Narmadi Media

Pengertian Bandwidth: Wajib Diuji dalam Sertifikasi DJID Produk RF

22 August 2026 · Fakhri Adzhar · Terminologi

Ketika memilih layanan penyedia WiFi, salah satu yang kita pertimbangkan adalah kecepatannya. Biasanya, operator menyebutnya dalam brosur dengan bandwidth.

Namun, pengertian bandwidth sebetulnya tidak sebatas pada kecepatan jaringan WiFi, seluler, atau lain sebagainya yang berkaitan dengan penggunaan internet. Ini adalah sebuah bagian dari sistem jaringan, khususnya yang memanfaatkan gelombang radio.

Pada proses sertifikasi DJID khususnya produk yang menggunakan radio frekuensi sebagai fitur telekomunikasi, bandwidth ini jadi salah satu parameter persyaratan dalam pengujian.

Karena dengan mengetahui bandwidth dari fitur telekomunikasi tersebut, produk telekomunikasi tidak berpotensi menimbulkan masalah.

Mengapa Ini Penting?

Bandwidth tidak hanya soal memanjakan pengguna internet dengan kecepatan transmisi datanya. Produk telekomunikasi RF ini tidak hanya digunakan untuk kebutuhan secara umum tersebut.

Ada banyak produk telekomunikasi yang digunakan di berbagai sektor vital. Misalnya Menara ATC untuk bandara. Disini, operator akan berkomunikasi dengan pilot khususnya terkait kondisi bandara saat take off dan landing.

Suara operator itu ditransmisikan dalam gelombang radio melalui sinyal yang dipancarkan menara dan ditangkap oleh alat komunikasi pilot di pesawat. Produk-produk ini juga merupakan produk telekomunikasi.

Sekarang bayangkan jika kecepatan transmisi datanya bermasalah karena kesalahan penggunaan bandwidth. Bisa jadi komunikasi terputus-putus bahkan hilang sama sekali.

Alhasil, pilot dalam pesawat tidak memahami kondisi bandara dengan baik. Jika ternyata saat landing atau take off ada pesawat lain, kecelakaan bisa terjadi.

Ini sama ketika kita menggunakan layanan darurat ambulan, misalnya. Jika komunikasi terhambat atau terputus karena ada masalah yang disebabkan bandwidth ini, kondisi gawat darurat tidak bisa tertangani dengan cepat.

Lantas, Apa Pengertian Bandwidth Itu?

Bandwidth memang mempengaruhi kecepatan transmisi data. Namun sebenarnya, bandwidth adalah kapasitas sistem elektromagnetik untuk menampung data yang ditransmisikan.

Jika kita membaca dari berbagai sumber, bisa diketahui bahwa bandwidth terdiri dari analog dan digital.

Bandwidth analog adalah rentang frekuensi gelombang tertinggi dan terendah dalam sistem elektromagnetik.

Sementara bandwidth digital adalah jumlah data digital yang bisa ditransmisikan dalam satu waktu dalam sistem elektromagnetik.

Meski begitu, sebenarnya keduanya sama saja. Yang satu berpatokan pada ukuran media, yang satu berpatokan pada jumlah data.

Tapi bisa kita ketahui bahwa semakin banyak data yang bisa ditransmisikan dalam satu waktu, kecepatan pengirimannya akan semakin cepat.

Sekarang mari bayangkan mobil ekspedisi. Mobil ekspedisi besar bisa mengirim barang A, B, dan C dalam satu kali jalan. Sementara mobil kecil hanya bisa mengirim barang A dan B dalam satu waktu.

Kalau ternyata barang C harus dikirim saat itu juga namun yang tersedia hanya mobil kecil, penerima barang tentu harus menunggu mobil itu kembali ke tempat mengambil barang dan itu butuh waktu. Ya, jelas, itu kerugian.

Sementara jika menggunakan mobil besar, pelanggan yang memesan barang C tadi bisa lebih cepat mendapatkan barangnya karena diangkut berbarengan dengan barang A dan B dalam satu waktu.

