Narmadi Media

Apakah Local Testing Wajib? Ini Jawabannya

17 June 2026 · Fakhri Adzhar · Sertifikasi POSTEL

Dalam banyak negara di dunia, proses sertifikasi produk telekomunikasi agar bisa dijual atau digunakan negara-negara tersebut umumnya cukup melampirkan Laporan Hasil Uji (LHU atau Test Report dalam Bahasa Inggris) asalkan balai uji yang digunakan sesuai ketentuan yang berlaku di negara masing-masing.

Indonesia sendiri membuka jalur local testing atau jalur pengujian di balai uji yang ada di dalam negeri untuk proses Sertifikasi Produk Telekomunikasi atau Sertifikasi DJID ini.

Bahkan di tahun 2027 mendatang, semua pengujian produk dalam proses Sertifikasi DJID ini wajib dilakukan di dalam negeri.

Artinya, tidak bisa menggunakan LHU balai uji luar negeri kecuali jika negaranya punya kesepakatan MRA dengan Indonesia (sejauh ini baru Korea Selatan).

Ini yang membuat banyak klien Narmadi Company bertanya apakah Local Testing wajib? Karena secara bisnis, ini tidak efisien.

Jika negaranya cukup jauh dari Indonesia, kalau local testing wajib, pasti butuh biaya besar untuk mengirimkan sampelnya. Lebih baik diuji di balai uji negaranya atau yang terdekat asalkan sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Regulasi Jalur Pengujian Produk Telekomunikasi

Dalam pasal 26 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 3 Tahun 2024, dijelaskan kalau produk telekomunikasi yang mau disertifikasi DJID bisa dilakukan di balai uji yang ada di Indonesia maupun di balai uji luar negeri.

1. Jalur Local Testing

Ini adalah jalur umum Sertifikasi DJID dimana produk anda akan diuji di Balai Uji yang ada di Indonesia yang diakui DJID.

Jika melalui jalur ini, proses sertifikasinya berlangsung cukup lama, sekitar 4 sampai 6 minggu.

2. Jalur Evaluasi Dokumen

Jalur ini bisa ditempuh jika produk anda sudah dilakukan di balai uji luar negeri. Artinya, anda cukup melampirkan LHU pengujian produk tersebut. Namun, perlu diperhatikan bahwa pastikan balai uji yang digunakan diakui oleh DJID.

Anda bisa melihat daftar balai uji luar negeri yang diakui oleh DJID dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 43 Tahun 2026. Pastikan juga lokasinya sesuai yang tertera dalam daftar.

Selanjutnya, pastikan cakupan pengujiannya sesuai. Artinya, pastikan balai uji luar negeri yang digunakan melakukan pengujian sesuai cakupannya yang tertera dalam daftar di regulasi tadi.

Jika tidak memenuhi aturan tersebut, anda perlu melakukan pengujian ulang pada beberapa parameter atau jenis pengujian. Atau bisa jadi, harus benar-benar melakukan pengujian ulang.

Sebagai estimasi, jika anda melalui jalur evaluasi dokumen untuk Sertifikasi DJID ini, membutuhkan waktu sekitar 3 sampai 5 hari kerja.

Namun kebanyakan yang terjadi bisa lebih lama. Ini karena ada banyak pemohon Sertifikasi DJID yang mengajukan permohonan.

Local Testing Wajib Jika…

Dari regulasi serta penjelasan di atas, kita bisa mengetahui bahwa pemohon Sertifikasi DJID bisa menggunakan balai uji di dalam negeri ataupun luar negeri untuk mendapatkan LHU sebagai dokumen untuk Sertifikasi DJID.

Namun, sering Narmadi Company tangani, banyak klien kami yang wajib melakukan local testing karena kondisi berikut ini:

1. Belum Melakukan Pengujian Sama Sekali

Ini banyak terjadi pada klien Narmadi Company khususnya dari merek luar negeri. Mereka belum melakukan pengujian baik di balai uji asal negaranya maupun negara lainnya.

Karena itu, opsi melakukan local testing wajib dilakukan. Meski, boleh juga melakukan pengujian di balai uji selain di Indonesia asalkan termasuk dalam balai uji luar negeri yang diakui oleh DJID.

2. Balai Uji Luar Negeri Tidak Diakui DJID

Banyak juga kasus klien kami sudah melakukan pengujian di Balai Uji luar negeri. Balai uji tersebut cukup terkenal brandnya.

Sayangnya, lokasi balai uji yang digunakan pengujian produk klien kami tersebut tidak tercantum di daftar dalam regulasi (karena banyak balai uji internasional punya beberapa cabang di berbagai negara). Artinya, balai uji ini tidak diakui DJID.

Kalau seperti ini, mau tidak mau harus melakukan pengujian ulang di balai uji di Indonesia atau melakukan local testing.

Meski bisa juga kalau mau melakukan pengujian di balai uji selain di Indonesia asalkan jangan sampai melakukan kesalahan yang sama.

3. Cakupan Pengujiannya Tidak Tepat

Kami pernah menangani klien dimana produknya wajib dilakukan Pengujian RF, Pengujian EMC dan Pengujian Electrical Safety. Semua pengujian tersebut dilakukan di Balai Uji luar negeri.

Balai uji tersebut kemudian kami periksa. Termasuk dalam daftar iyang diakui DJID. Tapi ternyata, LHU yang diterima hanya pengujian RF dan EMC.

Artinya, klien kami ini perlu melakukan pengujian Electrical Safety ulang di Indonesia.

Lanjutkan belajar

Urus sertifikasi DJID produk Anda

Tim Narmadi membantu proses Sertifikasi DJID (Postel) dari dokumen sampai sertifikat terbit.