Narmadi Media

Kesalahan Ini Bisa Bikin Sertifikat DJID Dicabut

11 July 2026 · Fakhri Adzhar · Sertifikasi POSTEL

Sertifikat DJID menunjukkan bahwa produk telekomunikasi yang anda perjual belikan atau gunakan di Indonesia sudah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan pemerintah Indonesia, dalam hal ini Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Adanya sertifikat tersebut menunjukkan bahwa sebuah produk telekomunikasi aman digunakan serta tidak mengganggu produk lain ketika fitur telekomunikasinya aktif.

Lebih dari itu, adanya sertifikat DJID menunjukkan pelaku usaha patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Jadi, kalau ada pelanggaran yang menunjukkan ketidakpatuhan tersebut, bisa jadi sertifikat DJID dicabut.

Di video dan artikel ini kami akan membahas apa saja kesalahan yang membuat sertifikat DJID dicabut tersebut.

Sertifikat DJID Dicabut, Apa Maksudnya?

Pencabutan sertifikat DJID oleh regulator, yakni DJID itu sendiri, terjadi jika perusahaan pemegang sertifikat tersebut kedapatan melakukan pelanggaran.

Setelah Sertifikat DJID dicabut, artinya produk telekomunikasi tersebut kini berstatus tidak memiliki sertifikat. Dengan kata lain, ilegal jika masih diperjualbelikan atau digunakan di Indonesia.

Hal ini berbeda dengan sertifikat DJID yang sudah tidak berlaku karena sudah melewati masa laku sertifikat selama 3 tahun. Soal ini, anda bisa membaca atau melihat video kami yang lain.

Jika hal tersebut yang terjadi, anda tinggal melakukan perpanjangan atau renewal sertifikat. Namun, tidak ada kesalahan atau pelanggaran yang anda lakukan.

Apa Konsekuensinya?

Tentu saja, jika anda adalah badan usaha, maka tidak bisa lagi menjual produk telekomunikasi tersebut.

Konsekuensi lainnya, perusahaan anda juga bisa dikenakan sanksi administrasi yang berlaku, termasuk denda. Bahkan jika ternyata melanggar hukum di Indonesia, bisa terkena pidana.

Supaya lebih jelas, anda bisa menonton video kami. Karena disana, kami menjelaskan apa saja konsekuensi dan sanksi yang dikenakan kepada pemohon sertifikasi atau pemegang sertifikat DJID yang melanggar ketentuan lalu sertifikatnya dicabut.

Apa Penyebab Sertifikat Dicabut?

Penyebab Sertifikat DJID dicabut sudah diatur dalam berbagai regulasi terkait Sertifikasi DJID. Termasuk regulasi operasional di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 3 Tahun 2024.

Setidaknya, ada 4 alasan:

1. Spesifikasi Fitur Telekomunikasi Tidak Sesuai Sertifikat

DJID selaku regulator melakukan Post Market Surveillance minimal 1 tahun sekali. Ini dilakukan untuk memeriksa produk telekomunikasi bersertifikat yang sudah tersebar di pasaran.

DJID melakukan sampling acak, atau bisa juga mengambil sampel produk telekomunikasi tertentu berdasarkan laporan yang diduga melakukan pelanggaran.

Selanjutya, produk akan diperiksa di balai uji. Setelah pengujian, hasilnya akan dibandingkan dengan yang tertera di sertifikat.

Jika hasilnya tidak sesuai dengan sertifikat, maka pencabutan sertifikat DJID bisa berlaku. Namun, ada teknisnya yang bisa anda ketahui secara lengkap di video kami.

2. Tidak Mematuhi Aturan Pemasangan Label

Setelah sertifikat DJID terbit, pemohon sertifikasi diwajibkan untuk memasang label DJID. Bukti pemasangan label tersebut harus dilampirkan di akun e-sertifikasi DJID Next Gen maksimal 30 hari setelah penerbitan sertifikat.

Jika tidak mematuhi aturan ini, sertifikat DJID yang sebelumnya sudah terbit tersebut bisa dicabut kembali.

Sama seperti sebelumnya, ada teknis terkait pencabutan sertifikat tersebut dan anda bisa lihat secara lengkap di video kami.

3. Tidak Mematuhi Aturan Perdagangan Produk Repeater/Booster

Repeater/Booster adalah produk telekomunikasi yang fungsinya untuk memperkuat sinyal. Produk repeater/booster sinyal yang dimaksud disini adalah untuk memperkuat sinyal seluler.

Dalam regulasi dijelaskan, pelaku usaha perdagangan produk tersebut hanya boleh dijual ke penyedia layanan seluler resmi dan terdaftar di Indonesia.

Sertifikat DJID produk repeater/booster bisa dicabut jika pelaku usaha atau pemegang sertifikat kedapatan menjual produk ini ke selain penyedia layanan seluler.

4. Menggunakan Dokumen Tidak Valid

Ini bisa jadi yang paling fatal. Dokumen yang tidak valid yang dimaksud disini bisa berupa dokumen yang tidak benar atau bahkan palsu.

Mengapa bisa dibilang paling fatal? Karena sudah masuk kategori pemalsuan, khususnya jika menggunakan dokumen palsu. Dan pemalsuan dokumen ini sudah masuk ranah hukum pidana di Indonesia.

Jadi, selain pencabutan sertifikat DJID, produk wajib ditarik dan diekspor, larangan mengajukan permohonan sertifikasi DJID selama 2 tahun, jika melakukan pelanggaran ini anda berpotensi mendapatkan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tak hanya itu, perusahaan anda juga akan dipantau lebih ketat dalam proses sertifikasi DJID selanjutnya. Bahkan jika kesalahannya fatal, bisa di blacklist hingga NIB perusahaan dicabut.

Untuk masalah ini, jangan sampai anda melakukannya hanya demi proses sertifikasi berjalan lancar!

Lebih baik mengalami penolakan sertifikasi DJID karena ada kesalahan dokumen. Tinggal diperbaiki/dilengkapi dan proses sertifikasi bisa terus berlanjut tanpa melanggar ketentuan.

Lanjutkan belajar

Urus sertifikasi DJID produk Anda

Tim Narmadi membantu proses Sertifikasi DJID (Postel) dari dokumen sampai sertifikat terbit.