Ketika membeli bohlam lampu, kadang kita merasa terlalu terang atau terlalu redup. Bukan salah lampunya. Ini bisa jadi karena kita salah pilih kekuatan atau watt lampu.
Tapi untuk mencari berapa watt lampu yang sesuai dengan lokasi pemasangan agak repot. Paling mudah minta tolong tukang listrik. Itupun kalau bisa dihubungi.
Daripada pusing gara-gara masalah sepele ini, lebih baik pakai smart bulb. Ini adalah lampu yang bisa dikontrol lewat aplikasi.
Also Read
Anda bisa mengatur kecerahan cahaya yang dikeluarkan. Selain itu, masih banyak fitur lain seperti bisa memilih warna lampu (lampu kuning redup sangat cocok untuk tidur), mengatur kapan menyala-matinya, bahkan ada yang dilengkapi dengan CCTV.
Saat ini, produk tersebut makin laris di pasaran. Alasannya, ya, karena banyak pengguna yang merasakan manfaatnya.
Buat pebisnis, fenomena ini pasti menggembirakan. Tapi, sebelum memutuskan menjual produk tersebut di Indonesia, wajib melakukan sertifikasi DJID.
Mengapa demikian? kami akan jelaskan jawabannya disini. Selain itu, juga tentang semua hal berkaitan dengan smart bulb yang penting buat pengguna.
Apa Itu Smart Bulb?
Smart bulb adalah lampu next level. Mengapa? mari kita bandingkan dengan lampu konvensional. Pada jenis lampu tersebut, anda hanya bisa menyala-matikan lewat saklar. Sudah, itu saja.
Sementara smart bulb, anda bisa mengatur banyak hal seperti yang sudah kami jelaskan di awal. Jadi, bisa disesuaikan kebutuhan.
Kecanggihan ini tidak terlepas dari pemanfaatan sistem nirkabel di dalamnya. Karena tidak terbatas oleh kabel, banyak hal yang bisa dilakukan pada produk.
Smart Bulb umumnya memanfaatkan gelombang radio untuk konektivitas. Teknologinya macam-macam. Tapi yang paling umum adalah Bluetooth dan WiFi.
Lewat teknologi ini, anda tidak hanya bisa menyala-matikan lampu. Sistem bisa diatur untuk melakukan hal lain karena memang gelombang radio memungkinkan anda mengirimkan berbagai bentuk sinyal/perintah.
Cara Kerjanya
Anda perlu mengunduh aplikasi sesuai merek smart bulb yang digunakan. Pastikan lampu juga sudah dipasang.
Nyalakan saklar dan biarkan lampu menyala. Di situasi ini, fitur WiFi atau Bluetooth pada lampu biasanya otomatis menyala.
Setelah itu, buka aplikasi dan tambahkan lampu yang terpasang. Pastikan koneksi ponsel anda sesuai dengan jenis fitur konektivitas lampu.
Jika sudah terhubung, anda bisa mengatur pemrograman. Yang paling mudah, anda bisa menyala-matikan lampu lewat aplikasi.
Ketikan anda menekan tombol virtual nyala, data perintah tersebut ditransmisikan lewat gelombang radio dan disalurkan sesuai frekuensi kerja. Untuk WiFi dan Bluetooth, umumnya di frekuensi 2,4 GHz.
Sinyal yang berisi data perintah tersebut kemudian ditangkap oleh lampu dan diubah menjadi sinyal listrik. Setelah itu, ia akan melakukan sesuai perintah.
Apakah Saklar Harus Selalu dalam Keadaan Hidup/On?
Jika anda menggunakan saklar konvensional, ya. Karena smart bulb selalu membutuhkan arus listrik supaya fitur telekomunikasi bisa mentransmisikan data sehingga lampu bisa melakukan sesuai perintah. Artinya jika saklar dimatikan, semua pemrograman yang anda atur di aplikasi tidak berfungsi.
Ini mungkin cukup riskan jika anda memiliki anak kecil atau sedang ada tamu yang belum tau kalau rumah anda pakai smart bulb. Ketika saklar tidak sengaja dimatikan, berantakan semuanya.
Hal ini bisa ditangani jika anda menggunakan smart wall switch atau saklar pintar. Jadi, yang terotomatisasi bukan hanya lampunya, tapi juga saklarnya.
Anda bisa mengatur kapan menyalakan atau mematikan saklar lewat aplikasi. Ketika saklar mati, arus listrik tidak akan terputus karena sebenarnya hanya listrik ke arah LED lampu yang diputus. Listrik yang ke arah saklar tidak.
Jika anda menggunakan perangkat ini, fokus utama pemrograman lampu bisa ditekan. Misalnya, anda hanya memprogram warna dan kecerahan lampu. Sementara urusan menyalakan dan mematikannya, diatur lewat aplikasi saklar pintar ini.
