Tekanan ban kendaraan sangat penting untuk keselamatan di jalan. Selain itu, tekanan yang kurang bisa membuat kendaraan boros bensin.
Anda mungkin pernah mengalaminya. Merasa ada yang tidak beres dengan ban kendaraan lalu minggir dan turun untuk memeriksa.
Cara memeriksanya? ditekan-tekan. Kalau dirasa keras, masih aman. Tapi kalau agak lembek apalagi sampai terlihat kempes, benar ada masalah.
Also Read
Tapi, cara memeriksa tekanan ban seperti ini bikin repot. Dan sudah pasti, hasilnya tidak akurat. Bahkan ketika anda memutuskan untuk menambah angin di bengkel atau POM Bensin, nyatanya tekanan ban anda masih bagus. Akhirnya terpaksa mengisi karena “tidak enak” dengan operatornya.
Semua masalah ini bisa ditangani jika anda punya perangkat TPMS atau Tire Pressure Monitoring System. Dengan integrasi teknologi, kondisi real ban kendaraan anda bisa dipantau. Anda pun bisa menentukan keputusan secara tepat.
Tapi satu hal yang banyak tidak disadari adalah, penjual (produsen, distributor atau importir) yang memperdagangkan perangkat ini wajib melakukan proses sertifikasi DJID. Mengapa demikian? apa syarat teknisnya? kami akan jelaskan jawabanya disini.
Apa Itu Perangkat TPMS?
Perangkat TPMS adalah rangkaian alat untuk memantau kondisi ban kendaraan. Baik motor maupun mobil. Perangkat ini menampilkan kondisi ban seperti tekanan, suhu ban, dan lain sebagainya.
Tujuan utama produsen membuat perangkat alat ini tentu saja untuk memudahkan pengguna melakukan perawatan ban. Selain itu, pengguna juga bisa memutuskan dengan tepat terkait perawatan ban seperti apa yang harus dilakukan.
Internal dan Eksternal TPMS (dan Cara Kerjanya)
Perangkat TPMS pada umumnya dibagi menjadi dua: internal dan eksternal. Berikut penjelasan masing-masing.
1. Internal
Perangkat TPMS internal terpasang langsung di kendaraan, biasanya mobil.
Sebuah sensor tertanam di pentil ban mobil lalu mengirimkan data-data penting seperti tekanan ban ke layar dashboard mobil. Kebanyakan adalah mobil-mobil modern dengan layar (bukan cuma head unit mobil untuk mendengarkan radio).
TPMS Internal sendiri dibagi lagi menjadi dua, yakni direct dan indirect. TMPS Direct artinya sensor membaca langsung kondisi ban dan mengirimkan datanya ke dashboard.
Data pada dashboard mobil berbeda-beda tergantung fitur. Ada yang hanya berupa indikator lampu, ada juga yang secara spesifik menampilkan angka.
Sementara indirect internal TPMS membaca putaran atau rotasi roda. Biasanya jika tekanan ban berkurang, putaran juga akan berkurang. Sensor mengenali tanda-tanda ini kemudian mengirimkannya ke dashboard mobil.
2. Eksternal
Perangkat TPMS eksternal artinya tidak terpasang langsung pada mobil. Mudahnya, kalau anda mengisi nitrogen di pom bensin, ada sebuah alat yang menampilkan tekanan angin anda saat selang dipasang di pentil.
Perangkat tersebut mungkin cukup besar. Tapi saat ini, banyak juga yang dijual dengan ukuran portable sehingga mudah dibawa kemana-mana. Ini sangat bagus untuk pengguna kendaraan secara umum.
TPMS eksternal juga menggunakan sensor. Tapi ada juga yang memancarkan radio frekuensi tertentu untuk membaca tekanan angin di dalam ban. Sekali lagi, tergantung brand apa yang anda gunakan.
Alat ini juga jadi bagian perlengkapan teknisi di bengkel dan sudah jadi Standar Operasional Prosedur di banyak bengkel.
