Apa Itu HS Code? Penting dalam Perdagangan Produk Telekomunikasi
Perdagangan produk telekomunikasi di Indonesia sangat masif. Tak hanya produk buatan Indonesia, tapi juga dari berbagai negara lain. Artinya, pelaku usaha perlu mengimpor produk tersebut jika mau diperjualbelikan di Indonesia.
Di sisi lain, semua produk telekomunikasi yang mau diedarkan, baik digunakan atau diperjualbelikan, wajib melakukan proses sertifikasi DJID.
Tujuannya untuk memastikan produk tersebut aman digunakan serta tidak mengganggu produk lainnya. Jadi, tidak ada yang dirugikan.
Pemohon sertifikasi DJID haruslah badan usaha yang berkedudukan di Indonesia. Jadi kalau produknya berasal dari manufaktur, produsen atau pabrik luar negeri, harus diimpor untuk didistribusikan oleh importir atau distributor yang ada di Indonesia.
Pun begitu, saat melakukan sertifikasi DJID, manufaktur harus mengirimkan sampel produknya untuk diuji di balai uji yang ada di Indonesia jika melalui jalur local testing.
Jadi, perwakilan produsen tersebut di Indonesia sudah dipastikan akan melakukan kegiatan importasi barang. Karena itu, memahami HS code menjadi kewajiban.
Apa Itu HS Code?
Dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Harmonized Commodity Description and Coding System yang selanjutnya disebut Harmonized System atau HS Code adalah standar internasional atas sistem penamaan dan penomoran yang digunakan untuk pengklasifikasian produk perdagangan dan turunannya yang dikelola oleh World Customs Organization (WCO).
Seperti kita ketahui, mungkin ada jutaan hingga milyaran barang yang melalui proses impor atau ekspor setiap hari. Nah untuk memudahkan mengelompokkan jenis barang tersebut, digunakanlah HS Code ini.
Alasan utamanya adalah agar lebih mudah menentukan persyaratan apa saja yang wajib dipenuhi barang tersebut ketika memasuki sebuah negara.
Selain itu, ini juga mempermudah sebuah negara membuat aturan mengenai peredaran barang tersebut di negara mereka.
Fungsi HS Code lainnya, masih dilansir dari laman Kemenkeu, adalah untuk kepentingan perhitungan Bea Masuk, Bea Keluar, Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), dan aturan larangan dan/atau pembatasan (lartas). Ya, ini juga dibuat demi pemasukan negara!
Struktur HS Code
Struktur HS Code yang dikeluarkan WCO terdiri dari 6 digit angka. 2 digit pertama adalah bab/chapter (klasifikasi umum), 2 digit kedua adalah pos atau heading, dan 2 digit ketiga adalah subheading (tingkat komoditas).
Saat ini, HS code yang dikeluarkan WCO terbaru terdiri dari 99 bab, 1.228 pos, dan 5.612 sub-pos.
Setiap 5 tahun akan dilakukan pembaharuan. Jadi, jumlahnya mungkin berbeda. Sementara yang dipakai saat ini adalah hasil pembaharuan tahun 2022 lalu. Pembaharuan selanjutnya dilakukan tahun 2027.
Meski begitu, setiap negara atau regional juga dibebaskan untuk memperinci lagi struktur HS Code ini.
Misalnya di Indonesia, saat ini menggunakan HS Code 8 digit dan 10 digit. HS Code 8 digit diambil dari teks ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) yang dipakai oleh seluruh negara ASEAN.
Sementara HS Code 10 digit diambil dari Buku Tarif Kepabeanan Indonesia atau BTKI. Ini adalah pos tarif yang menunjukkan besarnya pembebanan pajak dalam rangka impor/ekspor serta ada atau tidaknya peraturan tata niaganya.
HS Code Produk Telekomunikasi
Produk telekomunikasi tidak secara spesifik dijadikan judul Bab (2 digit HS Code pertama yang menunjukkan klasifikasi barang secara umum).
