Bawa Produk Telekomunikasi dari Luar Negeri, Wajib Sertifikasi DJID?
Kalau jalan-jalan ke luar negeri, kurang afdol kalau gak bawa buah tangan ke Indonesia. Atau kita biasanya menyebutnya dengan oleh-oleh.
Oleh-olehnya ini bisa bermacam-macam. Yang paling umum tentu saja makanan. Tapi, tak jarang yang bawa produk-produk tertentu seperti pakaian, sepatu, elektronik, hingga ponsel.
Di antara oleh-oleh ini mungkin termasuk produk telekomunikasi. Di Indonesia, penggunaan produk ini diatur dengan ketat dalam regulasi sertifikasi DJID.
Meski begitu, terdapat aturan sendiri terkait produk yang dibawa dari luar negeri. Kami akan membahasnya di artikel ini.
Kenapa Ini Penting?
Karena tidak semua orang menyadari produk yang mereka bawa adalah jenis alat atau perangkat telekomunikasi. Sementara produk telekomunikasi, wajib punya sertifikat DJID.
Jika anda pergi atau pulang dari luar negeri, pasti semua barang bawaan anda diperiksa bukan? Nah, biasanya dalam proses importasi, produk telekomunikasi itu diperiksa apakah sudah punya sertifikat DJID atau belum.
Sertifikat ini menunjukkan bahwa produk tersebut sudah melewati serangkaian proses yang memastikan penggunaannya aman digunakan.
“Tapi, ini, kan, bukan proses importasi?”
Ya, betul. Tapi tetap saja. Semua barang bawaan anda akan diperiksa bea cukai. Dan jika terdapat produk yang dikategorikan alat/perangkat telekomunikasi, harus memenuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Regulasi Bawa Produk Telekomunikasi dari Luar Negeri
Dan jangan salah, ini ada regulasi tertulis resminya. Tepatnya di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika atau Permen Kominfo Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sertifikasi DJID.
Seperti yang sudah dijelaskan, dalam proses importasi produk telekomunikasi, importir harus menyertakan dokumen sertifikat DJID.
Dalam Pasal 20 ayat 1 huruf a Permen Kominfo Nomor 3 Tahun 2024 tadi dijelaskan:
Ketentuan pembuktian dengan Sertifikat (DJID) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dikecualikan untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: (a) merupakan barang bawaan dan/atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos, yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan, dan/atau tidak untuk tujuan komersial…
Dari regulasi di atas sebetulnya sudah jelas bahwa bawa produk telekomunikasi dari luar negeri itu tidak perlu dilakukan lagi sertifikasi DJID.
Tapi tentu saja ada persyaratannya. Dan ini juga sudah dijelaskan dalam lanjutan regulasi tersebut. Akan kami jelaskan di poin selanjutnya.
Persyaratan yang Wajib Dipenuhi
Persyaratan ini penting diperhatikan karena setiap pelanggaran punya konsekuensinya masing-masing. Tentu saja, akan merugikan anda sebagai pengguna.
1. Hanya Boleh Dibawa Pengguna
Yang pertama, produk telekomunikasi dari luar negeri tersebut hanya boleh dibawa oleh pengguna. Karena seperti disebutkan, jika barang ini dimasukkan oleh importir atau distributor, pasti tujuannya untuk diperdagangkan.
Sementara dalam ketentuan lanjutannya, produk telekomunikasi yang berasal dari luar negeri ini boleh dimasukkan ke Indonesia asal tidak diperjualbelikan.
2. Digunakan Sendiri dan Tidak Boleh Dijual
Masih kelanjutan dari persyaratan pertama. Dijelaskan juga kalau bawa produk telekomunikasi dari luar negeri ke Indonesia diperbolehkan asalkan untuk penggunaan sendiri dan tidak boleh dijual.
Jika anda membelinya lalu menjualnya, ada sanksi lain yang diberikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
3. Hanya Boleh Bawa 2 Unit
Ini yang paling penting. Anda hanya diperkenankan membawa 2 unit produk telekomunikasi dari luar negeri.
Jika kedapatan membawa lebih dari itu, bea cukai tentu akan menyita produk tersebut. Anda pasti akan rugi karena biaya yang dikeluarkan cukup besar untuk membelinya.
4. Bukan Barang Berbahaya
Bea Cukai dan DJID punya beberapa kualifikasi kategori barang yang dikatakan berbahaya. Nah, produk telekomunikasi yang dibawa dari luar negeri tersebut juga tidak boleh termasuk barang ini.
Misalnya, produk-produk yang memang dibuat untuk mengacaukan sinyal atau frekuensi radio. Ini biasanya digunakan untuk pertahanan negara. Namun jika digunakan oleh sipil, nampaknya tidak ada urgensi.
Barang yang berbahaya ini tentu akan langsung disita oleh bea cukai. Selain itu, dalam regulasi juga dijelaskan, barang tersebut akan diekspor atau bahkan dimusnahkan. Jadi, jangan berharap bisa kembali ke tangan anda.
Catatan Penting
Bawa produk telekomunikasi dari luar negeri ke Indonesia mungkin disertai beberapa alasan. Selain oleh-oleh, alasan yang paling sering dikemukakan adalah harganya lebih murah ketimbang beli di Indonesia.
Namun perlu diingat, beberapa produk telekomunikasi membutuhkan perlakuan khusus agar bisa digunakan di Indonesia.
Ambil contoh ponsel. Jika anda membelinya di luar negeri, mungkin harganya lebih murah. Namun saat dinyalakan, tidak akan ada sinyal yang terbaca. Ini karena sistem IMEI sudah membaca bahwa produk tersebut beroperasi di luar negara asal distribusinya.
Anda perlu membayar ke bea cukai untuk mengaktifkan IMEI tersebut. Selain itu, anda juga harus membayar pajak produk tersebut.
Hasilnya, sebetulnya harga yang anda bayar untuk membeli ponsel tersebut di Indonesia dengan beli di luar negeri sama saja.