Manfaat yang Bisa Dirasakan
Manfaat menggunakan smart bulb yang utama tentu saja kemudahan pengaturannya. Anda tidak perlu pusing kalau lupa menyala-matikan lampu.
Tapi lebih dari itu, banyak manfaat lain yang bahkan penggunanya tidak sadar. Berikut beberapa di antaranya:
1. Kustomisasi Suasana
Langsung kami kasih contoh. Anak bayi usia 0-1 tahun umumnya nyaman tidur dengan lampu redup atau lampu kuning. Menggunakan smart bulb, anda tidak perlu gonta-ganti bohlam lampu.
2. Hemat Energi
Pemrograman kapan waktu lampu menyala dan mati bukan hanya memudahkan, tapi membuat anda lebih hemat.
Tidak ada lagi cerita lampu masih menyala ketika sinar matahari sudah tinggi. Dan kejadian ini jika dibiarkan berlarut, bakal menambah tagihan listrik anda.
3. Keamanan Rumah
Karena ada fitur CCTV? ya, itu tentu saja. Tapi kalaupun tidak ada, manfaat keamanan rumah ini juga bisa anda rasakan.
Hal ini terutama kalau anda keluar kota dan tidak ada yang tinggal di rumah dalam beberapa hari. Rumah yang lampunya terus-terusan mati atau menyala justru jadi indikasi kalau anda sekeluarga tidak ada di rumah.
Orang yang tidak bertanggung jawab bisa membaca sinyal ini. Kalau tidak ada perlindungan tambahan, rumah anda berpotensi besar jadi korban.
Karena itu, dengan mengatur kapan waktu lampu menyala dan mati ketika anda tidak ada di rumah, membuat rumah anda seolah-olah tidak kosong.
Apa Itu Sertifikasi DJID?
Sertifikasi DJID adalah proses pemenuhan persyaratan spesifikasi teknis alat/perangkat telekomunikasi yang mau diedarkan di Indonesia. Bisa dibilang, ini adalah salah satu izin usaha yang wajib dipenuhi.
Pengertian alat/perangkat telekomunikasi sendiri dijelaskan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan, alat/perangkat telekomunikasi adalah alat/perangkat yang bisa bertelekomunikasi. Sementara telekomunikasi merupakan bentuk komunikasi yang memanfaatkan sistem elektromagnetik.
Sementara itu, sistem elektromagnetik adalah sebuah sistem yang berhubungan dengan medan magnet dan listrik.
Salah satu jenis sistem elektromagnetik adalah gelombang radio yang digunakan pada fitur Bluetooth dan WiFi. Seperti dijelaskan, keduanya merupakan teknologi yang umum digunakan pada Smart Bulb.
Proses ini perlu dilakukan mengingat tujuannya. Masih dalam regulasi yang sama dijelaskan, tujuan sertifikasi DJID adalah untuk memastikan keamanan pengguna.
Selanjutnya, juga untuk memastikan sistem elektromagnetik yang digunakan produk yang disertifikasi tidak mengganggu sistem elektromagnetik produk lain saat digunakan. Begitu sebaliknya.
Karena ini adalah prosedur wajib sebelum anda memasarkan produk di Indonesia, konsekuensi tidak melakukannya berurusan dengan hukum.
Produk bisa disita dan anda sebagai penanggung jawab peredaran produk tersebut bisa dikenakan sanksi administratif.
Sanksi berupa larangan mengajukan permohonan sertifikasi selama periode tertentu serta denda puluhan hingga ratusan juta.
Standar Teknis
Sertifikasi DJID dilakukan melalui serangkaian proses. Tapi intinya, produk anda perlu diuji untuk menilai apakah spesifikasi fitur telekomunikasi yang digunakan memenuhi standar yang ditetapkan DJID.
Pengujian dilakukan di Balai Uji yang diakui DJID, baik di dalam maupun luar negeri. Ada beberapa jenis pengujian yang dilakukan.
Hasil pengujian ini akan dibandingkan dengan standar teknis. Jika memenuhi persyaratan, produk anda dinyatakan legal dijual di Indonesia (dengan syarat semua persyaratan administratif lainnya terpenuhi).
Standar teknis pengujian produk Smart bulb akan kami jelaskan di poin selanjutnya.
Dari penjelasan di atas bisa disimpulkan, sebelum memasarkan produk smart bulb atau semua jenis alat/perangkat telekomunikasi lain, anda harus tau dan paham syarat apa saja yang wajib dipenuhi produk tersebut sesuai yang tertuang dalam standar teknis.
Syarat Teknis
Syarat teknis yang kami maksud adalah, produk anda harus comply dengan ketentuan yang tertera di standar teknis.
