalam SNI IEC 60950-1:2016 atau SNI IEC 62368-1:2014. Sementara parameter pengujiannya adalah tegangan berlebih dan arus bocor.
Persyaratan Utama
Seperti dijelaskan, sertifikasi DJID Drone pada intinya menilai sistem transmisi data pada drone, dalam hal ini pemanfaatan gelombang radio.
Dalam standar teknis, tiga parameter pengujian harus dipenuhi, yakni Pita Frekuensi, Output Power dan Spurious Emission. Anda bisa melihatnya dalam gambar tabel di bawah ini:

Sebagai catatan, pemohon sertifikasi DJID wajib melampirkan deklarasi gain antena drone yang digunakan sebelum melakukan pengujian tersebut.
Gain antena sendiri merupakan kemampuan antena untuk mengarahkan gelombang elektromagnetik. Ada yang terpusat (directional) dan ke segala arah (omnidirectional).
Tujuan deklarasi ini adalah untuk penyesuaian metode pengujian yang digunakan seperti tertera dalam gambar tabel.
Selain itu, drone tidak boleh mengganti gain antena. Deklarasi ini sebagai bukti kepatuhan dan jadi alat bukti hukum jika melanggar.
Ketentuan Operasional
Standar teknis pengujian dalam sertifikasi DJID Drone juga mengatur ketentuan operasional drone. Pertama, drone wajib memenuhi semua persyaratan yang kami sebutkan di atas.
Selanjutnya, drone tidak diperbolehkan punya fasilitas kontrol eksternal (di luar remote control atau aplikasi yang diunduh dalam perangkat). Hal ini mencegah penyesuaian operasional drone yang berpotensi melanggar aturan.
Drone juga tidak diperbolehkan menambahkan alat atau perangkat penguat sinyal. Sekali lagi, ini berpotensi melanggar aturan (bisa jadi keluar dari frekuensi kerja yang diperbolehkan untuk drone).













