Apa Itu LHU? Dokumen Utama Mengajukan Permohonan Sertifikasi DJID
Inti dari proses sertifikasi DJID, atau dikenal juga dengan Sertifikasi Postel atau Sertifikasi SDPPI, adalah melampirkan dokumen persyaratan.
Dokumen ini ada banyak. Selain itu, cara mendapatkannya pun berbeda-beda. Ada yang memang dokumen internal perusahaan, didownload dari akun e-sertifikasi DJID, dan lain sebagainya.
Termasuk, LHU. Dokumen ini didapatkan setelah produk telekomunikasi yang mau disertifikasi dilakukan pengujian di balai uji yang diakui DJID selaku operator sertifikasi.
Dalam video dan artikel ini kami akan membahas apa itu LHU. Ini khususnya berguna buat anda yang baru pertama kali melakukan sertifikasi DJID.
Apa Itu LHU?
Seperti dijelaskan, LHU adalah salah satu dokumen persyaratan untuk mengajukan permohonan sertifikasi DJID.
Bahkan bisa dibilang, ini adalah dokumen utama dalam proses tersebut. Hal ini karena LHU berisi hasil pengujian produk yang mau disertifikasi. Khususnya pada fitur telekomunikasinya.
Ini berkaitan dengan tujuan sertifikasi DJID itu sendiri. Proses ini untuk memastikan produk aman digunakan pengguna serta tidak mengganggu produk lainnya saat fitur telekomunikasinya aktif.
Pengujian ini salah satunya dilakukan untuk memastikan fitur telekomunikasinya memenuhi tujuan tersebut.
Jadi dengan adanya LHU ini, produk telekomunikasi yang mau disertifikasi DJID itu dipastikan sudah memenuhi ketentuan dalam rangka pemenuhan tujuan tersebut.
Bagaimana Cara Mendapatkannya?
Sudah dijelaskan di awal, LHU didapatkan setelah produk dilakukan pengujian di balai uji. Apa saja jenis pengujiannya? Balai uji untuk Sertifikasi DJID apa yang digunakan? Apa saja persyaratan pengujian dan sampelnya? Bisa anda ketahui dengan membaca artikel kami yang lain. Atau, tonton video-video kami di channel Youtube.
Dari sini kitab isa mengetahui bahwa yang berwenang mengeluarkan LHU adalah balai uji yang diakui oleh DJID. Jadi, tidak bisa dilakukan di sembarang laboratorium. Apalagi hanya dari lab internal pabrikan atau agent.
Isi LHU
Tadi sudah dijelaskan kalau isi LHU yang utama adalah hasil pengujian produk telekomunikasi. Pengujiannya dilakukan berdasarkan standar teknis yang berlaku untuk produk yang mau disertifikasi.
Meski begitu, dokumen ini umumnya bukan selembar kertas. Ada banyak halaman. Dengan begitu, isi LHU juga sebenarnya bukan hanya tentang hasil pengujian.
Isi LHU ini bahkan penting diketahui oleh pemohon sertifikasi DJID untuk memastikan produk benar-benar dilakukan pengujian secara optimal.
1. Informasi Pemohon Pengujian
Pemohon pengujian adalah pihak yang ingin melakukan pengujian di balai uji. Sebagai informasi, pengujian produk telekomunikasi bukan hanya untuk keperluan sertifikasi DJID. Bisa juga, misalnya, untuk kalibrasi produk ataupun kalibrasi alat uji.
Namun, pada intinya isi LHU untuk setiap keperluan itu sama saja. Di dokumen ini terdapat informasi mengenai pemohon pengujian.
Mengapa ini penting? Supaya DJID ketika melakukan verifikasi dokumen bisa memastikan keabsahan LHU. DJID akan memeriksa apakah data pemohon pengujian dalam LHU sama dengan data pemohon sertifikasi DJID atau tidak.
2. Fasilitas Pengujian dan Akreditasi
Selain data pemohon pengujian, dalam LHU juga dicantumkan data terkait fasilitas pengujian (balai ujinya itu sendiri) serta akreditasinya.
Ini penting diketahui karena untuk menjadi balai uji untuk sertifikasi DJID, banyak persyaratannya. Dengan mengetahui informasi ini, pemohon sertifikasi bisa merasa aman karena dipastikan hasil pengujiannya valid.
