Sertifikasi DJID Radar: Syarat dan Ketentuan

M. Fakhri Adzhar

Sertifikasi Produk

Contoh interface radar. Ini syarat sertifikasi DJID Radar.

Perangkat yang berfungsi sebagai radar banyak digunakan untuk berbagai keperluan. Bahan, untuk kebutuhan strategis negara.

Banyak otoritas yang memanfaatkannya, mulai dari militer negara hingga perusahaan besar yang mau melakukan eksplorasi di darat maupun laut.

Karena itu, sejak zaman dahulu hingga saat ini, produk pemantauan lokasi tertentu ini tetap eksis digunakan, bahkan teknologinya terus ditingkatkan.

Disini, kita akan membahas apa itu radar. Selain itu, bagaimana cara kerjanya yang membuatnya menjadi perangkat penting hingga saat ini.

Satu hal yang tidak boleh dilewatkan oleh produsen produk radar dan/atau pendistribusinya, yakni mengajukan permohonan sertifikasi DJID radar.

Mengapa demikian? karena radar menggunakan frekuensi gelombang radio dalam cara kerjanya. Ini adalah salah satu sistem elektromagnetik.

Semua alat/perangkat yang menggunakan prinsip kerja sistem elektromagnetik wajib dilakukan sertifikasi DJID. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

Apa Itu Radar?

Radar adalah kependekan dari Radio Detection and Ranging. Dalam Bahasa Indonesia arinya “Deteksi dan Pengukuran Jarak (menggunakan) Radio”.

Sudah jelas jika perangkat ini menggunakan frekuensi radio. Jadi, seperti yang kami bilang di awal, wajib melakukan sertifikasi DJID.

Sedikit membahas sejarah, istilah Radar pertama kali digunakan pada tahun 1941 untuk menggantikan istilah RDF (Radio Direction Finding).

Jika ditarik lagi ke belakang, sejarah penemuan radar bermuara pada penemuan alat menggunakan sistem elektromagnetik pertama, yakni fotofon oleh Alexander Graham Bell. Alat tersebut menggunakan gelombang cahaya untuk transmisi data.

Seiring berkembangnya zaman, para ilmuwan terus melakukan penelitian terhadap sistem elektromagnetik. Pada akhirnya, gelombang radio diketahui juga mampu menjadi media transmisi data, sama seperti gelombang cahaya.

Cara Kerja Radar

Secara umum, cara kerja radar adalah antena akan memancarkan sinyal atau gelombang radio ke lokasi tertentu. Bisa di kedalaman laut, kedalaman tanah, atau ke udara.

Gelombang radio yang dipancarkan di setting untuk menemukan sebuah objek secara spesifik. Ketika gelombang radio menemukan objek tersebut, ia akan tersentuh dan memantul kembali ke antena.

Antena kemudian menangkap gelombang radio yang terpantul dan membaca data-data yang dibawa oleh gelombang tersebut. Seperti jarak objek dari lokasi radar, ketebalan, kepadatan, dan sebagainya.

Komponen Utama Sistem Radar

Bisa dibilang, sistem radar menggunakan infrastruktur atau komponen yang tidak begitu kompleks ketimbang jenis alat/perangkat telekomunikasi lainnya.

Karena memang objek utama cara kerjanya adalah pembacaan gelombang radio. Tidak perlu diubah dulu ke data digital seperti telepon seluler atau diubah jadi sinyal listrik seperti modem kabel koaksial.

Karena itu, komponen utama sistem radar secara umum hanya terdiri dari tiga:

  • Antena: Memancarkan dan menerima gelombang radio
  • Transmitter: Menghasilkan gelombang radio
  • Receiver: Menangkap gelombang radio dari antena, memperkuat sinyal, dan menampilkan ke monitor

Contoh Teknologi dalam Radar

Secara umum, gelombang radio yang dipancarkan antena radar bergerak dalam garis (hampir) lurus. Jadi, objek yang terbaca biasanya benar-benar berada di garis vertikal yang sama dengan antena radar.

Selain itu, gelombang ini sangat sensitif. Ketika membentur sebuah objek yang cukup untuk memantulkannya, ia akan terpantul. Ini akan membingungkan operator radar dalam mendeteksi objek real yang sedang dicari.