Meski mobil yang masuk bengkel sudah terpasang TPMS internal, mereka tetap melakukan pengecekan ban dengan alat ini untuk alasan keakuratan data.
Alat ini juga bisa digunakan untuk memantau kondisi ban serep anda. Banyak bengkel yang menjadikannya SOP agar pelanggan semakin dimanjakan.
Buat pengguna umum, banyak juga yang memiliki TPMS eksternal meski mobil mereka sudah terpasang TPMS internal.
Alasannya kebanyakan karena keakuratan data. Selain itu, banyak TPMS eksternal dilengkapi banyak fitur yang memungkinkan pengguna melakukan pemantauan lain seperti mengukur kedalaman alur ban hingga untuk membuka kunci ECU.
Apa Manfaatnya?
Jika ditanya manfaat perangkat TPMS, sudah jelas untuk memantau kondisi ban. Tapi lebih dari itu, tekanan ban yang tepat sangat penting buat para pengguna jalan:
1. Memperpanjang Umur Ban
Ban motor umumnya punya umur pakai 2 tahun, sementara ban mobil bisa mencapai 5 tahun pada penggunaan normal.
Kalau anda merasa memakai kendaraan biasa-biasa saja tapi ban sudah aus meski belum berusia seperti disebutkan di atas, mungkin anda sering menjalankan kendaraan dengan kondisi tekanan ban kurang.
Tekanan ban yang kurang menyebabkan penumpukan panas, pemisahan lapisan, dan kerusakan dinding samping/casing. Selain itu, juga membuat ban susah divulkanisasi ulang.
Uni Eropa melaporkan, tekanan ban yang kurang rata-rata sebesar 40 kPa menghasilkan penurunan umur pakai ban sebesar 25%.
2. Bahan Bakar Lebih Hemat
Menurut GITI (perusahaan yang berbasis di Singapura), untuk setiap kekurangan tekanan udara sebesar 10% pada setiap ban kendaraan, akan terjadi penurunan efisiensi bahan bakar sebesar 1%.
Sementara Uni Eropa menyebut kalau tekanan ban kurang 40 kPa menghasilkan peningkatan konsumsi bahan bakar sebesar 2%.
Data-data di atas pasti diamini oleh para pejuang jalanan!
3. Meningkatkan Keamanan
Ini yang paling penting. Ban yang tekanannya kurang pasti terasa oleng. Kalau sudah begini, potensi kecelakaan semakin besar.
Hal ini juga diperkuat oleh data penelitian. Organisasi keselamatan jalan raya Perancis, Sécurité Routière, memperkirakan bahwa 9% dari semua kecelakaan jalan raya yang mengakibatkan kematian disebabkan oleh tekanan ban yang kurang.
Sementara organisasi keselamatan produk Jerman, DEKRA, memperkirakan bahwa 41% kecelakaan dengan cedera fisik terkait dengan masalah ban.
4. Mencemari Lingkungan
Bahan bakar kendaraan memang mencemari lingkungan. Tapi jangan ditambah dengan pengotor yang terbuang akibat tekanan ban anda kurang.
Departemen Transportasi AS melaporkan, ban yang kurang angin melepaskan lebih dari 26 miliar kilogram polutan karbon monoksida yang tidak perlu ke atmosfer setiap tahunnya di Amerika Serikat.
Sementara Uni Eropa melaporkan, ban yang kurang angin bertanggung jawab atas lebih dari 20 juta liter bahan bakar yang terbakar secara tidak perlu, melepaskan lebih dari 2 juta ton CO2 ke atmosfer, dan menyebabkan 200 juta ban terbuang sebelum waktunya di seluruh dunia.
Tips Buat Pengguna Kendaraan
Buat para pengguna kendaraan, jika kendaraan anda sudah terpasang perangkat TPMS internal, sangat bagus. Tapi kalau belum, segera beli perangkat eksternalnya.
