Narmadi Media

Sampel Pengujian Harus Disertifikasi DJID, Apa Iya?

15 July 2026 · Fakhri Adzhar · Sertifikasi POSTEL

Salah satu tahapan yang harus dilalui ketika melakukan proses Indonesia Type Approval atau Sertifikasi DJID adalah pengujian sampel produk.

Jika anda melalui jalur local testing, produk telekomunikasi tersebut akan diuji di balai uji yang ada di Indonesia. Artinya, jika produknya berasal dari produsen luar negeri, harus diimpor ke Indonesia.

Sebelum masuk ke pembahasan utama, perlu hati-hati dalam proses importasi ini. Jangan sampai sampel pengujian rusak karena ada resiko kerugian.

Lanjut…

Syarat sampel yang akan diuji tersebut adalah harus produk yang sama yang nantinya diedarkan di Indonesia.

Karena sama persis termasuk fitur telekomunikasinya dengan end-product, banyak yang bertanya apakah sampel pengujian harus disertifikasi DJID juga?

Sampel Pengujian Harus Disertifikasi DJID? Kita Tinjau dari Regulasi

Sama seperti masalah lainnya, untuk menjawab pertanyaan apakah sampel pengujian harus disertifikasi DJID juga atau tidak, harus mengacu ke regulasi yang berlaku.

Secara umum, pembahasan terkait sampel pengujian dijelaskan dalam Pasal 20 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sertifikasi DJID.

Dalam video juga sudah kami jelaskan, dalam regulasi disebutkan kalau pembuktian dokumen importasi produk telekomunikasi berupa sertifikat DJID dikecualikan untuk sampel pengujian.

Singkatnya, sampel pengujian tidak perlu disertai dokumen sertifikat DJID kalau mau masuk ke Indonesia.

Karena biasanya, semua produk telekomunikasi ketika masuk Kawasan bea cukai akan diperiksa apakah sudah memiliki sertifikat produk telekomunikasi atau belum. Kalau belum, barang akan ditahan.

Meski jelas jawabannya adalah tidak butuh, ada ketentuan yang wajib dipenuhi pemohon sertifikasi DJID jika mau memasukkan sampel pengujian produk telekomunikasi untuk pengujian.

Ketentuan yang Harus Dipenuhi

Masih mengacu kepada regulasi yang sama, ada dua ketentuan yang wajib diperhatikan pihak-pihak yang mengimpor produk telekomunikasi untuk kebutuhan pengujian.

1. Harus Menyertakan Surat Keterangan Pengecualian Sertifikat DJID

Seperti dijelaskan, bea cukai akan memeriksa keberadaan sertifikat DJID dari produk telekomunikasi yang diimpor dari luar negeri.

Nah, surat keterangan pengecualian sertifikat DJID ini fungsinya untuk memberitahukan bea cukai bahwa barang tersebut adalah untuk kebutuhan pengujian dalam rangka sertifikasi DJID.

Bisa dibilang, dokumen ini adalah pengganti dokumen sertifikat DJID yang dipersyaratkan untuk seluruh produk telekomunikasi yang diimpor.

Surat keterangan ini dikeluarkan oleh DJID selaku regulator sertifikasi DJID. Cara mendapatkannya akan kami jelaskan di poin selanjutya.

2. Masa Laku Surat Keterangan

Surat keterangan ini berlaku hingga 6 bulan. Artinya, dalam jangka waktu tersebut produk harus sudah dilakukan pengujian.

Jika setelah masa berlaku tersebut produk telekomunikasi untuk sampel masih belum dilakukan pengujian, DJID akan mengekspornya. Atau, bisa juga dimusnahkan.

Sementara kalau pemohon sertifikasi masih mau melanjutkan proses sertifikasi DJID, harus mengimpor ulang produk tersebut. Artinya, jadi kerja dua kali. Biayanya pun double. Sangat merugikan!

Cara Mendapatkan Surat Keterangan

Sekarang, mari kita bahas bagaimana cara mendapatkan surat keterangan pengecualian sertifikat DJID tersebut. Di video sebetulnya sudah kami jelaskan. Tapi, akan kami jabarkan lagi supaya semakin jelas.

1. Mengajukan Permohonan Pengujian ke Balai Uji

Pertama, anda harus mengajukan permohonan pengujian produk telekomunikasi terlebih dahulu ke balai uji. Bisa dibilang, ini adalah proses “reservasi” pengujian produk.

Jika menggunakan balai uji milik pemerintah (ada 4), anda bisa mengajukan permohonan lewat sistem yang disediakan oleh mereka.

Kalau pakai balai uji swasta, kebanyakan kita perlu mengajukan permohonannya via surat formal seperti email.

Nah, disini anda perlu menjelaskan kalau membutuhkan surat keterangan pengecualian sertifikat DJID ini.

Kalau di balai uji pemerintah, biasanya sudah ada pilihannya. Tapi kalau di balai uji swasta, anda perlu menjelaskannya dalam surat atau email tersebut.

2. Mendapatkan Surat Keterangan dari Balai Uji

Setiap balai uji memiliki prosedur yang berbeda-beda. Ada yang perlu membayar biaya pengujian terlebih dahulu baru pengajuan surat ini diteruskan. Ada yang tidak.

Tapi intinya, anda akan mendapatkan surat keterangan kalau produk telekomunikasi tersebut akan diuji di balai uji yang anda pilih.

Tapi, ini bukan surat keterangan pengecualian sertifikat DJID yang dimaksud. Dokumen ini harus dilampirkan ketika anda mengajukan permohonan surat tersebut ke DJID.

3. Submit Dokumen di Akun e-sertifikasi DJID

Dalam regulasi dijelaskan kalau salah satu syarat dokumen yang diperlukan untuk mengajukan permohonan surat pengecualian sertifikat DJID ini adalah dokumen dari balai uji. Nah, surat dari balai uji tadilah yang anda gunakan.

Anda kemudian perlu masuk ke akun e-sertifikasi DJID. Ya, website yang sama kalau anda mau submit dokumen permohonan sertifikasi DJID.

Di halaman awal, anda bisa memilih toolbar sebelah kiri. Pilih menu surat keterangan. Lalu, anda akan diarahkan masuk ke halaman lain.

Disini, anda tinggal melampirkan surat dari balai uji tadi beserta data atau dokumen lain yang dibutuhkan.

Jika sudah, DJID akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen. Jika dinyatakan lengkap, maka surat keterangan pengecualian sertifikat DJID ini bisa terbit.

Untuk contoh surat tersebut, anda bisa langsung menonton video kami. Surat keterangan pengecualian sertifikat DJID ini perlu anda lampirkan dalam dokumen importasi barang/sampel pengujian.

Lanjutkan belajar

Urus sertifikasi DJID produk Anda

Tim Narmadi membantu proses Sertifikasi DJID (Postel) dari dokumen sampai sertifikat terbit.