Memahami Post Market Surveillance Produk Telekomunikasi
Produk telekomunikasi yang sudah punya sertifikat DJID memang bisa langsung diedarkan di Indonesia, baik untuk digunakan sendiri atau diperjualbelikan.
Namun, peredarannya tentu terus dipantau untuk meminimalisir adanya pelanggaran, terutama terkait fitur telekomunikasinya.
Misalnya, jika fitur telekomunikasinya dimodifikasi sehingga sudah tidak sesuai dengan yang tertera di sertifikat untuk alasan peningkatan pengalaman pengguna.
Meski niatnya baik, ini tidak diperbolehkan. Kalau mau seperti ini, produk tersebut harus disertifikasi. Dengan kata lain, produk tersebut menjadi tipe atau model tersendiri.
Mengapa demikian? Ini semua kembali lagi ke tujuan Sertifikasi DJID itu sendiri, yakni memastikan keamanan pengguna dan supaya tidak mengganggu kinerja produk lain yang pastinya merugikan.
Proses pengawasan ini punya mekanismenya sendiri dan sudah diatur dalam Permen Kominfo Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi. Namanya, Post Market Surveillance.
Sistem Pengawasan Produk Telekomunikasi
Sebelum lebih dalam membahas Post Market Surveillance atau PMS, perlu diketahui bahwa pengawasan produk telekomunikasi yang sudah legal beredar di Indonesia itu ada dua macam:
1. Pengawasan Border
Pengawasan ini dilakukan pada produk yang berasal dari luar negeri. Ketika dilakukan importasi produk untuk kebutuhan penjualan, maka semua dokumen importasi akan diperiksa.
Pemeriksaan dilakukan di Kawasan kepabeanan. DJID bersama Bea Cukai akan memeriksa semua dokumen untuk memastikan produk telekomunikasi tersebut memang sudah legal.
2. Pengawasan Post Border
Kebalikannya dari pengawasan Border, pengawasan ini dilakukan di luar Kawasan kepabeanan. Ini berlaku untuk produk dari luar negeri (yang sebelumnya sudah melalui pengawasan border) ataupun dari produsen dalam negeri.
Untuk jenis pengawasan ini, DJID selaku regulator sertifikasi DJID punya mekanisme yang diberi nama PMS tadi. Dengan kata lain, PMS ini adalah jenis pengawasan Post Border untuk produk telekomunikasi.
Dasar Hukum dan Pertimbangan Melakukan PMS
Seperti sudah disebutkan, PMS sudah diatur mekanismenya dalam Permen Kominfo Nomor 3 Tahun 2024, tepatnya di pasal 39.
Dalam ayat 1 dijelaskan:
“Pemeriksaan kesesuaian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c dilakukan melalui post market surveillance.”
Dalam regulasi tersebut dijelaskan, pengawasan ini dilakukan DJID minimal satu tahun sekali. Bisa juga dilakukan lebih dari itu jika ada pertimbangan lain.
Dalam ayat 2 dijelaskan beberapa pertimbangan tersebut, yakni sebagai berikut:
- Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi telah menimbulkan gangguan atau diduga menimbulkan gangguan baik terhadap jaringan Telekomunikasi maupun terhadap keamanan, keselamatan, dan kesehatan manusia
- Adanya laporan pengaduan
- Riwayat ketidaksesuaian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dengan Standar Teknis
Jadi, jika tidak ada pertimbangan di atas, DJID melakukan PMS minimal 1 kali. Kalau ada, bisa lebih dari itu dan tidak terbatas.
Teknis Pelaksanaan Post Market Surveillance
Perlu diketahui, DJID tidak akan memberitahukan para pelaku usaha atau pemegang sertifikat DJID kapan mereka melakukan PMS. Tentu alasannya untuk mencegah intervensi sehingga tujuan proses ini tidak tercapai.
DJID akan mengambil sampel spesifik dari produk telekomunikasi berdasarkan pertimbangan di atas. Misalnya, jika ada laporan sebuah produk bermasalah, produk tersebut yang sudah beredar di pasar akan disampling untuk diuji.
Namun jika tidak ada pertimbangan di atas, DJID akan melakukan sampling acak produk telekomunikasi yang ada di pasaran.
Setelah itu, produk tersebut akan diuji di balai uji. Biasanya balai ujinya milik pemerintah (seperti BBPPT, B4T, dll).
Pengujian dilakukan dengan acuan standar teknis yang berlaku untuk produk tersebut (sesuai fitur telekomunikasi yang ada di dalamnya).
Balai uji kemudian akan menerbitkan Laporan Hasil Uji atau LHU, sama seperti LHU yang diterima pemohon sertifikasi DJID saat melakukan proses pengujian.
Dari LHU tersebut, DJID akan melakukan evaluasi. Intinya, dilihat apakah spesifikasi fitur telekomunikasinya masih sesuai dengan yang tertera di sertifikat DJID atau tidak.
