Jangan Asal Kirim! Ini Syarat Sampel Pengujian Proses Sertifikasi DJID
Dalam Indonesia Type Approval atau Sertifikasi DJID, nama resminya Sertifikasi Alat telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi, produk yang mau disertifikasi wajib dilakukan pengujian.
“Ah, di jalur evaluasi dokumen gak harus diuji, tuh?”
Memang. Dalam jalur ini anda tinggal melampirkan Laporan Hasil Uji atau LHU yang dikeluarkan balai uji luar negeri.
Tapi lihat, namanya Laporan Hasil “UJI”. Artinya, produk anda, ya tetap diuji. Hanya saja di balai uji luar negeri (yang diakui DJID selaku operator Sertifikasi DJID). Tidak di balai uji dalam negeri.
Jalur ini efektif jika produk yang mau anda jual atau gunakan di Indonesia berasal dari luar negeri. Pengujian di balai uji terdekat dengan manufaktur bisa menekan biaya.
Tapi, andaikata, ada parameter pengujian yang belum terpenuhi, anda harus melakukan pengujian ulang. Bisa dilakukan di balai uji dalam negeri yang ada di Indonesia.
Atau, bisa juga anda langsung memilih jalur Local Testing. Artinya, semua pengujian di balai uji yang ada di Indonesia.
Jika melakukan pengujian di Indonesia, otomatis anda harus mengirimkan sampel. Jangan asal kirim karena ada syarat sampel pengujian yang wajib diperhatikan.
Regulasi Pengujian dan Aturan Sampel
Semua hal tentang Sertifikasi Produk Telekomunikasi sudah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 3 Tahun 2024. Termasuk soal sampel pengujian.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, pengujian pada sampel wajib dilakukan di balai uji yang diakui DJID (BTW, DJID merupakan kependekan dari Direktorat Infrastruktur Digital), baik di dalam maupun luar negeri.
Untuk syarat sampel pengujian ini, perlu dipahami karena jika anda salah kirim, harus mengirimkan sampel ulang. Biaya pengiriman sampel jadi double dan merugikan perusahaan.
Syarat Sampel Pengujian
Untuk pengujian di balai uji luar negeri, syarat sampel pengujian tergantung balai ujinya. Namun jika dilakukan di Indonesia, umumnya memiliki ketentuan sebagai berikut:
1. Harus End-Product
Dalam regulasi di atas dijelaskan bahwa sampel pengujian harus berupa produk telekomunikasi jadi (end-product). Artinya, barang yang sama yang nantinya akan diedarkan di Indonesia.
Terdapat pengecualian jika anda melalui jalur evaluasi dokumen berdasarkan LHU modul RF. Untuk kasus ini, anda bisa membaca di artikel kami tentang apakah local testing wajib. Atau, bisa juga menonton videonya sampai habis.
Sampel berupa end-product yang dikirimkan apa adanya (tanpa adanya pengkondisian) disebut normal sampel.
Sampel seperti ini digunakan untuk pengujian selain Uji RF (Pengujian EMC, Electrical Safety, Laser Safety dan SAR).
2. Pengkondisian Conducted Sample
Jika produk anda memiliki fitur radio frekuensi seperti Bluetooth, WiFi, Zigbee, dan segala macamnya, maka sampel harus dikondisikan sebagai conducted sample.
Intinya, sampel harus dilengkapi dengan SMA Connector. Konektor ini yang akan terhubung ke alat Spectrum Analyzer (alat analisis frekuensi radio) punya balai uji sehingga hasil pengujian maksimal.
Jika end product anda memang sudah memiliki SMA Connector, tidak perlu ada penyesuaian (artinya normal sample sudah cukup). Tapi jika belum, harus dilakukan penyesuaian.
3. Pengkondisian Radiated Sampel
Jika produk anda punya fitur RF berupa Low Power, anda cukup mengirimkan normal sampel. Tidak perlu dipasang SMA Connector.
Pengkondisiannya dilakukan ketika pengujian. Sampel tersebut akan diuji di dalam sebuah ruangan bernama Chamber. Disini, hasil uji akan terbaca di alat ukur secara langsung. Karena itu, sampel seperti ini juga dikenal dengan Radiated Sample.
Namun ingat, ini dilakukan HANYA jika produk anda punya satu fitur RF berupa Low Power. Jika ada fitur RF lain, maka wajib mengkondisikan produk menjadi conducted sample.
Aturan Penggunaan Sampel
Kami sudah jelaskan ini di video. Tapi, akan kami jelaskan lagi supaya tidak terlewat.
Aturan penggunaan sampel ini untuk agent ataupun balai uji tempat produk anda diuji. Namun, anda juga perlu tau karena ini menyangkut aturan hukum yang berlaku. Jika melanggar, potensi terkena sanksi ataupun denda.
Masih dalam Permen Kominfo Nomor 3 Tahun 2024, dijelaskan bahwa sampel pengujian tidak boleh digunakan atau diperjualbelikan.
Selain itu, juga harus dikembalikan ke perusahaan pemohon Sertifikasi DJID jika sudah selesai dilakukan pengujian.
Jika sampel tersebut tidak diambil oleh pemohon sertifikasi atau penyedia Jasa Sertifikasi DJID seperti Narmadi Company setelah pengujian, maka balai uji biasanya akan memusnahkannya.
Jika anda menggunakan jasa kami, anda perlu memberikan konfirmasi apakah sampel tersebut perlu dikembalikan lagi ke perusahaan anda atau tidak. Jika tidak, maka kami akan memusnahkannya sendiri untuk menegakkan aturan yang berlaku.