Fasilitas pengujian juga penting dipahami untuk memastikan proses pengujian produknya dilakukan dengan standar yang tepat. Karena untuk menguji produk telekomunikasi, butuh lingkungan yang memadai. Kalau tidak, hasilnya bisa tidak sesuai.
3. Daftar Peralatan Uji
Ini juga masih berhubungan dengan poin sebelumnya. Dalam LHU dicantumkan juga peralatan uji apa saja yang digunakan untuk menguji produk tersebut.
Hal ini penting terutama untuk DJID melakukan verifikasi. Karena dalam proses pengujian, juga terdapat ketentuannya. Kalau tidak sesuai, DJID bisa menolak hasil pengujian.
Berkaitan dengan itu, ini juga penting diketahui pemohon sertifikasi DJID untuk memastikan balai uji melakukan pengujian sesuai dengan regulasi yang berlaku.
4. Informasi Produk yang Diuji
Produk yang diuji juga akan dicantumkan informasinya di dalam LHU. Nama produk, model, hingga pabrikannya akan terpampang di dalamnya.
Sama seperti informasi pemohon pengujian, informasi ini penting sebagai data yang diverifikasi oleh DJID sehingga tidak menimbulkan kesalahan penilaian.
Disana juga akan disertakan foto produknya ketika dilakukan pengujian. Foto ini biasanya menekankan kondisi pengujian sebagai bukti bahwa proses ini dilakukan sesuai ketentuan dalam standar teknis atau acuan yang digunakan.
5. Konfigurasi dan Koneksi
Ini yang paling penting karena berkaitan dengan teknis pengujian. Balai uji akan mencantumkan konfigurasi dan koneksi yang digunakan saat proses pengujian mengacu ke standar teknis atau acuan lainnya.
Selain memastikan produk tersebut diuji sesuai ketentuan regulasi, konfigurasi dan koneksi yang tepat membuat hasil pengujian presisi.
Ketentuan LHU Sebagai Dokumen Persyaratan Permohonan Sertifikasi DJID
Anda harus memastikan LHU yang digunakan sebagai salah satu dokumen persyaratan pengajuan permohonan sertifikasi DJID memenuhi berbagai ketentuan sebagai berikut:
1. Harus Bertanda Tangan Digital
Proses submit dokumen permohonan sertifikasi DJID saat ini semuanya dilakukan secara digital melalui akun e-sertifikasi DJID milik pihak pemohon.
Sementara seperti kita ketahui, salah satu tanda dokumen itu absah adalah adanya tanda tangan pihak yang berwenang. Pun begitu dalam LHU.
Karena prosesnya online, tanda tangannya pun bukan tanda tangan basah seperti kita mengurus surat-surat lain. Dalam LHU, tanda tangan haruslah digital.
Ini bukan tanda tangan yang difoto lalu ditempel pada dokumen. Melainkan tanda tangan yang dilakukan melalui platform resmi tanda tangan digital.
Yang menandatangani LHU adalah kepala balai uji atau pihak yang berwenang mengeluarkan LHU tersebut.
2. Ketentuan LHU Produk HKT
Jika produk telekomunikasi yang mau anda sertifikasi DJID termasuk kategori HKT (handphone dan komputer tablet), LHU yang dilampirkan maksimal diterbitkan 5 tahun sebelum mengajukan permohonan. Acuannya dari tanggal penerbitan LHU.
3. Penggunaan LHU Milik Pihak Lain
Sebelumnya sudah dijelaskan bahwa salah satu isi LHU adalah data atau informasi pemohon pengujian yang biasanya juga merupakan pemohon sertifikasi.
Namun, anda juga bisa menggunakan LHU milik pihak lain selama produk yang diuji itu merupakan produk yang mau disertifikasi.
Ketentuannya, harus menyertakan surat keterangan otorisasi penggunaan LHU tersebut yang ditandatangani pemilih LHU (tanda tangan digital).
Biasanya ini terjadi jika pemohon adalah perwakilan lokal dari merek luar negeri. Merek tersebut sudah melakukan pengujian (sudah ada LHU-nya).
LHU tersebut bisa digunakan perwakilan lokal tersebut untuk mengajukan permohonan sertifikasi DJID. Jadi, tidak perlu dilakukan pengujian ulang (tapi tetap harus memenuhi ketentuan lainnya).



