Indonesia Type Approval (Sertifikasi DJID – Postel): Penjelasan Lengkap
Dalam beberapa tahun belakangan, marak peredaran produk ilegal di Indonesia, termasuk produk telekomunikasi.
Misalnya di tahun 2024 dan 2025 lalu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memusnahkan ribuan ponsel iPhone ilegal yang sebelumnya disita Bea Cukai.
Tak hanya itu, di periode tahun yang sama, produk telekomunikasi lain juga dimusnahkan Komdigi di beberapa wilayah di Indonesia.
Hal ini wajib jadi perhatian manufaktur, produsen, importir ataupun distributor produk telekomunikasi di Indonesia. Pemusnahan ini tentu bisa merugikan perusahaan.
Namun, bukan semata-mata dimusnahkan. Karena peredaran produk telekomunikasi ilegal berpotensi membahayakan masyarakat Indonesia bahkan mengancam keamanan negara.
Selain pemusnahan, sanksi dan denda siap menanti. Denda ratusan juta hingga milyaran bisa didapatkan pebisnis yang nekat menjual produk tidak bersertifikat.
Selain itu, jika produk dinyatakan bahaya, maka hukuman pidana atau penjara bisa menjerat pihak yang bertanggungjawab mengedarkan produk tersebut di Indonesia.
Apa Itu Sertifikasi Indonesia Type Approval?
Pada dasarnya, semua produk telekomunikasi yang masuk ke Indonesia perlu dinilai untuk dipastikan keamanannya. Selain itu, juga dipastikan tidak mengganggu produk lain yang sama-sama punya fitur telekomunikasi ketika digunakan. Proses ini dinamakan Indonesia Type Approval.
Anda mungkin lebih familiar dengan sebutan Sertifikasi SDPPI, Sertifikasi DJID, atau Sertifikasi Postel. Ya, itu istilah yang sama yang merujuk ke Indonesia Type Approval.
Namun kalau ditinjau secara regulasi, tepatnya di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 3 Tahun 2024, nama resmi proses ini adalah Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
Sertifikasi ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID) Komdigi. Karena itu, dikenal juga dengan Sertifikasi DJID.
Terdapat rangkaian proses penilaian persyaratan terhadap produk telekomunikasi yang akan diperjualbelikan di Indonesia. Kami akan membahasnya di bagian selanjutnya.
Produk Wajib Sertifikasi DJID
Kalau mendengar kata “Telekomunikasi”, banyak yang mengira ini adalah alat komunikasi konvensional seperti ponsel atau tablet. Kesalahpahaman ini juga biasa terjadi di kalangan manufaktur, importir hingga distributor.
Karena kenyataannya, tidak demikian. Dalam regulasi dijelaskan kalau alat/perangkat telekomunikasi adalah produk yang memiliki kemampuan menerima atau mengirim data/informasi melalui sistem elektromagnetik.
Sistem elektromagnetik ini ada banyak, bisa berupa kabel maupun nirkabel atau wireless. Misalnya, kabel telepon dan ethernet. Untuk contoh nirkabel, misalnya teknologi Bluetooth, WiFi, seluler dan lain sebagainya.
Dengan begitu, produk-produk yang memiliki kemampuan atau fitur tersebut, wajib melakukan sertifikasi DJID.
Beberapa produk yang wajib sertifikasi DJID di antaranya:
- Home Appliance: kulkas, mesin cuci, oven, yang memiliki fitur komunikasi wireless
- Otomotif: Head unit, TPMS, keyless, dashcam, dll
- Audio-video: speaker, microphone wireless, smart tv, projector, TWS, dll
- Wearable: smart ring, smart watch, smart tag, dll
- Peralatan medis: MRI system, Digital Radiography, Body Weight Measurement, dll
- Peralatan Tambang: Smart detonator, Tunnel light signal, dll
- Peralatan Pemantauan Lingkungan: Sensor cuaca, sensor kebakaran, dll
Daftar lengkap produk wajib sertifikasi DJID juga bisa dilihat di Keputusan Menteri (Kepmen) Komdigi Nomor 469 tahun 2025.
Pihak yang Mengajukan Permohonan
Anda perlu memiliki akun e-sertifikasi DJID Next Gen yang terhubung ke akun OSS perusahaan. Disini, semua dokumen persyaratan perlu disubmit sebagai permohonan sertifikasi DJID. Lalu, dokumen akan diverifikasi oleh DJID.
Pihak yang mengajukan permohonan adalah badan usaha di Indonesia yang bertanggungjawab terhadap peredaran produk telekomunikasi di Indonesia.
Jadi, bisa berupa manufaktur atau produsen jika memiliki pabrik yang memproduksi produk telekomunikasi di Indonesia.
Untuk produk dari brand luar negeri, peredarannya wajib diwakilkan oleh importir atau distributor. Otomatis, pemohon sertifikasi DJID-nya adalah pihak tersebut.
Dokumen yang Dibutuhkan
Seperti dijelaskan, pada initinya proses Sertifikasi DJID adalah melampirkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan agar produk bisa mendapatkan sertifikat DJID.
Dokumen yang dibutuhkan antara lain:
- Spesifikasi produk yang mencantumkan nama model
- Foto produk
- Test Report (Laporan Hasil Uji atau LHU) (RF, EMC, Electrical Safety, Laser Safety, SAR)
- Form Aplikasi PM5: terdiri dari informasi Pemohon (nama perusahaan, alamat, dan nama kontak), dan informasi produk (nama peralatan, nama model, nama merek, negara asal, kode HS, nama dan alamat pabrik).
