Jangan Pernah Edarkan Produk dengan Frekuensi Radio Ilegal karena Ada Sanksinya
Jika anda sudah berpengalaman dalam mengurus sertifikasi produk telekomunikasi, dikenal juga dengan sertifikasi postel atau sertifikasi DJID, pasti sudah tidak asing dengan frekuensi radio atau RF.
Banyak produk telekomunikasi terutama yang wireless, menggunakan teknologi yang memanfaatkan frekuensi dalam gelombang radio tersebut untuk mengirimkan data.
Intinya, ini adalah jenis telekomunikasi. Dimana produk dengan fitur telekomunikasi wajib disertifikasi DJID.
Anda juga pasti paham persyaratan apa saja yang wajib dipenuhi fitur telekomunikasi RF produk tersebut. Banyak parameternya, bukan?
Mengapa demikian? Karena memang pemanfaatan gelombang radio ini tidak sembarangan. Karena itu, harus diatur dengan ketat mengacu ke ketentuan internasional.
Mengenal Gelombang Radio dan Frekuensi Ilegal
Gelombang radio sendiri merupakan salah satu jenis gelombang elektromagnetik. Dari banyak sumber dijelasakan kalau gelombang ini bekerja di bawah frekuensi 3000 GHz.
Sementara gelombang elektromagnetik sendiri ada banyak. Ada gelombang cahaya, gelombang mikro, dan lain sebagainya.
Gelombang-gelombang ini juga termasuk sistem elektromagnetik. Jadi kalau memanfaatkannya untuk fitur telekomunikasi, produk juga harus disertifikasi. Tapi, kita fokus di gelombang radio saja.
Kembali ke pembahasan, seperti dijelaskan kalau semua teknologi telekomunikasi yang memanfaatkan gelombang radio diatur dengan ketat.
Dikatakan produk dengan frekuensi radio ilegal artinya jika produk tersebut bekerja dengan sebuah teknologi yang memanfaatkan gelombang atau frekuensi radio, yang tidak sesuai ketentuan.
Entah karena memang didesain secara sengaja untuk mengacaukan sinyal dan tujuan buruk lain, entah karena memang kesalahan desain produknya.
Mengapa Ini Berbahaya?
Tujuan sertifikasi DJID adalah memastikan keamanan pengguna, dalam hal ini masyarakat Indonesia. Selain itu, supaya produk lain tidak terganggu ketika sama-sama mengaktifkan fitur telekomunikasinya.
Dari tujuan ini sebetulnya sudah jelas kalau dalam tahapan tertentu, produk telekomunikasi bisa membahayakan penggunanya.
Dalam aspek produk radio frekuensi, ini bisa berbahaya misalnya kalau ternyata paparan gelombangnya jauh lebih besar ketimbang yang dipersyaratkan (karena itu ada uji radiasi EMC).
Buat pihak yang tidak bertanggung jawab, mungkin hal ini juga dimanfaatkan untuk membuat produk kompetitor terlihat tidak bagus. Padahal, penyebab fitur telekomunikasi produk kompetitor tersebut tidak berfungsi dengan baik adalah produknya.
Dan dalam tahap yang lebih luas, bahkan bisa mengancam keamanan negara Indonesia. Karena lewat proses yang ilegal ini, data penting negara bisa diretas. Atau bahkan, sistem keamanan terutama di dunia maya, bisa disusupi berbagai virus. Dan lain sebagainya.
Regulasi Larangan Produk dengan Frekuensi Radio Ilegal
Dalam Permen Kominfo Nomor 3 Tahun 2024 tidak hanya dijelaskan hal-hal terkait operasional Sertifikasi DJID. Juga diatur terkait sanksi jika menggunakan produk yang dilarang, termasuk produk dengan frekuensi radio ilegal.
Dalam pasal 8 dijelaskan bahwa setiap Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang menggunakan spektrum frekuensi radio dan didesain dengan maksud untuk:
- memblokir, mengacaukan/mengacak, dan/atau mengganggu penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang berizin; atau
- menimbulkan gangguan elektromagnetik kepada masyarakat dan/atau penyelenggaraan Telekomunikasi,
dilarang dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sanksi Jika Melanggar
Seperti penjelasan kami di atas, ada sanksi yang bakal diterima pihak yang dengan sengaja mengedarkan produk dengan frekuensi radio ilegal.
Dalam pasal 51 dijelaskan:
Setiap Orang yang membuat, Merakit, atau memasukkan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Telekomunikasi.
Bisa dilihat, bahkan sanksinya tidak tertuang dalam regulasi ini. Namun mengacu ke peraturan perundang-undangan lain.
Artinya, ini tidak hanya melanggar ketentuan dalam dunia sertifikasi DJID, namun juga melanggar ketentuan hukum di Indonesia yang sanksinya pasti lebih berat.
Contoh Produknya
Seperti dijelaskan, produk dengan frekuensi radio ilegal disini bisa merupakan sebuah produk yang fitur telekomunikasinya tidak sesuai ketentuan namun diperdagangkan (biasanya alasannya bukan karena kesalahan dalam sertifikasi DJID, tapi dipaksakan demi keuntungan).
DJID rutin melakukan Post Market Surveillance atau PMS minimal satu tahun sekali. Produk seperti ini dipastikan masuk pengawasan. Dan jika terjaring PMS, pelaku usaha yang mengedarkannya siap-siap mendapatkan sanksi dan denda.
Juga juga sudah dijelaskan, ada juga produk dengan frekuensi radio ilegal yang memang sengaja dibuat.
Meski tidak selamanya untuk tujuan jahat, namun produk-produk ini lebih baik dihindari untuk diperjualbelikan. Pun kalau mau digunakan di Indonesia, hanya boleh untuk kepentingan negara.
1. Jammer
Jammer adalah alat untuk mengacaukan sinyal frekuensi radio. Konsepnya, ia akan memblokir gelombang radio sehingga dua alat/perangkat tidak bisa berkomunikasi.
Perangkat ini mengirimkan sinyal dengan daya sangat tinggi namun dalam frekuensi yang sama dengan perangkat asli yang mengirimkan sinyal.
Karena kalah daya, otomatis perangkat asli tidak bisa menghantarkan sinyal dengan baik. Sinyal yang dikirimkan jammer inilah yang bakal diterima oleh perangkat penerima.
2. RF Spoofing
Jika Jammer menghambat proses komunikasi, RF Spoofing digunakan untuk mengirimkan sinyal palsu yang sama persis dengan sinyal yang dipancarkan perangkat pengirim.
Selanjutnya, ia kemudian membelokkan sinyal yang asli sehingga sinyalnya lah yang diterima oleh perangkat penerima.
Sinyal palsu tersebut bisa berisi berbagai informasi yang tidak diinginkan bahkan berbahaya buat keamanan.



