Persyaratan Label DJID: Jenis Hingga Cara Pemasangan
Kalau anda berpengalaman memasukkan produk telekomunikasi ke berbagai negara lewat proses sertifikasi, pasti sudah paham kalau pemasangan label, banyak di antara negara, mewajibkannya.
Meski, ya, hanya beberapa negara yang umumnya kondisi sosial-ekonomi-politiknya tidak baik tidak mempersyaratkan hal tersebut.
Tapi masalahnya, kebanyakan persyaratan ini dilakukan setelah Sertifikat produk telekomunikasi itu terbit. Hal ini membuat banyak pemohon sertifikasi mengira bahwa proses tersebut sudah selesai karena sudah dapat sertifikat.
Nah, ini juga terjadi di Indonesia. Terdapat persyaratan label DJID yang harus dipasang setelah sertifikat terbit. Tapi, banyak yang terlewat bahkan hingga terkena sanksi.
Karena itu, di video dan artikel ini kami membahas persyaratan pemasangan label DJID tersebut. Ingat, jangan buru-buru jualan atau menggunakan produk bersertifikat karena ada kewajiban lanjutan yang wajib dipenuhi.
Apa Maksudnya Label DJID?
Label DJID adalah label yang menunjukkan bahwa produk telekomunikasi yang mau anda perjual belikan atau gunakan di Indonesia sudah lolos sertifikasi DJID.
Bagian ini sebetulnya kebutuhan pengguna. Karena proses sertifikasi DJID sendiri tujuannya adalah memastikan produk aman digunakan. Di sisi lain, juga tidak mengganggu produk lain saat digunakan.
Okelah produk anda sudah memenuhi tujuan tersebut karena sudah punya sertifikat. Tapi pengguna, bagaimana mereka mengetahuinya?
Dari sisi pemohon sertifikasi, tidak adanya label yang terpasang berpotensi merugikan perusahaan. Karena, ya, bisa menurunkan kepercayaan pengguna (tentu jika penggunanya aware).
Dan yang paling penting, pemasangan label DJID sudah diatur dalam regulasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi (nama resmi Sertifikasi DJID).
Hal ini tepatnya tertera dalam pasal 25:
“Pemegang Sertifikat wajib memasang label pada alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah diberikan Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 (aturan teknis sertifikat DJID).”
Label Apa Saja yang Dipasang?
Masih dalam regulasi yang sama, ada tiga jenis label yang wajib dipasang setiap produk telekomunikasi yang sudah bersertifikat. Sebagai tambahan, gambar label-label ini bisa anda lihat langsung di video karena kami berikan contohnya disana.
1. Nomor Sertifikat dan PLG ID
Yang pertama adalah pemasangan nomor sertifikat berikut ID PLG nya. ID PLG sendiri merupakan nomor identitas pemohon sertifikasi berikut produk telekomunikasinya dalam sistem DJID.
Label ini dipasang sebagai pernyataan bahwa memang produk tersebut sudah memiliki sertifikat. Adanya ID PLG juga menunjukkan bahwa produk tersebut diedarkan oleh badan hukum resmi dan legal.
2. Warning Sign
Label ini hampir sama seperti di banyak negara di dunia. Intinya, ini adalah tanda bahwa produk tersebut dilarang dilakukan penggantian spesifikasi fitur telekomunikasi di dalamnya.
Label ini menjadi tanda bukti bahwa pemohon sertifikasi menaati aturan serta bersedia menanggung konsekuensi hukum jika melanggar.
3. QR Code
Terakhir adalah QR Code. Sama seperti QR Code pada umumnya, ketika di scan maka akan muncul beberapa informasi yakni nomor sertifikat, ID PLG, merek produk, jenis produk, serta elemen data lain yang tercantum dalam sertifikat. Intinya, ini adalah bentuk digital dari sertifikat tersebut.
QR Code ini penting terutama untuk pengguna. Jadi, mereka bisa mengakses informasi lengkap terkait sertifikasi DJID produk tersebut dan memastikan produk yang mereka gunakan aman.
Bagaimana Cara Memasangnya?
Masih dalam regulasi yang sama, dijelaskan bahwa label-label ini harus terpasang dengan jelas dan mudah dilihat. Cara pemasangannya bisa di emboss dan lain sebagainya. Intinya, tidak mudah terlepas.
Jika produk tersebut terlalu kecil, label bisa dipasang di kemasan. Atau kalau kemasannya juga terlalu kecil, bisa dipasang di manual book.
Pemasangan juga bisa dilakukan e-label. Artinya, label dipasang digital. Biasanya ini dilakukan pada produk-produk yang punya layar atau punya aplikasi tertentu.
Waktu Pemasangan dan Kewajiban Melaporkan Bukti
Label DJID dipasang setelah sertifikat terbit. Artinya, anda sudah melunasi tarif sertifikat DJID.
Dalam regulasi dijelaskan, bukti pemasangan label wajib dilampirkan di akun e-sertifikasi pemohon sertifikasi maksimal 30 hari kerja setelah sertifikat produk tersebut terbit.
Bukti pemasangan berupa dua buah file foto. Foto pertama merupakan gambar close up label yang sudah terpasang. Sementara foto kedua merupakan gambar produk yang sudah dipasang label (foto zoom out).
Sanksi Jika Tidak Mematuhi Persyaratan Label DJID
Seperti dijelaskan di awal, persyaratan label DJID ini wajib dipenuhi. Jika tidak, tentu ada sanksi yang menanti dan bisa merugikan perusahaan.
Urutannya begini…
Jika dalam 30 hari kerja anda belum melampirkan bukti pemasangan label, akan diberikan Surat Peringatan Pertama atau SP1.
SP1 berlaku selama 14 hari kerja. Artinya dalam jangka waktu tersebut, anda harus sudah melampirkan bukti berupa foto yang sudah dijelaskan.
Jika belum juga, maka perusahaan anda akan dikenakan Surat Peringatan Kedua atau SP2. Sama seperti SP2, surat ini berlaku selama 14 hari kerja.
Jika masih belum juga melampirkan bukti pemasangan label, DJID akan memberikan Surat Peringatan Terakhir atau SPT.
Tak hanya itu, perusahaan anda otomatis akan dikenakan sanksi berupa larangan mengajukan permohonan sertifikasi DJID selama 6 bulan.
Waktu 6 bulan ini bukan waktu sebentar. Di waktu tersebut, anda bisa saja mengajukan beberapa permohonan sertifikasi DJID lain karena kebutuhan rilis produk perusahaan.
Nah, jika sanksi ini dijatuhkan pada perusahaan anda, otomatis hal tersebut tidak bisa dilakukan. Yang artinya, pemasukan perusahaan dari penjualan produk bisa terhambat.
Selain itu, karena adanya riwayat tidak mematuhi persyaratan pemasangan label DJID, perusahaan anda akan masuk ke daftar pengawasan. Tentu ini membuat proses sertifikasi DJID produk anda akan terhambat di kemudian hari. Ujungnya, perusahaan rugi lagi.