Jadi, sebagai pelaku usaha perdagangan produk telekomunikasi, benar-benar harus jeli membaca atau mencari HS Code yang tepat pada barang yang mau anda impor.
Berdasarkan pengalaman Narmadi Company sejak tahun 2008 mendampingi proses Sertifikasi DJID ratusan klien, biasanya produk telekomunikasi ini dikelompokkan dalam HS code Bab 84 (reaktor nuklir, ketel uap, mesin, dan perkakas mekanis beserta suku cadangnya) dan 85 (mesin dan peralatan listrik serta bagian-bagiannya, alat perekam atau reproduksi suara, perekam dan reproduksi gambar serta suara televisi).
Meski begitu, sebetulnya DJID selaku operator sertifikasi DJID sebetulnya juga sudah mempermudah para pemohon sertifikasi untuk menentukan apakah produk yang mau mereka edarkan di Indonesia itu termasuk produk telekomunikasi atau bukan.
Daftar produk wajib sertifikasi DJID sendiri tertuang dalam Permen Komdigi Nomor 469 Tahun 2025. Selain nama alat/perangkat, juga tertera HS code dari alat/perangkat tersebut. Anda tinggal mencocokkannya saja.
Pentingnya dalam Perdagangan Produk Telekomunikasi
Importir harus menyertakan HS code ini dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mereka. Lalu, bea cukai akan memeriksa HS Code tersebut dan dicocokkan dengan barangnya.
1. Saat Mengirimkan Sampel
Saat mengirimkan sampel, HS code dalam dokumen PIB tersebut diperiksa bea cukai dan dicocokkan. Aturannya, jika produk tersebut punya lartas sertifikat DJID, maka sertifikat tersebut harus dilampirkan.
Namun karena ini adalah sampel, anda harus menyertakan surat keterangan. Surat ini anda bisa baca di artikel kami tentang Sampel Pengujian Harus Disertifikasi DJID.
Jangan sampai salah mengklasifikasikan HS Code suatu barang. Karena ini bisa menyebabkan sampel pengujian tertahan di bea cukai. Tak hanya itu, bea cukai juga akan memberikan denda atau koreksi bea masuk.
Ini wajar karena setiap HS Code memiliki tarif bea masuknya sendiri. Kalau anda salah memilih yang ternyata jumlah bea cukainya lebih rendah dari HS Code yang benar yang seharusnya dipilih, ini akan merugikan negara.
2. Impor Produk Bersertifikat
Ketika sudah memiliki sertifikat DJID dan melakukan kewajiban pemasangan label, produk bisa diimpor secara massal dari negara asal produsennya untuk didistribusikan di Indonesia.
Sama seperti pengiriman sampel, proses importasi ini tentu akan diperiksa bea cukai. Apalagi ini sudah masuk dalam kegiatan perdagangan.
Masalah seperti penahanan barang dan denda juga bisa dikenakan jika terjadi kesalahan dalam pengklasifikasian HS Code. Bahkan mungkin jumlahnya lebih besar.
Namun, ini belum selesai. Karena seluruh HS Code yang tertuang dalam daftar produk wajib sertifikasi DJID tadi (ada 187 HS Code) semuanya masuk dalam tataniaga post border.
Tata niaga post border pada intinya barang tersebut dilakukan pengawasan di luar Kawasan pabean. Pada prinsipnya, tata niaga ini dilakukan untuk mempercepat proses pengeluaran barang tertentu.
Dalam tata niaga post border produk telekomunikasi, DJID melakukan Post Market Surveillance atau PMS. Intinya, produk telekomunikasi di pasaran akan di sampling acak.
Selanjutnya, akan dilihat apakah sudah punya sertifikat atau belum. Kalau belum, penanggungjawab peredarannya siap-siap mendapatkan sanksi.
Pun jika sudah punya sertifikat DJID, produk akan diuji. Hasilnya akan dibandingkan dengan yang tertera di sertifikat. Jika masih sesuai, aman. Kalau beda, tentu ada sanksi yang bakal diterima pemegang sertifikat DJID.