Fungsi Mengatur Bandwidth untuk Pelaku Industri

Selain sebagai kepatuhan terhadap peredaran produk telekomunikasi di Indonesia, pelaku usaha juga penting memahami konfigurasi bandwidth produk mereka untuk kepuasan pelanggan mereka.

Bandwidth yang besar memang mampu mentransmisikan data lebih banyak. Tapi ingat, penggunanya juga banyak.

Dengan menentukan proporsi bandwidth setiap pengguna dengan tepat, setiap pengguna mendapatkan apa yang ia bayar untuk mengaksesnya.

Karena jika tidak diatur, kembali lagi, akan terjadi kemacetan transmisi data. Ujungnya, data lama dikirim atau bahkan kegagalan terjadi.

Dan lagi-lagi, kalau produk yang digunakan adalah pada sektor vital, ini bisa mengganggu layanan. Lebih banyak orang yang akan dirugikan.

Regulasi Standar Teknis dan Batasan Bandwidth

Anda tidak akan menemukan standar teknis bandwidth tersendiri untuk pengujian produk telekomunikasi dalam rangka sertifikasi DJID.

Karena seperti dijelaskan, bandwidth adalah salah satu parameter persyaratan dalam pengujian produk telekomunikasi RF.

Jadi, anda bisa menemukan parameter bandwidth ini pada masing-masing standar teknis yang berlaku untuk pengujian produk telekomunikasi yang mau disertifikasi.

Supaya terbayang, kami akan memberikan beberapa contohnya berikut ini:

1. Produk RLAN 6 GHz

Radio Local Area Network atau RLAN adalah produk yang memanfaatkan gelombang radio sebagai media transmisi data dalam skala lokal. Jika anda tidak familiar dengan teknologi ini, salah satu produknya adalah WiFi.

Jika umumnya WiFi memiliki frekuensi 2,4 GHz, standar teknis RLAN ini mengatur persyaratan teknis WiFi yang bekerja pada frekuensi 6 GHz.

Standar teknis ini mengacu pada Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital (Kepmen Komdigi) Nomor 12 Tahun 2025.

Dalam regulasi tersebut, bandwith produk yang menggunakan teknologi RLAN 6 GHz dibatasi ≤320 MHz.

2. Produk Low Power Wide Area Network

Low Power Wide Area Network atau LPWAN adalah jenis teknologi RF dengan daya rendah namun cakupannya cukup luas. Contoh produk teknologinya adalah LoRaWAN, Sigfox, LTE-M dan NB-IoT.

Standar teknis LPWAN mengacu pada Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital atau Kepmen Komdigi Nomor 5 Tahun 2024.

Sementara batasan bandwidth LPWAN yang diatur dalam standar teknis tersebut adalah berikut ini:

Batasan Bandwidth LPWAN

3. Produk ITS

Intelligent Transport System atau ITS adalah sistem yang menghubungkan setiap pengguna jalan agar lebih mudah berkomunikasi. Salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkan keamanan.

Ada banyak produk telekomunikasi yang bisa digunakan dalam sistem ini. Baik itu yang terdapat di kendaraan, rambu jalan, atau pengguna jalan lain seperti pesepeda dan pejalan kaki.

Pada intinya, semua pengguna jalan itu bisa berkomunikasi melalui sistem ini untuk tujuan yang tadi dijelaskan.

Karena umumnya produk telekomunikasi yang digunakan dalam sistem ini memiliki jangkauan tidak terlalu jauh, maka standar teknis yang digunakan untuk pengujiannya adalah Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kepmen Kominfo) Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 2024 Tentang Standar Teknis Short Range Devices (SRD).

Standar teknis ini sebetulnya tidak hanya mengatur persyaratan parameter produk telekomunikasi yang digunakan dalam ITS, namun juga produk yang memiliki fitur SRD lain seperti Bluetooth, NFC, RFID, dll.

Untuk produk ITS, batasan bandwidth yang dipersyaratkan adalah sebagai berikut:

Batasan Bandwidth ITS

Lanjutkan belajar

Urus sertifikasi DJID produk Anda

Tim Narmadi membantu proses Sertifikasi DJID (Postel) dari dokumen sampai sertifikat terbit.