Cara Submit Dokumen Sertifikasi DJID
Sebelum membaca artikel ini, ada baiknya anda baca dulu artikel kami yang lain tentang daftar dokumen untuk sertifikasi DJID.
Mengapa demikian? Karena ini adalah proses akhir dalam mengajukan permohonan sertifikasi DJID. Hasil penilain DJID selaku operator sertifikasi DJID adalah penolakan (disertai keterangan apa yang harus direvisi) atau diterima.
Kalau anda langsung membaca cara submit dokumen sertifikasi DJID sementara dokumennya sendiri belum lengkap, yang ada malah kelimpungan dan bingung sendiri.
Kalau sudah, oke kita lanjut.
Sertifikat DJID sendiri merupakan salah satu syarat sebuah produk telekomunikasi jika mau diedarkan di Indonesia. Baik itu digunakan sendiri atau diperjualbelikan.
Untuk mendapatkan sertifikat tersebut, ada sejumlah dokumen yang wajib dilampirkan sebagai bukti bahwa produk telekomunikasi tersebut memenuhi ketentuan perdagangan tersebut.
Nah, dokumen-dokumen ini dilampirkan dalam sistem online yang dikelola oleh DJID, berikut dengan stakeholder lain terutama yang berwenang dalam menentukan aturan perdagangan atau investasi di Indonesia, di antaranya Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Mengapa dua Kementerian (DJID merupakan satuan kerja Kementerian Komunikasi dan Digital) yang disebut disini? Karena keduanya memiliki sistem yang berkaitan dengan cara submit dokumen sertifikasi DJID ini.
Memahami Sistem OSS dan e-Sertifikasi DJID
Seperti dijelaskan, sertifikat DJID merupakan salah satu perizinan yang wajib dimiliki pihak yang mau mengedarkan produk telekomunikasi. Termasuk juga para pelaku usaha perdagangan produk tersebut.
Perlu diketahui, untuk mengurus perizinan usaha di Indonesia, bisa dilakukan di Portal Online Single Submission atau OSS yang dikelola oleh Lembaga OSS di bawah Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Portal ini sangat membantu para pelaku usaha maupun investor. Karena mereka tidak perlu lagi datang ke lembaga atau Kementerian yang terkait sektor usahanya untuk mengurus izin usaha. Cukup dilakukan di satu portal online ini.
Pun begitu, sertifikat DJID sebagai salah satu bentuk perizinan usaha diurusnya melalui portal ini.
Meski begitu, biasanya setiap Kementerian atau lembaga juga memiliki portal sendiri untuk pengurusan perizinan lebih lanjut. Alasannya simple, untuk memudahkan teknisnya.
Seperti untuk mengurus sertifikat DJID ini. Ketika pengajuan permohonan sudah dilakukan di Portal OSS, langkah selanjutnya akan diarahkan ke akun e-sertifikasi DJID atau nama resminya e-sertifikasi NextGen.
Di portal OSS, pemohon sertifikasi perlu membuat ID izin. Ini semacam tiket masuk setelah anda mengajukan izin permohonan sertifikasi DJID.
Jika sudah mendapatkan ID Izin tersebut, anda akan melakukan submit dokumen sertifikasi DJID di akun e-sertifikasi DJID.
Kesimpulannya, pemohon sertifikasi DJID harus memiliki akun di kedua portal tersebut untuk mengajukan permohonan sertifikasi DJID.
Cara Submit Dokumen Sertifikasi DJID
Kita tidak perlu membahas panjang lebar cara submit dokumen sertifikasi DJID di artikel ini. Karena tutorial lengkapnya, bisa anda langsung saksikan dalam video. Dan kami yakin, pembahasan di video akan lebih mudah dipahami.
Disini, kami akan jelaskan secara singkat saja langkah-langkah tersebut.
1. Pembuatan ID Izin di Akun OSS
Kalau anda adalah pelaku usaha, sudah pasti punya akun OSS. Jadi untuk mengurus sertifikasi DJID ini, anda tinggal masuk ke akun OSS milik perusahaan anda.
Disini, anda perlu memilih KBLI yang sesuai untuk mengajukan permohonan sertifikasi. KBLI juga sudah anda pilih ketika pertama kali membuat akun OSS, otomatis sudah terdata dalam sistem.
Buat yang belum tau, intinya KBLI adalah klasifikasi sektor usaha. Salah satu fungsinya yakni menentukan persyaratan apa saja yang wajib dipenuhi pelaku usaha sektor tersebut.
Untuk sertifikasi DJID, anda bisa menggunakan KBLI mana saja. Jadi, tidak perlu bingung mana KBLI yang harus dipilih (kalau lebih dari 1) atau takut KBLI perusahaan anda tidak bisa digunakan (kalau hanya 1).
Selanjutnya, anda bisa pilih PB UMKU “Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi”. Ini adalah nama resmi sertifikat DJID. Sementara PB UMKU pada intinya adalah bentuk perizinan.
Ikuti terus langkah dalam video hingga ID izin pengajuan permohonan Sertifikasi DJID anda dapatkan. Setelah itu, akan diarahkan ke akun e-sertifikasi DJID milik perusahaan anda.
2. Submit Dokumen di Akun e-Sertifikasi NextGen
Di akun e-sertifikasi DJID, anda bisa melihat daftar ID izin yang sudah dibuat. Bisa lebih dari satu kalau dalam waktu yang sama anda mengajukan permohonan sertifikasi DJID lebih dari satu tipe atau model produk telekomunikasi.
Di daftar ID izin tersebut, anda tinggal klik kolom “aksi” (kotak berwarna ungu). Artinya, ID izin ini siap digunakan.
Ibarat menonton bioskop, kolom “aksi” mencerminkan tiket sudah disobek dan anda diperbolehkan masuk ke dalam studio.
Setelah itu, anda tinggal submit semua dokumen persyaratan sertifikasi DJID produk telekomunikasi anda.
Ingat, setiap produk dan status pemohon bisa jadi berbeda persyaratannya. Konsultasikan dengan Narmadi Company untuk mengetahui dokumen apa saja yang dibutuhkan oleh anda. Gratis!
Narmadi Company Siap Membantu!
Masih bingung cara submit dokumen sertifikasi DJID setelah membaca artikel ini dan/atau menonton videonya? Atau, malah pusing karena prosesnya panjang?
Jangan khawatir, Narmadi Company siap membantu!
Gunakan jasa sertifikasi DJID dari Narmadi Company untuk memudahkan semua proses pengurusan perizinan usaha ini.
Semua langkah dalam submit dokumen sertifikasi DJID ini, kami yang melakukannya. Anda tinggal duduk manis dan menunggu update dari kami sudah sampai mana proses pengajuan permohonan sertifikasi anda.
Tapi, kami perlu akses untuk masuk ke akun OSS atau akun e-sertifikasi DJID anda. Tentu ini perlu didiskusikan secara internal oleh perusahaan anda.
Pun jika keputusannya tidak ada akses yang diberikan kepada kami, kami siap membantu menuntun prosesnya baik lewat sambungan telepon atau video call.