Perlu diketahui, standar teknis setiap produk berbeda-beda tergantung jenis fitur/teknologi telekomunikasi yang digunakan. Biasanya, dibuat per jenis teknologi. Tapi ada juga yang dikategorikan sesuai produk.
Untuk smart bulb, berikut standar teknis yang comply serta persyaratan apa saja yang wajib dipenuhi:
1. Pengujian RF
Pengujian RF dilakukan untuk menilai fitur telekomunikasi yang memanfaatkan frekuensi gelombang radio yang digunakan produk. Karena smart bulb umumnya memakai Bluetooth dan WiFi, kami akan jelaskan keduanya.
Standar teknis semua produk dengan fitur Bluetooth mengacu pada Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital (Kepmen Komdigi) Nomor 260 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Short Range Device (SRD).
Dikatakan SRD karena produk dengan fitur ini hanya bisa berkomunikasi jarak pendek (tidak seperti protokol internet yang bisa terhubung dari berbagai belahan dunia).
Berdasarkan standar teknis tersebut, produk harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
| Rentang Frekuensi | Output Power | Spurious Emission | Metode Pengujian |
| 2400 – 2483,5 MHz | < 20 dBm EIRP | Memenuhi persyaratan dalam EN 300 328 dan EN 300 440 (untuk Bluetooth Low Energy) | Memenuhi persyaratan dalam EN 300 328 dan EN 300 440 (untuk Bluetooth Low Energy) |
Sementara untuk pengujian WiFi, mengacu pada Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital (Kepmen Komdigi) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Standar Teknis Radio Local Area Network (RLAN).
Berdasarkan standar teknis tersebut, produk harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
| Rentang Frekuensi | Lebar Pita | Saluran |
| 2400 – 2483,5 MHz | 20 MHz | 1, 6, 11 (2412, 2437, 2462) |
2. Pengujian Electrical Safety
Pengujian electrical safety dilakukan untuk menilai tahanan isolasi produk terhadap aliran listrik dan gelombang radio.
Pengujian ini wajib dilakukan pada produk dengan catu daya AC (terhubung langsung ke sumber listrik). Sementara tidak wajib bagi produk dengan daya yang berasal dari baterai.
Standar teknis SRD dan RLAN mempersyaratkan yang sama. Produk harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam:
- SNI IEC 60950-1:2016
- SNI IEC 62368-1:2014
- SNI 04-6253
- IEC 62368-1
- IEC 60950-1
- IEC 60065
- Standar SNI atau IEC yang relevan, untuk SRD selain audio, video, serta teknologi informasi dan komunikasi (TIK)
3. Pengujian EMC
Terakhir adalah pengujian Electromagnetic Compatibility atau EMC. Pengujian ini menilai kompatibilitas sistem elektrogantik produk. Dalam hal ini, frekuensi gelombang radio.
Tujuan pengujian ini adalah untuk memastikan produk tidak mengganggu kinerja produk lain yang sama-sama pakai sistem elektromagnetik.
Begitu sebaliknya, smart bulb harus tetap bekerja optimal meski berada di lingkungan sistem elektromagnetik aktif.
Sama seperti electrical safety, standar teknis SRD dan RLAN mempersyaratkan EMC yang sama. Produk harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam:
- SNI IEC CISPR 32:2015
- IEC CISPR 32
- Salah satu seri ETSI EN 301 489
Setelah Pengujian, Apa yang Harus Dilakukan?
Anda akan mendapatkan Laporan Hasil Uji (LHU) per masing-masing jenis pengujian. Berarti, smart bulb yang mau anda jual kini punya 3 LHU: LHU Pengujian RF, Electrical Safety dan EMC.
Baca artikel kami tentang persyaratan dokumen untuk sertifikasi DJID dan lengkapi semua dokumen yang dibutuhkan.
Jika sudah, submit ke sistem e-sertifikasi DJID yang perusahaan anda punya. Proses evaluasi permohonan memakan waktu 1-2 hari.
Tapi, antrian agar dokumen anda dievaluasi tergantung banyaknya permohonan yang masuk. Jika padat, bahkan bisa sampai lebih dari 1 minggu. Estimasi bisa anda lihat di pengajuan permohonan.
Jika sudah dievaluasi dan dinyatakan lulus, DJID akan mengeluarkan resi dan Surat Pemberitahuan Pembayaran (SP2). Lunasi dan sertifikat DJID produk smart bulb anda akan terbit di hari yang sama.
Tapi, produk anda belum legal diperjualbelikan. Ada satu syarat lagi yang harus dipenuhi, yaitu pemasangan label. Jenis label dan ketentuan pemasangannya bisa and abaca di artikel kami tentang Persyaratan Label DJID.
Submit bukti foto produk anda sudah memenuhi persyaratan tersebut. Jika sudah di-acc sistem e-sertifikasi, barulah anda bisa memperjualbelikan produk tersebut secara massal.