Meski begitu, itu teknologi radar jaman dulu! Seperti dijelaskan di awal, saat ini teknologi radar terus berkembang dan semakin menyesuaikan zaman.

Berikut beberapa contoh penerapan teknologi dalam perangkat radar yang ada saat ini

1. Dual Polaritation (Dual-Pol)

Banyak digunakan pada radar klimatologi dan geofisika. Pada intinya, teknologi ini mampu mendeteksi osilasi horizontal dan vertikal sekaligus.

Ini memberikan kemudahan buat operator atau ilmuwan dalam meneliti objek dari gambar dua dimensi. Intinya, teknologi ini memungkinkan lebih banyak subjek gambar (objek) yang bisa diteliti.

2. Radar Doppler

Teknologi ini memanfaatkan efek Doppler (perubahan frekuensi ketika objek menjauh). Bisa digunakan untuk radar maritime maupun klimatologi. Biasanya digunakan untuk mendeteksi pergerakan objek (awan, ikan, dan sebagainya).

3. Frequency-Modulated Continuous-Wave (FMCW)

Teknologi ini memungkinkan radar mengirimkan sinyal terus menerus dengan frekuensi yang bisa berubah-ubah.

Perlu diketahui, penggunaan pita frekuensi (rentang frekuensi kerja) berbeda-beda tergantung kebutuhan objek yang ingin diamati.

Semakin banyak frekuensi yang bisa dihasilkan sebuah radar, semakin banyak jenis objek yang bisa diteliti perangkat tersebut.

Jadi, meski kami bilang komponen utama sistem radar itu sederhana, integrasi teknologi membuat cara kerjanya semakin kompleks. Manfaat radar jadi semakin luas.

Standar Teknis Sertifikasi DJID Radar

Karena menggunakan sistem elektromagnetik, radar bisa berbahaya buat manusia. Selain itu, bisa mengganggu alat atau perangkat lain ketika digunakan.

Karena itu, spesifikasi produk radar harus dipastikan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah Indonesia. Untuk memvalidasi hal tersebut, maka diperlukan sertifikasi DJID Radar.

Pada intinya, proses sertifikasi DJID Radar dan/atau alat/perangkat telekomunikasi lainnya adalah produsen atau distributor wajib melampirkan sejumlah dokumen persyaratan.

Dokumen persyaratan ini diperoleh dengan cara masing-masing. Salah satunya Laporan Hasil Uji atau LHU (test report dalam Bahasa Inggris).

LHU adalah dokumen hasil pengujian alat/perangkat telekomunikasi di balai uji yang diakui Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID). DJID adalah operator sertifikasi produk telekomunikasi.

LHU sendiri menampilkan kondisi terkini produk radar yang akan dipasarkan di Indonesia. Spesifikasi yang tertera dalam LHU kemudian dibandingkan dengan standar teknis yang berlaku untuk perangkat tersebut.

Dengan kata lain, standar teknis adalah acuan pengujian/spesifikasi perangkat radar yang digunakan dalam proses sertifikasi DJID radar (setiap teknologi telekomunikasi punya standar teknis masing-masing).

Untuk sertifikasi DJID Radar, mengacu ke Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya Dan Perangkat Pos Dan Informatika (Perdirjen SDPPI) Nomor 02 Tahun 2020.

Jenis Radar dalam Sertifikasi DJID

Jika anda membaca artikel ini dengan seksama, sebetulnya definisi radar bisa sangat luas. Apapun alat yang memanfaatkan sistem elektromagnetik berupa gelombang radio untuk tugas pendeteksi, bisa disebut radar.

Meski begitu, standar teknis Sertifikasi DJID Radar mengatur kembali jenis radar yang perlu diuji mengacu padanya. Ada 4 jenis, berikut penjelasannya:

1. Radar Maritim

Dalam standar teknis dijelaskan, Radar Maritim adalah radar bergerak yang ditempatkan di atas kapal laut. Jadi, apapun radar yang dipasang di atas kapal laut masuk kategori ini.

Contoh penggunaannya saat banyak. Misalnya untuk fungsi keselamatan seperti mendeteksi lokasi jatuhnya pesawat atau karamnya kapal.

Bisa juga untuk kebutuhan industri seperti alat pendeteksi lokasi minyak (eksplorasi sumber minyak di laut).