Hasil Evaluasi Tidak Sesuai Sertifikat
DJID kemudian akan memberikan surat pemberitahuan pelaksanaan PMS pada pemegang sertifikat yang produknya dilakukan pengawasan ini.
Jika dinyatakan spesifikasi fitur telekomunikasinya masih sesuai dengan yang tertera di sertifikat, pelaku usaha bisa melanjutkan perdagangan. Surat tersebut hanya bersifat pemberitahuan.
Namun, jika dinyatakan tidak sesuai, pemegang sertifikat dilarang melakukan perdagangan produk tersebut selama 7 hari setelah surat dikirim.
Pemegang sertifikat lalu bisa mengajukan uji banding. Permohonannya maksimal dikirimkan 21 hari setelah surat diterbitkan. Jika permohonan diterima, maka uji banding bisa dilakukan.
Ketentuan Uji Banding
Uji banding ini pada intinya pemegang sertifikat DJID yang diduga produknya mengalami perubahan spesifikasi fitur telekomunikasi meminta pengujian kembali.
Semua biaya yang dikeluarkan dalam uji banding ini (termasuk biaya pengujian di balai uji), ditanggung oleh pemohon uji banding.
Uji banding ini hanya bisa dilakukan 1 kali. Jadi kalau hasilnya tetap menunjukkan fitur telekomunikasi produk tidak sesuai dengan yang tertera di sertifikat, sanksi akan langsung berlaku.
Tapi kalau hasilnya menunjukkan fitur telekomunikasi produk ternyata sesuai dengan yang tertera dalam sertifikat, pemegang sertifikat akan dibebaskan dari sanksi.
1. Pengambilan Sampel
Sama seperti mekanisme PMS, produk yang digunakan untuk uji banding haruslah yang sudah beredar di pasaran. Bukan yang masih ada di dalam gudang pabrik. Pengambilan sampel ini juga akan didampingi oleh DJID.
2. Pengujian Produk
Setelah itu, produk akan diuji di balai uji. Biasanya DJID juga akan menentukan balai uji mana yang digunakan. Selain itu, juga biasanya balai uji milik pemerintah yang digunakan.
3. Evaluasi Oleh DJID
Balai uji lalu akan menerbitkan LHU uji banding tersebut. LHU akan langsung diserahkan ke DJID, tidak ke pemohon uji banding agar bebas intervensi.
Selanjutnya, DJID akan mengirimkan surat keterangan hasil uji banding berdasarkan evaluasi mereka maksimal 15 hari setelah LHU diterbitkan.
Sanksi Administratif
Tentu ada sanksi yang bisa diterima pemegang sertifikat yang produknya terjaring PMS lalu dinyatakan fitur telekomunikasinya tidak sesuai dengan yang tertera dalam sertifikat.
Sanksi administratif ini diatur dalam Permen Kominfo Nomor 3 Tahun 2024 BAB VIII.
1. Penarikan Seluruh Produk yang Beredar
Untuk menghindari ketidakamanan produk, maka produk telekomunikasi yang melanggar aturan tersebut seluruhnya harus ditarik dari pasaran. Baik yang masih dalam toko ataupun sudah digunakan pengguna.
2. Larangan Mengajukan Permohonan Sertifikasi DJID
Namun jika poin pertama tidak bisa dipenuhi pemegang sertifikat (biasanya karena terkendala biaya operasional penarikan atau kesulitan menarik produk yang sudah ada di pihak konsumen), maka akan dikenakan sanksi alternatif yakni larangan mengajukan permohonan sertifikasi DJID selama 1 tahun.
Ini tentu merugikan karena pelaku usaha tersebut tidak akan bisa merilis produk baru dan menjualnya di pasar Indonesia.
3. Pencabutan Sertifikat
Sertifikat DJID produk tersebut juga akan dicabut. Artinya kalau mau memperjualbelikan produk itu lagi, fitur telekomunikasinya harus diperbaiki agar sesuai ketentuan dan melakukan sertifikasi ulang.
Hal yang Harus Diperhatikan Pemegang Sertifikat
Sanksi karena melanggar ketentuan peredaran produk telekomunikasi di Indonesia biasanya bukan karena kesalahan dalam sertifikasi DJID (kesalahan teknis maupun administrasi), namun murni kelalaian.
Yang perlu digaris bawahi untuk menghindari kerugian karena sanksi ini, pastikan setiap batch produksi produk tersebut konsisten, terutama dalam pembuatan fitur telekomunikasinya.
Selain itu, jangan pernah melakukan modifikasi fitur telekomunikasi pada produk yang sudah bersertifikat.
Karena meskipun alasannya mulia (misalnya untuk meningkatkan pengalaman pengguna), ini tidak diperkenankan dan justru berpotensi membuat pelanggan celaka atau merugikan produk telekomunikasi lain.



