Narmadi Media

Spurious Emission: Penting Diuji dalam Sertifikasi DJID Produk RF

26 August 2026 · Fakhri Adzhar · Terminologi

Gelombang radio merupakan salah satu sistem elektromagnetik yang banyak digunakan sebagai media transmisi data atau informasi sebuah produk. Dengan kata lain, digunakan sebagai fitur telekomunikasi.

Banyak keunggulan sistem elektromagnetik ini sehingga bermunculan berbagai teknologi yang memanfaatkannya seperti Bluetooth, WiFi, jaringan seluler, LPWAN, bahkan radar sekalipun.

Salah satu keunggulannya adalah rentang frekuensi kerjanya yang begitu luas dan fleksibel dimodifikasi sebagai jalur transmisi data.

Meski begitu, terlalu banyak dimanfaatkan juga menimbulkan bisa menimbulkan masalah. Bisa jadi, dua produk yang memanfaatkannya justru saling bertabrakan sinyal. Ini bisa terjadi salah satunya karena adanya spurious emission yang kelewat batas.

Kewajiban Sertifikasi DJID Produk Telekomunikasi RF

Di Indonesia, produk yang memanfaatkan gelombang radio sebagai tempat transmisi data atau informasi (produk telekomunikasi RF) wajib melakukan sertifikasi DJID.

Untuk menghindari masalah tabrakan sinyal, setiap produk RF wajib dilakukan pengujian yang disebut pengujian radio frekuensi.

Intinya, pengujian ini dilakukan untuk memastikan penggunaan frekuensi radio dari teknologi dalam produk tersebut sesuai dengan ketentuan.

Tujuannya tadi, memastikan produk tersebut tidak menjadi mengganggu kinerja produk lainnya.

Salah satu parameter yang diuji dalam pengujian RF ini adalah spurious emission. Ini jugalah yang umumnya menjadi penyebab produk menjadi sumber masalah sinyal produk lainnya.

Sebelum lanjut, perlu digaris bawahi bahwa ini hanya salah satu parameter pengujian RF. Ada juga frequency range, RF Output Power, dan bandwidth.

Semuanya juga harus memenuhi persyaratan yang ditentukan. Satu saja tidak lulus uji, maka permohonan sertifikasi DJID juga akan ditolak.

Apa Itu Spurious Emission?

Di dunia radio frekuensi internasional, terminologi spurious emission sebetulnya termasuk dalam unwanted emission. Hal ini seperti tertuang dalam RECOMMENDATION ITU-R SM.1541-1 tentang Unwanted emissions in the out of band domain.

Sementara unwanted emission sendiri, seperti namanya, adalah emisi gelombang radio yang dihasilkan sebuah produk yang tidak diinginkan.

Namun, dalam proses sertifikasi DJID ini spurious emission umum dianggap sebagai radiasi yang tidak diinginkan tersebut.

Regulasi Kewajiban Pengujian RF

Sebelum membahas regulasi pengujian RF di mana di dalamnya terdapat parameter spurious emission, anda perlu memahami terlebih dahulu apakah produk yang mau anda sertifikasi termasuk produk telekomunikasi RF atau bukan.

Anda bisa membaca artikel kami tentang apa itu frekuensi gelombang radio atau menonton video yang terdapat di dalamnya. Setelah itu, cocokkan dengan produk anda.

Jika sudah memastikan bahwa produk anda termasuk ke produk telekomunikasi RF, perlu dipahami bahwa dalam proses ini anda harus melakukan pengujian RF. Pengujian ini dilakukan di balai uji yang diakui DJID.

Pengujian dilakukan berdasarkan standar teknis yang berlaku untuk produk tersebut. Misalnya, jika produk anda memiliki fitur Bluetooth, maka fitur tersebut harus memenuhi persyaratan yang tertera dalam standar teknis Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital (Kepmen Komdigi) Nomor 260 Tahun 2024.

