Komunikasi antar pengendara maupun dengan penumpang sangat penting. Terutama ketika melakukan touring.
Setiap pengendara bisa memberikan berbagai informasi penting seperti kondisi jalan, waktu berbelok, waktu berhenti dan sebagainya sehingga tidak ada yang tersesat atau celaka.
Pun begitu dengan penumpang. Komunikasi dilakukan terutama agar tidak mengantuk di jalan. Selain itu, juga perlu jika pengendara atau penumpang perlu menepi untuk melakukan sesuatu (seperti Buang Air Kecil).
Also Read
Untuk fungsi tersebut, pengguna bisa memanfaatkan intercom helm. Alat ini bisa terhubung ke intercom lainnya. Selain itu, juga bisa terhubung ke perangkat lain untuk kebutuhan spesifik.
Intercom helm saat ini semakin diminati. Bahkan bukan hanya para pengendara yang mau touring. Misalnya, intercom yang dilengkapi kamera digunakan untuk kepentingan keselamatan di jalan.
Saat ini semakin banyak pengguna intercom helm mengingat manfaatnya yang besar. Sebagai pengusaha, ini jelas jadi ladang bisnis yang cuan.
Unit intercom helm sendiri semakin banyak di pasaran. Namun jika anda baru mau menjualnya, ada satu syarat yang wajib dipenuhi, yakni sertifikasi DJID intercom helm.
Bisa dibilang, ini adalah salah satu izin usaha penjualan intercom helm di Indonesia. Jika tidak dilakukan, produk dianggap ilegal dan berpotensi ditarik bahkan dimusnahkan.
Tak hanya itu, manufaktur, distributor atau importir yang memperjualbelikan unit sebelum melakukan sertifikasi DJID intercom helm, bisa dikenakan denda yang besar.
Tenang saja, kami akan menjelaskannya prosesnya disini.
Apa Itu Intercom Helm?
Intercom helm adalah alat komunikasi pengendara yang terpasang di helm. Alat ini ringkas sehingga tidak mengganggu pandangan pengendara.
Selain itu, juga tidak menambah bobot helm secara signifikan yang mempengaruhi kenyamanan berkendara.
Intercom helm digunakan untuk berkomunikasi antar pengendara. Selain itu, juga bisa terhubung ke perangkat seperti ponsel untuk mendapatkan data lain seperti tayangan kamera, jarak tempuh berkendara, dan lain sebagainya.
Komponen Intercom Helm
Intercom helm memiliki desain yang ringkas. Komponennya juga tidak terlalu banyak meski manfaatnya sangat besar. Berikut daftarnya:
- Unit Kontrol: Bodi intercom helm yang dipasang di helm (basanya bagian luar)
- Speaker dan Mikrofon: Untuk menerima dan memancarkan suara
- Tombol Fisik: Untuk pengoperasian mikrofon seperti pengaturan tautan dengan perangkat lain
- Kamera: Terdapat di beberapa jenis mikrofon, fungsinya untuk menangkap gabar atau video
Bagaimana Cara Kerja Intercom Helm?
Intercom helm menggunakan sambungan nirkabel agar bisa terhubung dengan perangkat lain. Kebanyakan memanfaatkan teknologi Bluetooth. Ada juga yang dilengkapi fitur WiFi untuk kebutuhan lebih luas seperti pengambilan gambar atau video.
Untuk komunikasi antar pengendara tua dengan penumpang menggunakan Bluetooth, intercom helm dilengkapi dengan speaker.
Antena speaker akan menangkap suara pengendara. Setelah itu, modulator dalam intercom bertugas mengubahnya menjadi gelombang radio atau sinyal digital.
Sinyal suara (analog) yang sudah diubah menjadi gelombang radio kemudian ditransmisikan lewat frekuensi gelombang radio.
Intercom helm penerima (pengendara lain atau pembonceng) kemudian menangkap sinyal digital tersebut. Demodulator pada intercom kemudian mengubah sinyal digital menjadi sinyal analog (suara) yang ditransmisikan lewat speaker intercom penerima dan dapat didengar.
Dengan begitu, antena pada intercom memiliki kemampuan penangkapan dan pemancaran sinyal. Pun begitu, modulator dan demodulator akan bekerja bersamaan untuk fungsi komunikasi.
Untuk intercom helm yang memiliki fitur WiFi juga demikian. Kamera intercom menangkan gambar dan diubah menjadi sinyal digital lalu didistribusikan lewat protokol internet (IP) dalam jaringan WiFi.
Perangkat penerima (ponsel dan lainnya) menangkap sinyal tersebut dan mengubahnya menjadi bentuk aslinya (gambar atau video) lalu ditampilkan dalam perangkat.
Penggunaan frekuensi radio, baik Bluetooth atau Wifi, memungkinkan tampilan suara, gambar dan video yang jernih.
Sangat bermanfaat buat pengguna untuk berkomunikasi karena bisa meminimalisir kesalahpahaman di jalan yang bisa berbahaya.
Manfaat Intercom Helm
Penjelasan di atas sebenarnya sudah mewakili poin ini. Intinya, intercom helm membuat komunikasi pendengaran dengan pengendara lain, penumpang atau perangkat selain intercom menjadi lebih mudah.
Selain itu, fitur pengambilan gambar atau video pada intercom yang dilengkapi kamera memungkinkan pengguna mendapatkan rekaman tampilan saat berkendara. Penting untuk keselamatan dan bahkan bukti hukum jika terjadi kecelakaan.
