Sertifikasi DJID Jalur Evaluasi Dokumen, Bisa Lebih Cepat!
Selama ini yang banyak jadi pertimbangan berbagai pihak ketika mau melakukan proses sertifikasi produk telekomunikasi atau Sertifikasi DJID adalah lama waktunya.
Jika melalui jalur normal, artinya produk anda dilakukan pengujian di balai uji yang ada di Indonesia, memakan waktu sekitar 4 sampai 6 minggu.
Memang dalam rentang waktu tersebut, perusahaan bisa merencanakan agenda lain. Tapi bagaimana kalau dikejar deadline rilis produk dari brand holder? Pusing tujuh keliling, bukan?
Karena itu, sebaiknya sebelum melakukan proses sertifikasi DJID, ada baiknya anda membaca secara detail bagaimana prosesnya untuk mendapatkan estimasi waktu yang tepat.
Dan untuk mengatasi masalah ini, solusinya adalah melakukan sertifikasi DJID jalur evaluasi dokumen. Apa maksudnya? Bagaimana caranya? Simak penjelasan ini.
Apa Maksudnya Sertifikasi DJID Jalur Evaluasi Dokumen?
Kalau anda pernah melakukan sertifikasi DJID jalur biasa atau normal, pasti diminta sampel pengujian. Sampel tersebut kemudian diuji di balai uji.
Nah, pengujian produk atau sampel inilah yang memakan waktu paling lama dari keseluruhan proses sertifikasi. Karena itu, waktunya bisa berminggu-minggu.
Tapi jika anda menggunakan jalur evaluasi dokumen, bisa dilakukan hanya sekitar 3 sampai 5 hari. Karena anda tidak perlu lagi melakukan pengujian. Cukup melampirkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Sementara LHU-nya, sudah anda dapatkan dari pengujian di balai uji luar negeri. Untuk produk yang berasal dari luar negeri, ini bisa lebih efisien karena tidak harus lagi mengirimkan sampel ke Indonesia. Apalagi jika di negaranya memang ada balai uji yang diakui DJID.
Apa Saja Syaratnya?
Sekarang kita sudah memahami perbedaan sertifikasi DJID jalur evaluasi dokumen dengan jalur normal, atau dikenal dengan jalir local testing.
Jika jalur local testing produk anda diuji di balai uji di Indonesia, jalur evaluasi evaluasi dokumen pengujian produknya dilakukan di balai uji luar negeri.
Nah, penggunaan Balai ujinya punya persyaratan yang menentukan apakah anda bisa melalui jalur ini atau tidak.
1. Harus Balai Uji yang Diakui DJID
Buka laman sertifikasi.postel.go.id dan cek apakah balai uji yang digunakan untuk pengujian produk telekomunikasi anda ada di daftar tersebut atau tidak.
Kalau tidak, berarti LHU-nya tidak bisa digunakan. Dengan kata lain, anda harus melakukan pengujian produk ulang. Baik di balai uji luar negeri yang ada di daftar tersebut ataupun di balai uji di Indonesia.
Tenang saja, mekanisme penggunaan dua balai uji tersebut juga diperbolehkan dalam sertifikasi DJID. Dikenal juga dengan jalur evaluasi dokumen parsial.
Yang terpenting, balai ujinya memenuhi persyaratan-persyaratan yang sedang kita bahas ini.
2. Lokasi dan Cakupan Pengujian Balai Uji Juga Harus Diakui
Dalam daftar balai uji luar negeri yang diakui DJID tersebut juga tertera kolom lokasi dan cakupan pengujiannya. Ini juga harus diperhatikan.
Karena jika anda melakukan pengujian di balai uji yang lokasinya tidak tertera meskipun namanya terpampang di daftar, maka LHU-nya tidak bisa digunakan.
Pun begitu, jika anda melakukan pengujian di balai uji yang meskipun terdaftar diakui DJID namun tidak sesuai dengan cakupan pengujiannya, LHU-nya juga tidak sepenuhnya bisa dipakai.
Lebih jelasnya anda bisa menonton video kami karena disitu kami juga mencontohkan kasus yang sering terjadi.
3. LHU Harus Ada Tanda Tangan Digital
Tanda tangan dengan stempel yang di scan tidak diakui. Jadi, LHU yang diperoleh dari balai uji luar negeri yang mau anda gunakan juga harus tertera tanda tangan digital.
Anda bisa meminta langsung kepada balai uji tersebut. Atau juga bisa ke pemilik merek jika mereka yang melakukan pengujian.
Dokumen Tambahan yang Diperlukan
Pada dasarnya, semua dokumen untuk sertifikasi DJID jalur evaluasi dokumen sama saja seperti jalur local testing. Hanya dua dokumen tambahan yang diperlukan.
Pertama, ringkasan LHU. Ini adalah dokumen satu lembar yang berisi nomor halaman tempat hasil pengujian dari parameter persyaratan yang diperuntukkan produk telekomunikasi anda.
Jika anda menggunakan jasa sertifikasi DJID dari Narmadi Company, kami akan menyiapkan dokumen tersebut. Anda tinggal mengisinya sesuai dengan halaman LHU.
Kedua, anda juga harus menyertakan surat otoritas penggunaan LHU yang ditandatangani brand holder.
Artinya, mereka sebagai pemegang merek mempersilahkan anda selaku Local Representative untuk menggunakan LHU tersebut sebagai syarat sertifikasi DJID.
Catatan Penting!
Sertifikasi DJID jalur evaluasi dokumen mungkin bisa jadi solusi buat perusahaan anda. Namun, anda perlu memahami dua hal berikut ini sebelum memutuskan menggunakan jalur ini:
1. Tetap Melakukan Pengujian Produk
Seperti dijelaskan, meski ketika masuk ke proses sertifikasi anda tidak lagi melakukan pengujian produk, pengujian produk tersebut tetap harus dilakukan untuk mendapatkan LHU.
Bedanya, produk anda dilakukan pengujian di balai uji luar negeri. Jadi sebenarnya prosesnya sama saja seperti jalur local testing. Hanya saja jalur ini pengujian produknya di balai uji dalam negeri.
Artinya, keseluruhan prosesnya punya waktu yang sama. Dan ini, benar-benar harus diagendakan dengan tepat agar tidak salah kaprah.
2. Biaya Lebih Mahal
Ketika anda melakukan pengujian di balai uji dalam negeri, tarif pengujian produk telekomunikasi yang anda bayarkan beredar di Indonesia. Entah masuk ke kas negara ataupun ke badan usaha di Indonesia. Artinya, turut memperkuat ekonomi fiskal negara.
Sementara jika melalui jalur evaluasi dokumen, tarif pengujiannya masuk ke balai uji luar negeri. Artinya, tidak memberikan kontribusi untuk ekonomi di Indonesia.
Nah sebagai substitusi, maka tarif penerbitan sertifikat DJID jalur evaluasi dokumen biasanya lebih mahal ketimbang jalur local testing.
Sekali lagi, ini penting dipahami agar perusahaan anda bisa menganggarkan dengan tepat.



