Narmadi Media

Ketentuan Pemohon Sertifikasi DJID, Jangan Bingung Lagi!

12 June 2026 · Fakhri Adzhar · Sertifikasi POSTEL

Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 3 Tahun 2024 sudah dijelaskan siapa saja pihak yang bisa menjadi pemohon sertifikasi DJID.

Namun dalam prakteknya, banyak brand atau merek masih bingung menentukan pihak yang mana yang nantinya memegang sertifikat DJID tersebut.

Kebingungan ini ditambah dengan kesadaran bahwa pemegang sertifikat DJID memiliki tanggung jawab berat karena harus memastikan peredaran produk telekomunikasi tetap legal.

Jika terdapat kesalahan prosedur, produk bisa ditarik dari pasaran dan menimbulkan kerugian bagi manufaktur. Lebih jauh, pihak yang ditunjuk mendistribusikan atau menjual produk tersebut di Indonesia, bisa kehilangan kepercayaan.

Kasus yang Sering Terjadi

Narmadi Company sudah sejak tahun 2008 melayani pendampingan sertifikasi DJID. Dari pengalaman ini, kami banyak mendapat pertanyaan dari pihak-pihak yang bertanggungjawab memasarkan produk di Indonesia dari merek luar negeri.

Hal ini terjadi karena merek tersebut menunjuk beberapa pihak dalam sistem penjualan produknya di Indonesia.

Ada yang bertindak sebagai importir, distributor, bahkan perwakilan resmi mereka di Indonesia yang mengurus segala perizinan atau hal lain yang penting.

Dalam regulasi yang disebutkan tadi dijelaskan, semua pihak tersebut pada dasarnya bisa menjadi pemohon sertifikasi DJID.

Masalahnya, kalau satu merek (luar negeri) punya semuanya, siapa yang mau memegang sertifikat atas produk dari merek tersebut?

Ketentuan Pemohon Sertifikasi DJID dalam Regulasi

Dalam regulasi dijelaskan, tepatnya di Pasal 10, sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 (Sertifikat DJID) diajukan oleh pemohon yang merupakan:

  • pemegang merek yang terdaftar di Indonesia
  • ditunjuk sebagai perwakilan dan/atau distributor dari pemegang merek
  • melakukan pembuatan dan/atau perakitan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk pemegang merek
  • membuat dan/atau Merakit Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
  • menggunakan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk keperluan sendiri (instansi penyelenggara negara, organisasi internasional, atau orang perseorangan)

Dari penjelasan pasal di atas kita bisa mengetahui bahwa setidaknya ada tiga kategori pemohon sertifikasi DJID.

Pertama, untuk pabrik atau manufaktur asal Indonesia. Artinya, badan hukumnya berdiri di Indonesia. Pihak ini wajib jadi pemohon sertifikasi DJID.

Kedua, brand dari luar negeri yang mau memasukkan produk telekomunikasi di Indonesia. Bisa diwakilkan oleh pabrik OEM (jika produk dirakit di Indonesia), distributor atau importir yang biasanya memasukkan dan mendistribusi produk, atau perwakilan kantor mereka.

Terakhir, bisa juga diajukan oleh pihak yang mau menggunakannya untuk keperluan pribadi.

Untuk instansi penyelenggara negara atau organisasi internasional, harus dengan persetujuan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia.

Sementara pihak lain di luar dua pihak tersebut, wajib menyertakan surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bahwa produk tersebut digunakan di lingkungan internal (biasanya untuk kebutuhan komunikasi di tempat kerja).

Importir, Distributor, atau Perwakilan Merek?

Untuk pabrik atau manufaktur asli Indonesia serta kebutuhan sendiri sudah jelas siapa yang jadi pemohon sertifikasi DJID atas produknya.

Tapi untuk merek luar negeri, ini yang terkadang membuat bingung, seperti yang sudah kami jelaskan sebelumnya.

Untuk memudahkan dalam menentukan pihak pemohon sertifikasi DJID, anda bisa melihat HS Code produk tersebut.

Jika dalam HS Code dipersyaratkan Sertifikat DJID, atau nama resminya Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi, importir produk tersebut yang jadi pemohon sertifikasi DJID.

Hal ini untuk memudahkan importir dalam mengurus kepabeanan baik di bandara atau pelabuhan. Dan semua dokumen yang dibutuhkan dalam proses ini memang harus atas nama perusahaan importir.

Sementara jika tidak dipersyaratkan dalam HS Code (meskipun nantinya tetap wajib Sertifikasi DJID), bisa menunjuk distributor sebagai pemohon Sertifikasi DJID.

Dalam kasus yang sama, kalau merek punya perwakilan resmi di Indonesia, lebih baik diajukan oleh pihak tersebut.

Hal ini karena Sertifikat DJID merupakan dokumen penting dan rahasia perusahaan. Pihak ketiga seperti distributor memang sudah menjalin kerjasama dan terikat hukum. Tapi kalau dipegang oleh perwakilan resmi, akan lebih aman dan mudah dalam monitoringnya.

Catatan!

Jika akhirnya distributor atau importir yang jadi pemohon Sertifikasi DJID atas produk telekomunikasi dari merek luar negeri, perlu melampirkan dokumen kerjasama (MoU) antara pihak tersebut dengan pemegang merek/perusahaan yang membuat produk tersebut.

Jika perwakilan resmi yang jadi pemegang sertifikat DJID, perlu melampirkan surat otorisasi dari perusahaan pemegang merek produk tersebut.

Pada intinya, dokumen-dokumen ini dibutuhkan untuk memastikan bahwa pihak tersebut memang delegasi resmi dari pemegang merek untuk melakukan sertifikasi DJID dan memegang sertifikatnya.

Lanjutkan belajar

Urus sertifikasi DJID produk Anda

Tim Narmadi membantu proses Sertifikasi DJID (Postel) dari dokumen sampai sertifikat terbit.