Jika sensor TPMS pada dashboard mobil anda menyala, atau ketika angka tekanan ban berkurang, segera isi angin agar tidak terjadi masalah seperti dijelaskan di atas.
Periksa tekanan angin ban kendaraan secara berkala. Kalau anda tidak suka memeriksanya setiap kendaraan mau jalan, minimal satu bulan sekali. Jangan lupa periksa juga tekanan angin ban serep anda dan segera isi jika kurang.
Terakhir, jika anda membeli perangkat TPMS eksternal, pastikan rutin melakukan kalibrasi agar hasil pembacaanya tetap akurat. Juga, update software jika sudah diminta oleh system agar perangkat bisa bekerja optimal.
TPMS Wajib Sertifikasi DJID
Seperti dijelaskan di awal, banyak penjual perangkat TPMS tidak sadar kalau produk yang mereka jual wajib melakukan sertifikasi alat/perangkat telekomunikasi, dikenal juga dengan sertifikasi DJID.
Alasannya kebanyakan karena menganggap ini bukan alat komunikasi seperti ponsel atau tablet. Memang benar. Tapi yang disebut dengan alat telekomunikasi bukan itu.
Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 3 Tahun 2024 dijelaskan, telekomunikasi adalah komunikasi dengan sistem elektromagnetik. Sementara sistem elektromagnetik adalah hubungan antara medan magnet dan listrik.
Di atas kami sudah jelaskan, banyak perangkat TPMS, utamanya TPMS eksternal, memanfaatkan gelombang radio untuk membaca tekanan ban.
Sebuah sensor diletakkan di pentil ban lalu alat dipasang ke pentil tersebut. Gelombang radio dipancarkan oleh alat lalu sensor memberikan feedback berupa tekanan ban dan kondisi ban lainnya.
Nah, pemanfaatan gelombang radio sendiri merupakan salah satu sistem elektromagnetik. Sementara semua produk yang memanfaatkan sistem tersebut (disebut produk telekomunikasi), wajib melakukan sertifikasi DJID.
Perlu digaris bawahi juga, yang disebut alat atau perangkat komunikasi sebenarnya adalah komunikasi antar perangkat, bukan manusianya.
Pada ponsel, antar ponsel berkomunikasi dan manusia memanfaatkannya untuk terhubung. Pada TPMS, alat berkomunikasi dengan sensor yang dipasang di pentil ban.
Bedanya, manusia sebagai operatornya tidak menggunakannya untuk “berkomunikasi” dengan ban. Hanya membaca data.
Syarat Teknis
Sekarang kita sudah memahami bahwa perangkat TPMS itu wajib sertifikasi DJID, utamanya yang menggunakan frekuensi radio atau RF.
Penggunaan gelombang radio tersebut harus diatur karena banyak produk yang memanfaatkan sistem serupa untuk operasionalnya. Jadi, tidak saling mengganggu.
TPMS umumnya menggunakan frekuensi 433 MHz dengan daya ≤10 mW. Produk yang menggunakan daya tersebut masuk kategori Low Power atau menggunakan daya rendah.
Semua produk telekomunikasi spesifikasi teknis radio frekuensinya diatur dalam regulasi yang disebut standar teknis.
Standar teknis produk Low Power sendiri diatur dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital (Kepmen Komdigi) Nomor 260 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Short Range Device atau SRD.
Pada intinya, SRD adalah jenis perangkat yang bisa berkomunikasi pada jarak pendek. Karena umumnya produk Low Power demikian, maka masuk kategori ini.
Dalam standar teknis ini, diatur persyaratan berbagai jenis teknologi diantaranya Bluetooth, NFC, RFID, UAB, termasuk Low Power.
Untuk produk low power termasuk perangkat TPMS, persyaratannya adalah sebagai berikut:
| Pita Frekuensi | Output Power | Spurious Emission | Metode Pengujian |
| 433 – 434,79 MHz | < 10 mWatt | Sesuai yang tertera dalam EN 300 320 | Sesuai yang tertera dalam EN 300 320 |













