Narmadi Media

Ketahui Produk Wajib Sertifikasi DJID Kalau Tidak Mau Rugi!

15 June 2026 · Fakhri Adzhar · Sertifikasi POSTEL

Banyak importir atau distributor (beberapa manufaktur juga pernah) datang ke Narmadi Company menanyakan apakah produknya wajib Sertifikasi DJID atau tidak.

Setelah ditelisik, ternyata mereka datang dengan masalah produk yang tertahan di bea cukai. Setelah kami periksa kembali, ternate memang benar bahwa mereka memperjualbelikan produk wajib Sertifikasi DJID.

Bukannya pihak-pihak yang bisa jadi pemohon sertifikasi DJID tersebut sengaja tidak mau ikut aturan, tapi tidak tau! Barang yang mau dijual sederhana (bahkan mainan!). Tapi, ternyata juga wajib sertifikasi.

Ini karena kebanyakan mereka (dan banyak orang) menganggap kalau produk telekomunikasi adalah alat komunikasi konvensional seperti ponsel.

Dari kasus ini kita bisa memahami bahwa sosialisasi terkait produk wajib Sertifikasi DJID memang belum sempurna. Dan di artikel dan video, kami mencoba mengambil peran tersebut.

Regulasi yang Mengatur

Sertifikasi DJID, atau nama resminya Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 3 Tahun 2024.

Sementara daftar produk wajib Sertifikasi DJID diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Komdigi Nomor 469 tahun 2025.

Tak usah bingung kenapa ada dua regulasi di sini. Yang satu mengatur operasional Sertifikasi DJID secara umum. Yang satu menjelaskan daftar produknya. Tapi, keduanya berhubungan bahkan diterbitkan oleh Kementerian yang sama.

Apa Itu Produk Telekomunikasi?

Kita mulai dari inti masalah. Garis bawahi penjelasan ini!

Dalam Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024 dijelaskan, telekomunikasi adalah “setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.”

Pada intinya, telekomunikasi adalah proses pengiriman/penerimaan data/informasi melalui sistem yang disebutkan di atas.

Alat/perangkat telekomunikasi adalah alat/perangkat yang bisa melakukan fungsi telekomunikasi. Jadi kalaupun sebuah alat/perangkat cuma bisa mengirimkan/menerima tanda titik (.) tapi ditransmisikan lewat sistem-sistem yang disebutkan, tetap disebut alat telekomunikasi.

Jadi, bukan cuma HP, ya!

Daftar Produk Wajib Sertifikasi DJID

Dalam regulasi yang disebutkan di atas mencantumkan secara rinci daftar produk wajib sertifikasi DJID. Produk-produk tersebut tersebar ke berbagai lini dan industri. Berikut di antaranya:

Alat/Perangkat Komunikasi

  • Smartphone
  • Telepon Kabel
  • Tablet PC
  • Handy Talkie/Walkie Talkie
  • Switch
  • Router
  • Access Point
  • Cordless telephone
  • IP Phone
  • Dll

Wearable

  • Smartwatch
  • Smart Ring
  • Smart tag
  • Running shoes tracker
  • Smart eyeglasses
  • Dll

Audio-Video

  • Wireless Speaker
  • Smart/Digital Television
  • Monitor
  • Wireless Microphone
  • Microphone Receiver
  • In-ear monitoring
  • Headset/headphone
  • TWS
  • Proyektor
  • dll

Home Appliances (Peralatan Rumah Tangga)

  • Smart Dishwasher
  • Smart Oven
  • Smart Washing Machine
  • Smart Refrigerator
  • Smart Air Conditioner
  • Smart Coffee maker
  • Smart Fan
  • Electronic Water Meter
  • Sensor Smart Lighting system
  • Dll

Otomotif

  • Tire Pressure Monitoring Sensor (Pengukur Tekanan Ban)
  • Head Unit/Car Audio
  • Telematic Unit
  • Body Control Module
  • Immobilizer
  • Keyless (Kunci Mobil Keyless)
  • Wireless Charging Unit
  • Dashcam
  • Seat-belt Sensor
  • Dll

Banyak Produk yang Tak Terduga!

Disinilah letak banyaknya importir yang barangnya tertahan di bea cukai. Contoh produk wajib Sertifikasi DJID ini memang terlihat seperti tidak wajib melakukannya. Namun karena adanya fitur telekomunikasi, maka ini jadi mandatory.

Narmadi Company sering mendapatkan klien dengan produk-produk seperti ini. Ini menunjukkan bahwa klien kami sudah aware terhadap kewajiban sertifikasi DJID meski produknya bukan alat/perangkat telekomunikasi konvensional. Anda juga wajib menyadarinya!

Produk seperti Smart Detonator yang digunakan di situs pertambangan untuk meledakkan titik pertembangan pernah kami tangani.

Kemudian ada banyak peralatan medis seperti Blood Glucose Monitoring System (pengukur kadar glukosa dalam darah) dan Blood Pressure Monitoring System (pengukur tekanan darah) yang punya fitur telekomunikasi pernah kami tangani.

Yang cukup unik adalah mainan. Kebanyakan adalah yang punya remote control. Karena remote ini memancarkan frekuensi radio dan tentu jadi wajib melakukan Sertifikasi DJID.

Kalau anda tidak yakin dengan produk yang mau dijual di Indonesia apakah wajib sertifikasi DJID atau tidak, tanyakan langsung pada Narmadi Company. Kami siap memastikan produk anda tidak akan tertahan di bea cukai dan jadi rugi karena sudah memenuhi kewajiban sertifikasi DJID.

Dampak Menjual Produk Ilegal

Hukum tidak peduli anda melanggar karena ketidaktahuan kalau produk yang mau anda jual di Indonesia ternyata wajib Sertifikasi DJID.

Dalam regulasi Sertifikasi Produk Telekomunikasi pun sudah dijelaskan kalau setiap pihak yang memperjualbelikan atau menggunakan produk telekomunikasi tidak bersertifikat, bisa dikenakan sanksi dan denda.

Anda akan diberikan surat peringatan terlebih dahulu. Produk pun harus ditarik dari pasaran. Otomatis, tidak ada pemasukan dari penjualannya lagi.

Jika ternyata produk berbahaya, bahkan bisa dimusnahkan atau diimpor ke negara-negara yang memperbolehkan menggunakan produk tersebut.

Terakhir, sudah pasti anda akan dikenakan denda yang cukup besar. Denda ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Perizinan Usaha Berbasis Risiko serta di PP Nomor 42 tahun 2023 dan Peraturan Menteri (PM) Nomor 9 tahun 2023.

Jumlah denda yang harus dibayarkan berbeda-beda tergantung jenis pelanggarannya. Namun kisarannya antara puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Jumlah ini bahkan mirip dengan biaya melakukan Sertifikasi DJID. Namun, anda dikenakan konsekuensi tidak diperkenankan mengajukan permohonan Sertifikasi DJID lagi dalam jangka waktu tertentu.

Denda dan suspend cukup buat perusahaan anda rugi besar. Apalagi reputasi perusahaan anda akan terancam (bisa terkena blacklist) karena punya riwayat memperdagangkan produk ilegal.

Pengawasan terhadap aktivitas perusahaan anda semakin ketat. Ujungnya, anda tidak bisa berjualan dengan nyaman di Indonesia.

Lanjutkan belajar

Urus sertifikasi DJID produk Anda

Tim Narmadi membantu proses Sertifikasi DJID (Postel) dari dokumen sampai sertifikat terbit.