Pengujian Laser Safety, Produk Telekomunikasi Ini Wajib Melakukannya
Pernah bermain laser-laseran yang dibeli di pedagang keliling? Itu, loh… Mainan berbentuk tabung berukuran kecil yang bisa mengeluarkan cahaya hijau.
Ketika bermain mainan tersebut, menyenangkan bukan? Yang paling bikin mengasyikkan, karena jarak sinar yang dihasilkan cukup jauh. Dan seperti namanya, itu adalah sinar laser.
Kalau anda berpikir sinar laser hanya bisa dimanfaatkan untuk mainan, salah besar. Karena faktanya, untuk keperluan strategis seperti peralatan industri, medis, dan lain sebagainya, sinar laser juga dibutuhkan.
Pada bidang medis, misalnya. Laser digunakan untuk banyak prosedur bedah atau tindakan medis lainnya. Contohnya, sunat.
Di bidang industri, sudah banyak manufaktur kelas dunia yang menggunakan peralatan laser untuk memotong bahan atau material keras pembuatan sebuah produk.
Tapi, pernahkan anda mendengar kalau laser juga bisa digunakan untuk mengirimkan suara, gambar, video, atau data-data digital lainnya?
Dan, ya, banyak manufaktur produk telekomunikasi yang menggunakan sinar laser sebagai fitur supaya produk mereka bisa melakukan fungsi komunikasi tersebut.
Bahkan dengan menggunakan laser, proses transmisi data-data tadi bisa berlangsung jauh lebih cepat ketimbang pakai sistem elektromagnetik lainnya.
Bahaya Dibalik Menggunakan Laser
Namun di balik manfaatnya yang segudang, sinar laser ini memiliki potensi bahaya. Karena laser memiliki karakteristik terfokus pada satu titik, dalam konsentrasi tertentu jika terkena tubuh manusia bisa mengalami kerusakan seperti kulit terbakar hingga kebutaan pada mata.
Sinar laser sendiri merupakan radiasi elektromagnetik yang memancarkan berkas cahaya yang bergerak di gelombang cahaya.
Seperti kita ketahui, ada berbagai jenis sistem elektromagnetik yang merambat di udara. Selain gelombang cahaya, ada juga gelombang radio, gelombang mikro, sinar X, sinar gamma, dan lain sebagainya.
Setiap gelombang ini bisa dimanfaatkan sebagai media pengiriman data seperti suara, gambar, video dan lainnya. Alat atau perangkat yang memanfaatkan sistem elektromagnetik untuk melakukan fungsi tersebut bisa disebut produk telekomunikasi.
Kembali lagi ke soal bahaya laser. Sebenarnya semua sistem elektromagnetik pada produk telekomunikasi punya potensi bahaya.
Namun karena laser ini cukup besar potensinya, maka diperlukan pengujian spesifik pada produk yang memanfaatkannya.
Produk telekomunikasi yang mau diedarkan di Indonesia wajib melakukan Sertifikasi DJID. Pada produk yang punya fitur laser sebagai media telekomunikasi, wajib melakukan pengujian laser safety.
Apa Itu Pengujian Laser Safety dan Fungsinya?
Pengujian laser safety adalah serangkaian uji terkait penggunaan laser pada produk yang digunakan secara komersial, tak terkecuali produk telekomunikasi.
Seperti namanya, pengujian laser safety dilakukan untuk memastikan keamanan penggunaan fitur atau teknologi laser tersebut.
Pada produk telekomunikasi, pengujian ini khususnya dilakukan untuk memastikan laser sebagai media transmisi datanya tidak menimbulkan bahaya bagi pengguna.
Karena ketika proses transmisi data lewat laser ini, terdapat radiasi yang pada konsentrasi tertentu bisa menyebabkan kerusakan pada tubuh manusia. Dampaknya seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.
Untuk produk telekomunikasi, pengujian laser safety ini juga untuk memastikan apakah penggunaan teknologi tersebut sesuai dengan peruntukannya.