- Deklarasi Kesesuaian (DoC) yang Ditandatangani oleh pemohon sertifikasi MoU/Distributor Agreement antara Brand Holder dan Pemohon Sertifikasi (LR atau Local Representative, distributor, importir, pabrikan lokal)
- Sertifikat Kepemilikan Merek (Jika pemohon adalah pemegang merek, tidak perlu melampirkan MoU Agreement)
- Informasi Pemohon Sertifikasi (Nama dan alamat perusahaan, nama dan nomor contact person, alamat email perusahaan)
Jalur Sertifikasi
Terdapat 2 jalur yang bisa anda pilih untuk melakukan sertifikasi DJID:
1. Local Testing
Jalur local testing mewajibkan anda melakukan pengujian produk di balai uji dalam negeri, atau balai uji di Indonesia yang ditentukan oleh DJID. Pengujian ini untuk memperoleh LHU sebagai salah satu dokumen yang wajib dilampirkan dalam proses sertifikasi DJID.
Anda perlu mengirimkan sampel ke balai uji. Jumlah sampelnya 2, conducted sampel dan radiated sampel. Keduanya punya fungsi masing-masing.
Selain itu, anda juga perlu melampirkan SOP pengujian produk anda. Jika menggunakan software khusus untuk menguji, juga melampirkan SOP penggunaan software tersebut.
Ada 5 jenis pengujian yang dilakukan:
- Pengujian RF: pengujian fitur radio frekuensi (untuk produk wireless)
- Pengujian EMC: pengujian untuk menilai kinerja sistem elektromagnetik pada produk
- Pengujian Electrical Safety: dilakukan untuk produk dengan sumber daya kabel (AC Power)
- Pengujian Laser Safety: dilakukan untuk produk yang memiliki fitur laser
- Pengujian SAR: dilakukan untuk produk yang dipakai di tubuh, untuk melihat besaran serapan gelombang elektromagnetik dalam tubuh
Jadi, selain daftar dokumen di atas, perlu diperhatikan juga persyaratan dokumen lain jika anda memilih jalur local testing.
2. Evaluasi Dokumen
Ini adalah jalur sertifikasi DJID dimana anda sudah melakukan pengujian di balai uji luar negeri yang diakui oleh DJID. Jadi, ketika melakukan submit dokumen, anda bisa menggunakan LHU dari balai uji luar negeri tersebut.
Catatannya, LHU harus sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan terhadap produk telekomunikasi yang mau anda sertifikasi.
Selain itu, anda harus melampirkan ringkasan LHU yang berisi halaman hasil pengujian berdasarkan parameter yang dipersyaratkan.
Penerbitan Sertifikat
Semua dokumen di atas perlu disubmit di akun e-sertifikadi DJID perusahaan anda. Anda akan menerima informasi estimasi kapan pemeriksaan dilakukan dalam sistem.
Jika sudah diperiksa, evaluator DJID biasanya membutuhkan waktu 1 hari untuk memeriksa. Setelah itu, hasilnya akan keluar: permohonan diterima atau ditolak.
Kalau diterima, DJID akan mengeluarkan Invoice dan SP2 yang harus dibayar maksimal 14 hari kerja setelah terbit. Jika sudah dibayar, sertifikat DJID akan terbit di hari yang sama.
Lama Waktu Proses Sertifikasi DJID
Jika anda menggunakan jasa sertifikasi DJID dari Narmadi Company, kami memberikan estimasi proses sertifikasi hingga sertifikat DJID terbit berdasarkan jalur yang anda pilih.
Untuk jalur local testing, sekitar 4-6 minggu (hari kerja). Sementara jalur evaluasi dokumen, sekitar 3-5 hari jika antrian permohonan tidak banyak.
Persyaratan Label
Produk anda belum legal diperjualbelikan meskipun sudah memiliki sertifikat DJID. Satu persyaratan lagi yang tidak boleh terlewat adalah pemasangan label. Label yang dimaksud terdiri dari:
- Identitas: berisi nomor sertifikat dan ID PLG
- QR Code: pengguna bisa men-scan untuk melihat keberadaan sertifikat DJID
- Warning Sign: tanda larangan merubah spesifikasi produk
Label bisa dipasang di produk dengan emboss atau ditempel. Yang penting tidak mudah lepas. Atau bisa juga di kemasan jika produk terlalu kecil. Jika tidak memungkinkan, bisa juga di manual book.
Jika produk anda memiliki aplikasi yang terhubung ke produk, label DJID juga bisa disematkan di dalamnya.
Kemudian anda perlu melampirkan bukti pemasangannya. Foto label dan produk yang sudah terpasang label perlu disubmit di akun e-sertifikasi DJID anda.
Pelaporan pemasangan label ini dilakukan maksimal 30 hari kerja setelah sertifikat DJID terbit. Jika tidak dilakukan dan produk terjaring post market surveillance, maka berpotensi terkena sanksi administrasi karena dianggap ilegal.
Sanksi dan Denda
Bagian paling penting yang patus diwaspadai produsen, importir atau distributor “nakal”. Jika nekat menjual produk telekomunikasi tidak bersertifikat, ada ancaman sanksi dan denda bahkan pidana.
Sanksi ini berbeda-beda tergantung tingkat pelanggarannya:
- Tidak memiliki sertifikat: produk ditarik wajib diekspor dan dikenakan denda
- Spesifikasi tidak sesuai seperti tertera di sertifikat: produk ditarik wajib diekspor dan dikenakan denda dan dikenakan suspend pengajuan permohonan sertifikasi DJID
- Menjual produk berbahaya: produk ditarik dan dimusnahkan serta penanggungjawab peredaran produk dikenakan denda hingga ancaman hukuman penjara (perusahaan juga berpotensi dibekukan atau izin usaha dicabut)
Jumlah denda yang dikenakan berkisar puluhan hingga ratusan juta rupiah. Bahkan bisa milyaran kalau produk dianggap berbahaya.