2. Radar Surveillance

Dalam standar teknis dijelaskan, Radar Surveillance adalah radar tetap yang berfungsi untuk pengawasan darat, udara, pantai, selat, atau sungai. Selain itu, juga bisa digunakan untuk eksplorasi lepas pantai dan/atau darat.

Radar seperti ini kebanyakan digunakan untuk pertahanan seperti mendeteksi pesawat atau kapal musuh/ilegal. Dan lain sebagainya.

3. Radar Ground Based Synthetic Aperture (GBSA)

Radar GBSA adalah radar untuk mendeteksi pergerakan berkaitan dengan struktur, kontur, atau konstruksi.

Beberapa contoh aplikasi antara lain analisa beban tetap dan dinamis dari konstruksi bangunan seperti jembatan dan gedung, pengawasan tanah longsor, pengawasan pergerakan gunung berapi dan gempa bumi, pengawasan penurunan kontur tanah daerah perkotaan.

4. Radar Oseanografi

Terakhir, dalam standar teknis sertifikasi DJID radar dijelaskan, jenis radar yang wajib sertifikasi adalah radar oseanografi.

Ini adalah radar yang digunakan untuk pengamatan laut menggunakan informasi di permukaan laut untuk mengukur arus dan keadaan laut.

Pengukuran ini biasanya digunakan untuk mendeteksi fenomena laut yang berhubungan dengan bencana alam seperti tsunami, tornado, dan pusaran air laut.

Persyaratan Umum

Persyaratan umum dalam sertifikasi DJID Radar mencakup nilai yang harus dipenuhi oleh semua jenis radar yang kami sebutkan di atas.

Sementara itu, setiap jenis radar juga harus memenuhi persyaratan teknis spesifik yang akan kami jelaskan di poin selanjutnya.

Untuk persyaratan umum, setiap jenis radar wajib dilakukan pengujian Keselamatan Listrik (Electrical Safety) dan Kompatibilitas Elektromagnetik (Electromagnetic Compatibility atau EMC).

1. Electrical Safety

Pengujian keselamatan listrik alat dan/atau perangkat telekomunikasi Radar wajib dilakukan untuk memenuhi persyaratan yang didefinisikan dalam standar SNI IEC 60950-1:2016, IEC 62368-1, dan/atau standar pengujian keselamatan listrik yang setara.

Sementara Parameter yang harus dipenuhi adalah tegangan berlebih dan arus sentuh (arus bocor).

2. EMC

Pengujian EMC pada intinya untuk memastikan perangkat radar bekerja ideal meski dalam lingkungan elektromagnetik (banyak perangkat dengan sistem elektromagnetik di sekitarnya yang menyala).

Selain itu, juga untuk memastikan alat/perangkat tersebut tidak mengganggu alat/perangkat lain ketika digunakan.

Alat dan/atau perangkat telekomunikasi Radar harus memenuhi SNI ISO/IEC CISPR 32 – 2018 atau yang setara.

Persyaratan Khusus

Seperti kami jelaskan, setiap jenis radar yang dipersyaratkan dalam standar teknis memiliki persyaratan khusus dalam proses sertifikasi DJID. Kami akan rincikan semuanya di poin ini:

1. Radar Maritim

Syarat pertama adalah pita frekuensi yang digunakan. Radar maritime beroperasi pada pita frekuensi radio sebagaimana tercantum dalam gambar Tabel di bawah ini:

Pita frekuensi kerja radar maritim dalam standar teknis.

Selain pita frekuensi, persyaratan lainnya adalah sebagai berikut:

  • Power : ≤30 kW
  • Emisi Spurious : -13 dBm apabila PEP ≤ 50W dan 10 log PEP-30 apabila PEP > 50 W (Referensi R-REC-SM.329-12)
  • Stabilitas Frekuensi : 1250 ppm

2. Radar Surveillance

Pita frekuensi kerja yang diizinkan untuk operasional Rdara Surveillance sesuai standar teknis adalah sebagai berikut:

Pita frekuensi kerja radar surveillance.

Sementara itu, berikut parameter lain yang harus dipenuhi dalam pengujian sertifikasi DJID radar surveillance:

  • Power : ≤100 kW
  • Emisi Spurious : –30 dBm atau 100 dB. Emisi Spurious yang digunakan adalah batas yang paling tidak ketat (Referensi R-REC-SM.329-12).
  • Stabilitas Frekuensi : 1250 ppm

3. Radar GBSA

Persyaratan Radar GBSA bisa dibilang yang paling panjang, yakni pita frekuensi yang digunakan, power, lebar pita, emisi spurious, teknik akses, dan timing.