Jadi, tidak saling mengganggu, baik antar produk yang sama-sama memakai fitur laser maupun produk telekomunikasi lain.
Produk yang Wajib Melakukan Uji Laser Safety
Pada intinya, semua produk yang memanfaatkan laser sebagai media komunikasi (telekomunikasi) wajib melakukan pengujian laser safety dalam proses Sertifikasi DJID.
Namun, produk dengan fitur laser memang tidak sebanyak produk dengan teknologi yang memanfaatkan gelombang lain (misalnya gelombang radio, seperti Bluetooth, NFC, WiFi, jaringan seluler, dll).
Ini juga yang membuat standar teknis pengujiannya dibuat berdasarkan jenis produk. Karena biasanya, standar teknis dibuat berdasarkan jenis teknologi (seperti standar teknis jaringan seluler) maupun kelompok produk (seperti standar teknis Short Range Device atau SRD).
Di poin ini, kami akan memberikan beberapa contoh produk dengan fitur laser yang wajib sertifikasi DJID beserta standar teknis pengujiannya.
Jika produk yang mau anda sertifikasi DJID termasuk dalam daftar ini, pelajari dengan baik isi standar teknisnya supaya proses pengujian lebih efisien dan anti gagal.
1. Multiplex SDH (Synchronous Digital Hierarchy)
Ini adalah produk berbasis serat optic. Berkas cahaya yang berisi data atau informasi tidak ditransmisikan secara langsung di gelombang cahaya yang ada di udara bebas, namun melalui serat khusus (fiber optic) dalam kabel.
Fungsi utama produk Multiplex SDH ini adalah menggabungkan beberapa sinyal data berkecepatan rendah menjadi satu sinyal berkecepatan tinggi. Jadi, sangat efektif jika mau mengirimkan beberapa jenis data sekaligus.
Sistem ini yang sekarang banyak digunakan penyedia operator seluler maupun jaringan internet. Dari jutaan sinyal seluler pengguna, bisa dialirkan melalui satu jalur kabel optic kapasitas besar.
Sementara kewajiban melakukan pengujian laser safety produk SDH ini berdasarkan Perdirjen Postel Nomor 80 Tahun 2006.
2. Wavelength Division Multiplexing (WDM)
Produk ini sebenarnya punya konsep yang sama seperti Multiplex SDH. Bedanya, metode penggabungan sinyal pada WDM dilakukan berdasarkan panjang gelombang cahaya. Sementara pada SDH menggunakan teknik pembagian waktu.
3. Jaringan Ethernet
Jika dua contoh sebelumnya merupakan produk yang digunakan untuk skala besar, jaringan ethernet ini digunakan untuk “skala rumahan”.
Produk ini sepertinya sudah umum terdengar di telinga masyarakat. Kalau belum terbayang seperti apa, istilah “wifi kabel” atau “internet kabel” sebetulnya merujuk pada penggunaan produk ini.
Meski begitu, sebenarnya produk ini tidak hanya digunakan untuk mengakses jaringan internet. Untuk sekedar menghubungkan antar komputer atau dengan perangkat lain pun bisa.
Sistemnya sama saja seperti dua contoh produk di atas. Bedanya hanya kapasitas kabel optiknya yang lebih kecil. Otomatis, kecepatan pengiriman datanya pun menyesuaikan.
Sementara itu, kewajiban pengujian laser safety dalam produk jaringan Ethernet diatur dalam Kepmen Kominfo Nomor 60 Tahun 2022.
4. Free Space Optic (FSO)
Kalau tadi menggunakan kabel serat optic, Free Space Optic ini benar-benar memanfaatkan gelombang cahaya di udara bebas untuk mentransmisikan data.
Biasanya teknologi ini digunakan untuk menghubungkan antar gedung. Jadi, koordinasi antar stakeholder di masing-masing gedung tersebut bisa lebih cepat.
Namun karena merambat di udara bebas dan karakteristik transmisi gelombang cahaya adalah terpusat, sangat rentan terhadap interferensi. Karena itu, biasanya FSO diletakkan di ketinggian yang tidak terhalang benda apapun.
