Berapa Tarif Pengujian Produk Telekomunikasi di Balai Uji?
Proses Sertifikasi DJID membutuhkan biaya. Ini perlu disadari oleh semua pelaku usaha maupun organisasi yang mau melakukannya.
Salah satu jenis biaya yang harus dibayarkan adalah tarif pengujian produk di balai uji yang diakui DJID. Dan sudah pasti, semua produk telekomunikasi wajib dilakukan pengujian.
Sebagai catatan, tarif ini perlu dikeluarkan jika anda menggunakan jalur local testing, alias melakukan pengujian di balai uji yang ada di Indonesia.
Mengapa ini penting? Supaya anda tidak kaget saat melakukan pembayaran. Jangan berasumsi sendiri! Lebih baik mengambil informasi di laman resmi. Data yang kami sajikan disini pun demikian.
Selain itu, anda jadi bisa menganggarkan dengan tepat berapa pengeluaran yang dibutuhkan untuk proses Sertifikasi DJID. Beberapa biaya lainnya juga dibutuhkan dan kami akan jelaskan disini.
Dengan begitu, anda akan merasa worth it menunggu lama Sertifikasi DJID karena bisa memperkirakan semuanya dengan tepat.
Pengujian Produk Telekomunikasi
Dari judul artikel dan video ini, anda bisa mengetahui bahwa tarif pengujian produk telekomunikasi dibayarkan untuk melakukan pengujian produk.
Buat yang sudah pernah melakukan proses ini, mungkin sudah familiar dengan jenis pengujiannya. Namun jika belum, setidaknya ada 5 jenis pengujian yang bisa dilakukan untuk produk telekomunikasi:
- Uji RF (Radio Frequency): Digunakan untuk mengevaluasi transmisi sinyal nirkabel yang memanfaatkan gelombang radio.
- Uji EMC (Electromagnetic Compatibility): Digunakan untuk memastikan perangkat tidak mengganggu atau terganggu oleh produk lain saat digunakan.
- Uji Electrical Safety: Uji ini khusus untuk alat/perangkat telekomunikasi berbasis kabel (wired).
- Uji Laser Safety: Digunakan untuk memastikan perangkat berbasis laser aman digunakan.
- Uji SAR (Spesific Absorption Rate): Digunakan untuk memastikan paparan energi RF dari perangkat aman buat manusia.
Khusus untuk pengujian RF, dilakukan berdasarkan jenis teknologi yang digunakan. Ini membuat pengujian dilakukan bisa pada lebih dari satu parameter. Setiap teknologi bahkan parameter bisa memiliki tarif pengujian produk sendiri.
Sementara untuk Uji EMC, secara umum ada dua jenis: emisi dan radiasi. Sama seperti Pengujian RF, tiap parameter ini juga memiliki tarif pengujian berbeda-beda.
Balai Uji Dalam Negeri yang Bisa Digunakan
Jika anda membuka laman sertifikasi,postel.go.id, anda bisa mengetahui balai uji dalam negeri mana saja yang bisa digunakan untuk melakukan pengujian produk.
Terdapat 12 badan usaha balai uji yang ada dalam daftar. Dua di antaranya terdaftar di dua lokasi berbeda (untuk kebutuhan parameter pengujian yang berbeda). Jadi, total ada 14 lokasi balai uji yang bisa digunakan.
Nah, dari jumlah tersebut, ada balai uji swasta dan milik pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Tarif pengujian produk telekomunikasi bisa berbeda-beda pada setiap balai uji. Namun untuk balai uji milik pemerintah dan BUMN, wajib mencantumkannya dalam website.
Hal ini seperti yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2023 tentang “Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)”.
Dan, ya, biaya yang anda bayarkan tersebut masuk kas negara sebagai PNBP. Jadi, Masyarakat Indonesia perlu tahu akan hal ini.
Dari 12 balai uji tersebut, 3 di antaranya merupakan milik pemerintah:
- Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) milik DJID – Komdigi
- Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) milik Kemenerian Perindustrian (Kemenperin)
- Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Sementara 2 lainnya merupakan BUMN:
- Telkom Test House, PT. Telekomunikasi Indonesia
- Laboratorium Sentral Operasi Cibitung PT. Sucofindo
Jadi, Berapa Tarif Pengujian Produk di Balai Uji?
Berikut ini daftar tarif pengujian produk telekomunikasi di BBPPT. Kami jadikan acuan karena sederhana: Balai Uji ini milik Komdigi.
- Antenna Pasif Semua Jenis dan All Range (Antenna inner transmitter, antenna pemancar siaran) : Rp 6 Juta
- Gateway, Switching, Router, Multiplexing, dan Signaling: Rp 8 Juta
- Gateway, Switching, Router untuk Customer Premises Equipment (CPE): Rp 3 Juta
- Interface Fiber Optical/Optical Line; Perangkat dengan Hybrid Fiber-Coaxial (HFC) dan Perangkat dengan Interface Internet Protocol (IP): Rp 9 Juta
- Network Controller Telekomunikasi: Rp 11 Juta
- Pemancar Penyiaran Audio: Rp 7 Juta
- Pemancar Penyiaran Televisi: Rp 9 Juta
- Perangkat Public Switched Telephone Network (PSTN) dan Power Line: Rp 7 Juta
- Pesawat Telepon Seluler dan Modem Seluler: Rp 5,5 Juta
- Radar: Rp 9 Juta
- Radio Komunikasi HF, VHF, dan UHF: Rp 5 Juta
- Radio Komunikasi Maritim dan Aeronautical: Rp 7 Juta
- Radio Point to Point/Multipoint: Rp 8 Juta
- Sentral Sistem Selular dan Broadband Wireless Access (BWA): Rp 7 Juta
- Set Top Box/Televisi Standar Digital: Rp 6,5 Juta
- Short Range Device/Low Power: Rp 4,5 Juta
- Telekomunikasi Berbasis Satelit: Rp 7 Juta
- Transceiver Seluler dan Repeater Seluler: Rp 9 Juta
- Electrical Safety: Rp 1,5 Juta
- EMC: Rp 5 Juta
- Spesific Absorption Rate (SAR): Rp 7 Juta
Catatan Penting!
Catat! Tarif pengujian produk telekomunikasi di atas hanya untuk biaya pengujian. Sementara tarif keseluruhan proses Sertifikasi DJID termasuk biaya penerbitan sertifikat.
Biaya penerbitan sertifikat DJID tergantung jalur sertifikasi DJID yang anda lalui.
Biaya jika melalui jalur Local testing dengan paperwork berbeda. Pun, paperwork jalur normal dengan parsial atau berdasarkan LHU Pengujian Modul RF juga berbeda.
Untuk mengetahui lebih tepat, anda bisa mengunjungi laman sertifikasi.postel.go.id.
Jika anda menggunakan Jasa Sertifikasi DJID seperti Dimulti Indonesia, anda juga perlu membayar service fee kami. Anda bisa langsung berkomunikasi dengan kami untuk mengetahuinya.
Terakhir, biaya yang anda keluarkan untuk proses Sertifikasi DJID ini adalah pengiriman sampel.
Keseluruhan biaya ini penting diketahui oleh pemohon sertifikasi supaya bisa menganggarkan dengan tepat. Jangan sampai meleset dan jauh melebihi yang sudah dialokasikan.



