Narmadi Media

Pengujian Electrical Safety dalam Sertifikasi DJID

16 August 2026 · Fakhri Adzhar · Terminologi

Produk telekomunikasi, dan banyak produk lainnya, memanfaatkan sumber daya dari listrik untuk bisa beroperasi. Ini menunjukkan bahwa listrik sangat penting buat kehidupan manusia.

Namun selain manfaatnya, kita juga mengetahui bahwa listrik punya potensi bahaya jika terjadi kesalahan dalam pemanfaatannya.

Dalam proses sertifikasi DJID, hal ini juga menjadi concern. Karena itu, dalam proses pengujian produk telekomunikasi, ada satu jenis pengujian untuk memastikan keamanan listrik produk, yakni pengujian electrical safety.

Di artikel dan video ini, kami akan membahas apa itu electrical safety, prosedur pengujiannya, serta bagaimana pentingnya dipahami oleh para pemohon sertifikasi DJID.

Apa Itu Pengujian Electrical Safety?

Electrical safety dalam Bahasa Indonesia artinya keamanan atau keselamatan listrik. Dengan begitu, pengujian electrical safety bisa diartikan sebagai jenis pengujian sebuah produk untuk memastikan keamanan listrik di dalamnya.

Dan seperti dijelaskan, listrik dalam sebuah produk biasanya digunakan sebagai sumber daya utama. Jadi, pengujian ini juga diartikan untuk memastikan keamanan pengguna ketika menggunakan produk yang memiliki sumber daya listrik.

Satu hal yang perlu dipahami para pemohon sertifikasi DJID adalah, tidak semua produk harus melakukan pengujian ini.

Dalam ketentuan regulasi dijelaskan, hanya produk dengan sumber listrik yang dialirkan lewat kabel dari sumber listrik utama yang wajib melakukannya. Mudahnya, hanya produk berkabel yang wajib melakukannya.

Tapi perlu diingat, yang berkabel adalah sumber listriknya, bukan fitur telekomunikasinya. Jadi kalau sebuah produk punya fitur Bluetooth dan sumber listriknya langsung dari sumber utama, tetap wajib melakukan pengujian ini.

“Berarti, ada produk yang tidak wajib melakukannya?”

Ya, benar. Produk telekomunikasi yang sumber daya listriknya berasal dari baterai, tidak wajib melakukan pengujian electrical safety.

Regulasi Pengujian

Jika anda membaca Permen Kominfo Nomor 3 Tahun 2024 tentang sertifikasi alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi, anda tidak akan menemukan kalimat yang mewajibkan pengujian electrical safety.

Regulasi Permen Kominfo Nomor 3 Tahun 2024 hanya menjelaskan bahwa produk telekomunikasi harus memenuhi persyaratan dalam standar teknis.

Karena itu, kewajiban melakukan pengujian ini sejatinya ada dalam standar teknis yang digunakan saat proses pengujian sesuai produk telekomunikasi yang mau disertifikasi.

Meski begitu, segala hal teknis melakukan pengujian ini juga tidak asal-asalan. Dalam ranah sertifikasi DJID, standar ini mengacu ke standar internasional IEC 60950-1 yang mengatur operasional peralatan teknologi informasi. Salah satunya panduan melakukan pengujian ini.

Jenis Pengujian dan Prosedurnya

Berdasarkan acuan standar internasional tersebut, setidaknya ada dua jenis parameter pengujian yang dilakukan dalam pengujian electrical safety produk telekomunikasi ini:

1. Pengujian Arus Bocor

Pengujian arus bocor dilakukan untuk melihat dan menilai arus bocor yang keluar dari jalur hantaran listrik produk telekomunikasi tersebut.

Ini sangat penting karena arus bocor bisa membahayakan pengguna (bisa kesetrum). Dalam intensitas yang lebih besar, bisa berakibat fatal.

Tak hanya itu, arus bocor juga bisa jadi penyebab kerusakan peralatan lain. Jadi, bisa merugikan produsen produk lain dan menimbulkan kerugian keuangan bagi pengguna.

Jika melihat dalam regulasi, prosedur pengujian arus bocor ini cukup panjang. Namun intinya, sebuah alat (seperti test pen) diletakkan pada bagian konduktif sebuah perangkat.

Selanjutnya, listrik dihantarkan dengan kekuatan 220 volt. Lalu, tinggal dilihat apakah ada arus bocor yang terjadi. Jika nilainya masih sesuai persyaratan, bisa dikatakan aman dan pengujian bisa dinyatakan lulus.

2. Pengujian Tegangan Berlebih

Seperti namanya, pengujian ini dilakukan dengan mengukur tegangan pada produk dan dilihat apakah sesuai spesifikasi dan/atau ketentuan standar teknis.

Karena jika ternyata lebih dari itu, bisa menunjukkan bahwa ada sumber tegangan lain yang mungkin masuk ke dalam lokasi hantaran listrik produk tersebut.

Dengan kata lain, pengujian tegangan berlebih ini dilakukan untuk menilai tahanan isolasi dari produk tersebut terhadap arus atau tegangan yang berasal dari lingkungan.

Ya, bisa dibilang, ini adalah kebalikan dari pengujian arus bocor tadi. Dengan pengujian ini, sekaligus memastikan kualitas produk telekomunikasi jika berada di lingkungan sistem elektromagnetik yang aktif.

Kalau diibaratkan, pengujian ini seperti pengujian RF. Salah satu parameter pengujian RF ini adalah untuk melihat ketahanan fitur telekomunikasi wireless sebuah produk dari adanya interferensi frekuensi radio.

Kembali ke pengujian electrical safety, prosedur pengujian tegangan berlebih ini juga sudah tertera dalam masing-masing standar teknis.

Secara umum, pengujian ini dilakukan dengan menempelkan sebuah alat (sama, seperti tespen) ke bagian isolator atau pelindung arus listrik produk. Setelah itu, akan dialirkan tegangan setara dengan 500 mW. Lalu, dilihat nilai tegangan yang keluar pada alat tersebut.

Sama seperti sebelumnya, jika nilainya masih masuk dalam ketentuan parameter persyaratan, maka produk telekomunikasi bisa dinyatakan lulus pengujian ini.

Apa yang Perlu Dipersiapkan Pemohon Sertifikasi DJID?

Sebagai tips sukses pengujian electrical safety produk telekomunikasi, pemohon sertifikasi DJID kami sarankan memahami regulasi dengan baik.

Pertama, pastikan dulu apakah produk anda wajib melakukan pengujian ini atau tidak. Jika masih bingung, bisa berkonsultasi dengan Tim Narmadi Company.

Kirimkan spesifikasi produk yang mau disertifikasi dan kami akan menganalisis kewajiban apa saja yang perlu dipenuhi, termasuk Laporan Hasil Uji (LHU) sebagai tanda produk sudah dilakukan pengujian apa saja yang diperlukan.

Kalau produk anda perlu melakukan pengujian electrical safety, maka LHU pengujian tersebut menjadi salah satu syarat pengajuan permohonan Sertifikat DJID.

Namun perlu digaris bawahi, jika produk telekomunikasi ingin dinyatakan lulus pengujian electrical safety, harus lulus kedua parameter pengujiannya.

Jadi, pastikan juga produk tersebut menggunakan komponen yang berkualitas sehingga mampu memenuhi standar ini.

Lanjutkan belajar

Urus sertifikasi DJID produk Anda

Tim Narmadi membantu proses Sertifikasi DJID (Postel) dari dokumen sampai sertifikat terbit.