Produk FSO wajib melakukan pengujian laser safety berdasarkan ketentuan yang tertera dalam Kepmen Komdigi Nomor 43 Tahun 2025.
Teknis Pengujian
Meski setiap jenis produk memiliki standar teknis pengujian laser safety masing-masing, pada dasarnya ketentuan yang ada di dalamnya itu mengacu ke standar internasional.
Standar internasional yang digunakan sebagai acuan tersebut adalah IEC 60825. Standar ini kemudian dibagi lagi berdasarkan jenis produknya.
Misalnya IEC 60825-2 untuk standar pengujian laser safety produk berbasis fiber optic, IEC 60825-12 khusus untuk FSO, dll.
Jika membahas teknisnya secara detail, akan sangat panjang. Anda bisa langsung membacanya pada standar internasional tersebut. Karena di standar teknis pun dituliskan sesuai parameter yang tertera dalam acuan standar internasional ini.
Namun disini, kami akan menjelaskan dua hal umum dalam pengujian laser safety ini, yakni pembagian kelas laser dan jenis pengujiannya.
1. Pembagian Kelas
Laser memiliki kelas yang dibedakan berdasarkan potensi bahayanya jika terpapar tubuh manusia. Pembagian kelas ini mempengaruhi kondisi dan perlakukan dalam pengujian.
Ada 7 kelas laser: 1, 1M, 2, 2M, 3R, 3B, dan 4. Sementara penjelasan lebih lanjut terkait klasifikasi laser di masing-masing kelas, anda bisa melihatnya dalam video kami.
2. Jenis Pengujian
Ini adalah jenis pengujian dalam pengujian laser safety secara umum. Bisa jadi setiap produk atau setiap kelas tidak melakukan semuanya:
- Pengukuran Daya/Energi Keluaran: Mengukur daya rata-rata (untuk laser continuous wave atau CW) atau energi pulsa maksimum (untuk laser berdenyut).
- Pengukuran Panjang Gelombang: Pengukuran spektrum radiasi laser untuk menentukan potensi bahaya.
- Pengukuran Durasi Pulsa dan Frekuensi Pengulangan: Khusus laser berdenyut, menentukan bagaimana energi diserap oleh jaringan tubuh manusia.
- Accessible Emission Limits – AEL: Mengukur tingkat radiasi yang dapat diakses oleh pengguna selama operasi normal dengan mempertimbangkan adanya isolator.
- Pemeriksaan Mekanisme Kontrol dan Fitur Keselamatan: Pengujian non-kuantitatif yang mencakup verifikasi fungsi isolator, tombol berhenti darurat, indikator peringatan, dan label keselamatan.
- Uji Ketahanan Bahan Pelindung: Penilaian bahan pelindung seperti kacamata pelindung laser atau tirai untuk memastikan bahan tersebut efektif menahan paparan laser.
Ketentuan Pengujian dalam Sertifikasi DJID
Sebagai penutup, sebelum anda benar-benar melakukan pengujian laser safety dalam rangka sertifikasi DJID, perhatikan ketentuan penting ini.
Seperti diketahui, LHU sebagai dokumen persyaratan sertifikasi DJID bisa didapatkan baik dari pengujian di balai uji yang ada di Indonesia maupun luar negeri. Yang penting, balai uji tersebut diakui oleh DJID.
Namun, untuk pengujian laser safety, wajib dilakukan di balai uji Indonesia. Jadi kalau produknya berasal dari manufaktur luar negeri, sampel perlu dikirim ke balai uji yang ada di Indonesia.
Sebagai catatan tambahan, pada tahun 2027, semua pengujian produk dalam rangka sertifikasi DJID (pengujian electrical safety, laser safety, SAR, EMC dan RF) wajib dilakukan di balai uji Indonesia. Kecuali balai uji luar negeri yang sudah menjalin kerjasama MRA dengan Indonesia.