Penggunaan wifi atau Bluetooth pada intercom helm juga memungkinkan pengendara menerima panggilan dengan mudah. Tak perlu buka ponsel. Cukup tekan tombol fisik yang ada di intercom dan langsung bisa mengangkat telepon.
Terakhir, karena bisa terhubung dengan ponsel. intercom juga bisa digunakan untuk mendengarkan musik. Jadi, tidak bosan di jalan dan meningkatkan kewaspadaan.
Standar Teknis Sertifikasi DJID Intercom Helm
Setiap unit yang mau melakukan proses sertifikasi DJID intercom helm, akan dilakukan pengujian. Langkah ini dilakukan di balai uji yang diakui Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia.
Intercom helm harus memenuhi persyaratan pengujian. Sementara persyaratan tersebut tertuang dalam standar teknis.
Standar teknis biasanya dibuat berdasarkan fitur teknologi komunikasi yang terpasang pada perangkat. Untuk intercom helm, berarti Wifi dan Bluetooth.
1. Standar Teknis WiFi
Wifi adalah salah satu jaringan local, atau dikenal dengan Radio Local Area Network (RLAN). Singkatnya, ini adalah jaringan internet dengan jarak terbatas.
Standar teknis pengujian produk dengan fitur RLAN seperti WiFi mengacu pada Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital (Kepmen Komdigi) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas dan Standar Teknis Alat Telekomunikasi Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi RLAN.
2. Standar Teknis Bluetooth
Bluetooth merupakan sistem telekomunikasi jarak pendek. Secara internasional, perangkat yang punya fitur teknologi ini dikelompokkan dalam Short Range Device atau SRD.
Standar teknis SRD tertuang dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kepmen Kominfo) Nomor 260 Tahun 2024 (Standar Teknis Short Range Device).
3. Bluetooth Low Energy (BLE)
Untuk terhubung ke banyak unit, intercom helm menggunakan teknologi yang dinamakan Bluetooth Low Energy atau BLE.
Jenis Bluetooth ini menggunakan jaringan mesh yang memungkinkan banyak perangkat saling terhubung karena konfigurasinya.
Di Indonesia, standar teknis pengujian perangkat yang memiliki fitur BLE sama seperti Bluetooth biasa. Jadi, tidak perlu dibahas lagi.
Pengujian Electrical Safety
Dalam standar teknis, produk dilakukan berbagai jenis pengujian. Biasanya produk dengan fitur yang meanfaatkan gelonbang radio dialkukan 3 pengujian, yakni Electrical Safety, EMC dan Pengujian Radio Frekuensi (RF).
Disini kita bahas pengujian electrical safety terlebih dahulu. Intinya, ini adalah pengujian untuk menilai ketahanan isolasi perangkat dari daya yang dihasilkan fitur gelombang radio.
Baik di standar teknis RLAN (WiFi) atau SRD (Bluetooth dan BLE), persyaratannya sama. Produk harus memenuhi ketentuan dalam:
- SNI IEC 60950-1:2016
- SNI IEC 62368-1:2014
- SNI 04-6253
- IEC 62368-1
- IEC 60950-1
- IEC 60065
- Standar SNI atau IEC yang relevan, untuk SRD selain audio, video, serta teknologi informasi dan komunikasi (TIK)
Pengujian EMC
Pengujian EMC dilakukan untuk menilai sistem elektromagnetik fitur telekomunikasi produk. Sistem tersebut harus dipastikan tidak mengganggu perangkat lain ketika beroperasi.
Begitu sebaliknya, sistem tersebut tidak boleh terpengaruh dengan sistem dari perangkat lain saat digunakan bersamaan.
Sama seperti Electrical Safety, persyaratan EMC pada RLAN dan SRD sama. Perangkat harus memenuhi ketentuan emisi yang ditetapkan dalam:
- SNI IEC CISPR 32:2015
- IEC CISPR 32
- Salah satu seri ETSI EN 301 489
Pengujian RF
Pemanfaatan frekuensi gelombang radio teknologi telekomunikasi yang terdapat pada intercom helm harus dipastikan sesuai persyaratan.
Karena ada dua teknologi telekomunikasi yang biasanya tersemat pada intercom helm (Wifi dan Bluetooth), kami akan menjelaskan persyaratannya berdasarkan standar teknis masing-masing.
1. WiFi
WiFi secara umum menggunakan frekuensi 2,4 GHz dan 5 GHz. Namun di Intercom, baik Bluetooth biasa atau BLE, biasanya memakai frekuensi 2,4 GHz. Pastikan produk anda memenuhi persyaratan berikut:
| Rentang Frekuensi | Lebar Pita | Saluran |
| 2400 – 2483,5 MHz | 20 MHz | 1, 6, 11 (2412, 2437, 2462) |
Untuk penjelasan lebih lengkap tentang sertifikasi DJID perangkat WLAN (Wifi), bisa anda baca di artikel kami yang lain (kami sematkan linknya).
2. Bluetooth
Sesuai standar teknis, pastikan produk intercom helm anda memenuhi persyaratan sebagai berikut:
| Rentang Frekuensi | Output Power | Spurious Emission | Metode Pengujian |
| 2400 – 2483,5 MHz | < 20 dBm EIRP | Memenuhi persyaratan dalam EN 300 328 dan EN 300 440 (untuk BLE) | Memenuhi persyaratan dalam EN 300 328 dan EN 300 440 (untuk BLE) |













