Perpanjangan Sertifikat DJID, Ini Aturannya
Setiap perusahaan punya kebijakan berbeda-beda dalam penjualan sebuah produk. Ada yang didesain untuk terus produksi jangka panjang, ada yang memang hanya untuk hype sesaat.
Kebijakan ini pasti diperhitungkan dengan matang. Yang tidak boleh terlewat, jika perusahaan anda adalah penjual produk telekomunikasi, perpanjangan sertifikat DJID juga harus masuk dalam agenda.
Sertifikasi DJID atau Sertifikasi Produk Telekomunikasi merupakan kewajiban setiap pihak yang mau memperjualbelikan atau memasukkan produk telekomunikasi ke Indonesia.
Hasil dari proses ini adalah terbitnya sertifikat DJID (anda bisa melakukan cek sertifikat DJID untuk memastikan produk telekomunikasi sudah bersertifikat).
Tapi, sertifikat ini ada jangka waktunya. Jadi, harus diperpanjang. Meski begitu, proses perpanjangan sertifikat DJID juga ada ketentuannya.
Nah, di video dan artikel ini kita akan membahasnya secara lengkap. Tentu saja mengacu pada regulasi yang berlaku.
Apa Regulasinya?
Ketentuan perpanjangan Sertifikat DJID sudah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sertifikasi DJID.
Dalam Pasal 18 aturan tersebut sudah dijelaskan secara gamblang bagaimana aturan terkait masa berlaku sertifikat DJID.
Di ayat 1 disebutkan kalau masa berlaku Sertifikat DJID sebetulnya tidak memiliki batas waktu. Lantas. Berarti tidak perlu melakukan perpanjangan sertifikat?
Tunggu dulu. Di ayat 2 dan 3 kemudian dijelaskan ketentuannya.
Pada ayat 2 dijelaskan kalau masa berlaku sertifikat tanpa batas waktu itu jika produk telekomunikasi tidak lagi diproduksi atau diimpor ke Indonesia setelah 3 tahun.
Artinya, sebuah perusahaan harus memproduksi dalam jumlah besar selama 3 tahun setelah rilis jika mau produk tersebut tetap tersedia setelah 3 tahun.
Tapi, tentu ini menimbulkan banyak kerugian bagi perusahaan karena potensi kerusakan produk yang lama ada di gudang.
Karena itu, kebanyakan perusahaan memilih untuk memproduksi tipe atau model yang baru. Atau kalau tipe atau model produk telekomunikasi tersebut terus meningkat peminatnya, lebih baik dijadikan beberapa batch produksi untuk mencegah kerusakan tadi.
Berkaitan dengan itu, di ayat 3 kemudian dijelaskan kalau produk telekomunikasi dengan model atau tipe yang sama masih diimpor ke Indonesia atau diproduksi, maka harus dilakukan sertifikasi ulang.
Jika anda mau membaca detail lengkap terkait regulasi tersebut bisa menonton videonya sampai habis. Disana, kami berikan screenshot kutipan pasal dan ayat tersebut.
Proses Perpanjangan Sertifikat DJID
Singkat saja, semua dokumen yang anda submit ketika pertama kali mengajukan permohonan sertifikasi produk telekomunikasi dengan tipe tersebut, anda gunakan untuk proses perpanjangan ini.
Catatannya, anda perlu melampirkan sertifikat lama ketika mengajukan perpanjangan ini. Dengan begitu, DJID mengetahui bahwa yang anda lakukan adalah proses perpanjangan, bukan sertifikasi baru.
Setelah itu, dokumen akan diperiksa dan jika dinyatakan lolos akan diterbitkan Surat Pemberitahuan Pembayaran ata SP2 lalu anda harus membayar tarif sertifikat DJID-nya.
Perhatikan Beberapa Hal Ini
Meski prosesnya sangat mudah, ketentuan-ketentuan ini juga perlu dipahami kalau mau melakukan perpanjangan sertifikat DJID.
1. Ketentuan Penggunaan LHU
Yang sering jadi pertanyaan, apakah Laporan Hasil Uji atau LHU yang lama masih bisa digunakan? Jawabannya: bisa!
Tapi, tentu dengan ketentuan, yakni tidak ada regulasi standar teknis yang baru yang digunakan untuk pengujian produk telekomunikasi anda.
Misalnya, produk anda memiliki fitur Bluetooth dimana pengujian produknya harus mengacu ke standar teknis Kepmen Kominfo Nomor 260 Tahun 2024 tentang Short Range Device atau SRD.
Namun misalnya, setahun setelah produk tersebut disertifikasi, standar teknis SRD diubah ke regulasi yang baru.
Setelah 3 tahun ternyata produk anda masih laku. Perusahaan memutuskan untuk terus mengimpor/memproduksi. Nah, ini, kan, butuh sertifikat baru.
Tapi karena standar teknis SRD yang digunakan untuk pengujian produk anda saat proses sertifikasi sebelumnya sudah tidak berlaku, otomatis LHU-nya juga tidak berlaku.
Artinya, anda perlu melakukan pengujian ulang dengan mengacu pada standar teknis yang baru. Otomatis, dokumen yang dilampirkan adalah LHU baru tersebut.
2. Jangan Ubah Spesifikasi
Perpanjangan sertifikat DJID ini artinya tipe atau model produk telekomunikasi anda yang lama diperpanjang masa lakunya.
Ingat, yang lama. Jadi, anda dilarang untuk mengubah spesifikasi produk tersebut. Terutama untuk fitur telekomunikasinya.
Jika ada yang berubah, mau anda katakan itu hanya perubahan kecil, tetap akan dihitung sebagai tipe atau model lain. Artinya, harus melakukan sertifikasi baru.
3. Harus Pasang Label Ulang
Dalam proses penerbitan sertifikat DJID di atas sudah kami jelaskan bahwa anda perlu membayar tarif sertifikat DJID untuk menerbitkannya.
Artinya, ketika anda menempuh proses ini, produk telekomunikasi dengan model atau tipe tersebut sekarang punya sertifikat baru.
Nomor sertifikatnya tentu berbeda dengan yang lama. Jadi, anda perlu melakukan pelabelan ulang dengan data sertifikat yang baru.