Misalnya lagi, produk radar (Radar Maritim, Radar Surveillance, Radar GBSA, Radar Oseanografis) standar teknisnya mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya Dan Perangkat Pos Dan Informatika (Perdirjen SDPPI) Nomor 2 Tahun 2020.

Out of Band dan Spurious Domain

Seperti dijelaskan, umumnya pengujian RF pada parameter emisi yang tidak diinginkan ini dimana unwanted emission. Sementara spurious emission merupakan salah satunya.

Setiap teknologi RF mungkin memiliki persyaratan teknisnya masing-masing terkait emisi yang tidak diinginkan ini.

Namun seperti dijelaskan di awal, secara umum ada dua kategori unwanted emission ini. Selain spurious, ada juga out of band domain.

Keduanya memiliki pengertian dan penjelasan masing-masing mengapa harus diuji. Kami akan menjelaskannya berdasarkan RECOMMENDATION ITU-R SM.1541-1 tentang Unwanted emissions in the out-of-band domain seperti yang tadi sudah disebutkan.

1. Out of Band Domain Emission

Dalam rekomendasi tersebut, dijelaskan bahwa out of band domain merupakan Emisi pada satu atau beberapa frekuensi yang terletak tepat di luar lebar pita yang diperlukan yang biasanya timbul akibat proses modulasi sinyal.

Dalam sumber tersebut juga dijelaskan, out of domain emission adalah setiap emisi di luar lebar pita yang diperlukan yang terjadi pada rentang frekuensi yang terpisah dari frekuensi yang ditetapkan untuk emisi tersebut dengan jarak kurang dari 250% dari lebar pita yang diperlukan untuk emisi tersebut.

Namun, jarak ini dapat bergantung pada jenis modulasi, laju simbol maksimum (dalam kasus modulasi digital), jenis pemancar, dan faktor-faktor koordinasi frekuensi.

Mudahnya, ini adalah emisi radio yang terjadi akibat modulasi sinyal produk dan terjadi berdekatan dengan pita frekuensi kerjanya.

Karena terjadinya berdekatan dengan pita frekuensi kerja, emisi ini bisa mengganggu proses transmisi sinyal. Dengan kata lain, prosesnya bisa terhambat atau bahkan menyebabkan kegagalan.

Selain itu, karena terjadi di rentang frekuensi berbeda namun berdekatan dengan yang digunakan produk, emisi ini bisa mengganggu produk lain yang berdekatan.

Keterlambatan pengiriman data bahkan kegagalan juga bisa terjadi akibat produk anda. Inilah mengapa parameter out of domain perlu diperiksa.

2. Spurious Domain Emission

Spurious emission mengacu kepada unwanted emission in spurious domain ini. Dalam rekomendasi ITU tadi dijelaskan bahwa semua emisi yang berada pada frekuensi yang terpisah dari frekuensi pusat emisi sebesar 250% atau lebih dari lebar pita yang diperlukan emisi tersebut, secara umum akan dianggap sebagai emisi dalam domain spurious.

Jika out of band emission biasanya disebabkan modulasi sinyal produk, spurious emission bisa bersumber dari berbagai hal seperti produk intermodulasi, produk konversi, emisi harmonic dan emisi parasit.

Jika dilihat dari penjelasan di atas, perbedaan spurious emission dan out of band emission ini hanya dibedakan dari jaraknya dari frekuensi kerja pusat produk.

Lantas, mengapa emission in spurious domain ini wajib diuji? Karena bisa jadi emisi yang dihasilkan produk anda itu mengganggu kinerja produk lain meskipun punya frekuensi kerja yang jauh berbeda.

Atau, bisa juga mengganggu produk yang sama meskipun digunakan pada jarak yang cukup jauh.

Lanjutkan belajar

Urus sertifikasi DJID produk Anda

Tim Narmadi membantu proses Sertifikasi DJID (Postel) dari dokumen sampai sertifikat terbit.