Untuk parameter pita frekuensi yang digunakan, power, dan lebar pita, persyaratannya adalah sebagai berikut:

  • Pita Frekuensi Radio : 17,1 – 17,3 GHz
  • Power : ≤ 400 mW (26 dBm) EIRP
  • Lebar Pita Frekuensi Radio : ≤ 200 MHz

Untuk persyaratan spurious emission, bisa dilihat dalam gambar tabel di bawah ini:

Batasan emisi spurious perangkat radar GBSA.

Untuk persyaratan teknis akses, radar GBSA wajib menggunakan DAA dan/atau teknik akses yang setara. Batasan Spektrum maksimal DAA threshold dengan 4 (empat) tipe sinyal berbeda harus sesuai pada gambar tabel di bawah ini:

Teknis akses perangkat Radar GBSA.

Terakhir, ketentuan parameter timing jika menggunakan teknis akses DAA adalah sebagai berikut:

  • Minimum Listen Time (tD) : > 15 detik
  • Minimum Listen Time After Detection (tL) : > 120 detik
  • Maximum Transmitter On Time (ton) : < 40 detik
  • Minimum Transmitter Off Time (toff) : ≥40 milli detik

4. Radar Oseanografis

Persyaratan pengujian radar oseanografis dalam proses sertifikasi DJID mengacu pada ITU-R M.1874-1. Acuan internasional tersebut membaginya menjadi 12 sistem dengan ketentuan berdasarkan gambar-gambar tabel berikut:

Karakteristik Radar Oseanografis menggunakan FMCW.
Karakteristik Radar Oseanografis menggunakan FMCW.
Karakteristik Radar Oseanografis menggunakan FMCW.

Popular Post

Ilustrasi hasil audit pengecualian. Ini penjelasan tentang surat pengecualian SNI produk elektronik yang perlu diketahui.

Panduan Lengkap Pengurusan Surat Pengecualian SNI Produk Elektronik

M. Fakhri Adzhar

Produk elektronik terkadang tidak memerlukan sertifikasi SNI. Namun, harus disertai surat pengecualian SNI produk elektronik agar bisa diperjualbelikan.

Ilustrasi komunikasi yang dilakukan oleh banyak orang. Ini daftar produk wajib sertifikasi DJID.

[Update] Daftar Produk Wajib Sertifikasi DJID POSTEL

M. Fakhri Adzhar

Komdigi mengeluarkan peraturan tentang daftar produk wajib sertifikasi DJID. Ini daftar lengkapnya.

Handy talkie jadi salah satu alat yang wajib sertifikasi produk radio frekuensi.

Sertifikasi Produk Radio Frekuensi (Wireless, Bluetooth, RFID, Dll)

M. Fakhri Adzhar

Dunia jadi semakin cepat. Semua data dan informasi bisa berpindah hanya dengan sekali tempel. Bahkan, tanpa bersentuhan sama sekali. Semua ...

Ilustrasi impor. Ini semua tentang sianti yang perlu diketahui.

SIANTI: Sistem Pemantauan Impor Produk Telekomunikasi yang Wajib Dipahami Pemilik Sertifikat DJID

M. Fakhri Adzhar

DJID menggunakan aplikasi yang diberi nama SIANTI untuk melakukan pemantauan produk bersertifikat saat diimpor.

Ilustrasi melakukan pencarian secara online. Begini cara cek sertifikasi DJID POSTEL.

Cara Cek Sertifikasi DJID POSTEL: Panduan Lengkap dan Mudah

M. Fakhri Adzhar

Cara cek sertifikasi DJID POSTEL bisa dilakukan dengan sangat mudah. Anda bisa melakukannya sendiri di rumah. Ini caranya.

Ilustrasi laporan yang dibukukan. Memahami apa itu LHU dalam sertifikasi DJID.

Apa Itu LHU dalam Proses Sertifikasi DJID?

M. Fakhri Adzhar

Apa itu LHU? Dokumen ini wajib dilampirkan ketika mengajukan permohonan sertifikasi DJID.

Leave a Comment