Narmadi Media

Sertifikasi DJID Varian Produk, Apa Syaratnya?

19 July 2026 · Fakhri Adzhar · Sertifikasi POSTEL

Menjual varian produk merupakan salah satu mengembangkan usaha. Semakin banyak produk yang dijual dengan niche yang sudah terbangun, semakin besar potensi keuntungan.

Hal ini berlaku untuk bisnis apapun, termasuk penjualan produk telekomunikasi. Namun, seperti kita ketahui, penjualan produk telekomunikasi ada aturannya. Salah satunya wajib sertifikasi DJID.

Dalam sertifikasi ini, setiap model atau tipe produk wajib disertifikasi. Tipe atau model ini berbeda dengan varian. Karena setiap model atau tipe bisa punya beberapa varian.

Lantas, apakah setiap varian wajib sertifikasi DJID masing-masing? Kita akan menjawabnya dalam artikel ini dan dijelaskan juga dalam video.

Ditinjau dari Regulasi

Semua yang berkaitan dengan sertifikasi DJID tidak bisa kita simpulkan sembarangan. Karena proses ini punya regulasinya.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi. Ini adalah nama resmi Sertifikasi DJID.

Di regulasi ini dijelaskan bagaimana ketentuan sertifikasi DJID varian produk. Dalam Pasal 7 ayat 4 dijelaskan:

“Sertifikat untuk alat dan/atau perangkat lain yang memiliki fitur Telekomunikasi yang menggunakan daya pancar di bawah 10 mW (miliWatt) serta hanya memiliki 1 (satu) fitur Telekomunikasi yang sama dapat berlaku untuk lebih dari 1 (satu) varian…”

Dari penjelasan di atas kita bisa simpulkan bahwa varian produk telekomunikasi dari model atau tipe yang sama tidak perlu melakukan sertifikasi masing-masing. Cukup satu kali proses saja.

Seentara dokumennya, aturan pemohon sertifikasi, jenis balai uji untuk sertifikasi DJID, aturan pelabelan, dan lain sebagainya umumnya sama saja. Meski ada beberapa tambahan yang juga akan kami jelaskan di sini.

Aturan Sertifikasi DJID Varian Produk

Namun karena berbeda daripada umumnya dimana biasanya yang disertifikasi hanya satu produk, ada ketentuan sertifikasi DJID varian produk.

Ada 3 persyaratan utama yang perlu dipenuhi. Semuanya juga sudah tertuang dalam pasal di regulasi yang sudah kami sebutkan di atas. Berikut rinciannya:

1. Harus Produk dengan Fitur RF

Masih dalam kutipan regulasi yang kami jelaskan di atas, bisa dilihat kalau sertifikasi DJID varian produk bisa dilakukan pada produk dengan fitur telekomunikasi yang punya daya pancar kurang dari 10 miliWatt.

Daya pancar yang dimaksud disini adalah daya pancar Radio Frekuensi atau RF. Dalam proses sertifikasi DJID, ini juga jadi parameter yang diuji.

Karena pengukuran daya pancar ini umumnya dilakukan pada produk wireless dimana salah satunya adalah fitur RF, maka produk yang bisa dilakukan sertifikasi DJID varian adalah produk dengan fitur RF.

Contoh produk serta teknologi RF bisa and abaca di artikel kami yang lain. Atau, bisa juga melihat di video kami yang lainnya.

2. Daya Pancar Kurang dari 10 miliWatt

Juga sudah secara tersurat dijelaskan bahwa produk yang bisa dilakukan sertifikasi DJID varian adalah yang punya fitur RF dengan daya pancar kurang dari 10 miliWatt. Dalam dunia sertifikasi DJID, dikenal juga dengan produk low power.

Produk low power sendiri standar teknisnya sudah diatur dalam Kepmen Kominfo Nomor 260 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Short Range Device. Anda bisa membaca persyaratan teknisnya disana.

Jika produk anda punya spesifikasi yang mirip atau bahkan sama dengan persyaratan teknis tersebut, berarti anda bisa melakukan sertifikasi DJID varian produk ini. Itupun kalau anda mau membuat varian produknya.

3. Hanya Punya Satu Fitur Telekomunikasi

Dalam dunia yang terus berkembang, setiap produsen berlomba-lomba untuk menciptakan produk yang canggih. Salah satunya dengan menyertakan banyak teknologi di dalamnya.

Dalam produk telekomunikasi, kini kita semakin banyak menemukan produk dengan banyak fitur telekomunikasi di dalamnya. Sebut saja dalam sebuah produk punya fitur Bluetooth dan Wifi sekaligus.

Namun, produk seperti ini tidak diperkenankan mengajukan permohonan sertifikasi DJID varian produk. Karena aturannya jelas, hanya boleh punya satu fitur telekomunikasi.

Artinya, kalau Bluetooth yang Bluetooth saja. Itupun daya pancarnya tidak boleh lebih dari 10 miliWatt (Bluetooth Low Energy masih memungkinkan). Kalau lebih dari itu, otomatis setiap produk harus melakukan sertifikasi DJID masing-masing.

Dokumen Pendukung

Selain persyaratan di atas, dokumen untuk sertifikasi DJID varian produk ini juga sedikit berbeda dengan sertifikasi pada umumnya.

1. Harus Pakai LHU RF Modul

Yang paling jelas adalah, Laporan Hasil Uji atau LHU yang digunakan merupakan LHU Pengujian RF pada modul. Jadi, bukan LHU produknya.

Intinya begini, ketika dilakukan pengujian, yang diuji hanyalah modul RF produk anda. Bukan end-product atau produk jadi yang nantinya akan diperjualbelikan seperti proses sertifikasi normal.

2. Harus Menyertakan Surat Keterangan Penggunaan LHU Pengujian RF Modul

Selain LHU-nya, anda juga harus menyertakan surat keterangan penggunaan LHU pengujian RF pada modul ini. Intinya, ini adalah dokumen untuk memperkuat bahwa produk yang anda uji memiliki varian.

Narmadi Company siap membantu anda menyiapkan dokumen ini jika anda masih bingung bagaimana menyusunnya.

3. Sertakan Diagram Blok dan Foto Lokasi Modul

Terakhir, anda juga harus menyertakan diagram blok dari modul RF tersebut. Anda bisa menonton video kami untuk melihat contohnya.

Selain itu, anda juga harus menyertakan foto yang menunjukkan lokasi pemasangan modul RF pada produk.

Lanjutkan belajar

Urus sertifikasi DJID produk Anda

Tim Narmadi membantu proses Sertifikasi DJID (Postel) dari dokumen sampai sertifikat terbit.