Narmadi Media

Tarif Sertifikat DJID: Daftar Lengkap, Siapkan Anggaran

27 June 2026 · Fakhri Adzhar · Sertifikasi POSTEL

Proses Sertifikasi DJID, dikenal juga dengan Indonesia Type Approval, pada dasarnya sama seperti proses sertifikasi produk telekomunikasi di dunia.

Pemohon sertifikasi perlu menyiapkan biaya atau anggaran untuk berbagai keperluan. Salah satunya adalah tarif untuk penerbitan Sertifikat DJID.

Ini adalah salah satu jenis biaya yang perlu dibayar. Tapi perlu anda ketahui, tarif sertifikat DJID hanya salah satu biaya yang dikeluarkan dalam keseluruhan proses sertifikasi DJID.

Ada biaya pengujian di balai uji hingga pengiriman sampel uji. Selain itu, mungkin perlu biaya akomodasi pengujian dan lain sebagainya.

Tarif sertifikat DJID sendiri berbeda-beda tergantung jalur sertifikasi dan produk yang mau anda sertifikasi. Disini, kami akan bahas lebih lengkap.

Regulasi yang Mengatur Tarif Sertifikat DJID

DJID selaku operator sertifikasi produk telekomunikasi di Indonesia tentu tidak asal menentukan tarif sertifikat DJID yang diterbitkan. Semua ada ketentuannya.

Untuk tarif sertifikat, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2023 yang mengatur mengenai jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo, nama kementerian sebelum berubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi).

Dari regulasi di atas kitab isa mengetahui bahwa tarif yang anda bayarkan tersebut nantinya akan masuk ke kas negara sebagai PNBP. Jadi, ini sangat penting untuk Pembangunan Indonesia.

Parameter Penentuan Tarif

Seperti dijelaskan sebelumnya, tarif Sertifikat DJID yang perlu dibayarkan berbeda-beda tergantung beberapa parameter berikut ini:

1. Jenis Perangkat

DJID membedakan dua kelompok perangkat yang disertifikasi untuk menentukan tarif yang perlu dibayarkan pemohon, yakni kelompok Handphone dan Komputer Tablet atau HKT serta Non HKT.

Secara umum, tarif sertifikat DJID untuk perangkat HKT lebih mahal ketimbang Non HKT. Hal ini karena kompleksitas regulasi dan pengujian yang membuatnya perlu diatur lebih lebih ketat. Apalagi ponsel dan tablet merupakan produk yang hampir semua orang punya saat ini.

2. Lokasi Balai Uji

Seperti pernah kami jelaskan, balai uji yang digunakan untuk proses Sertifikasi DJID ada dua, yakni di Indonesia atau Balai Uji Dalam Negeri dan Balai Uji Luar Negeri.

Jika anda menggunakan balai uji dalam negeri, anda melalui jalur local testing. Sementara jika menggunakan balai uji luar negeri, anda menggunakan Laporan Hasil Uji balai uji tersebut untuk proses sertifikasi. Dikenal juga dengan jalur evaluasi dokumen atau paperwork.

3. Lokasi Balai Uji Luar Negeri

Tak hanya dibedakan dari balai uji dalam dan luar negeri, balai uji luar negerinya pun dibedakan kembali.

Secara keseluruhan, ada dua jenis balai uji luar negeri yang bisa digunakan untuk proses Sertifikasi DJID, yakni balai uji yang sudah menjalin kerja sama Mutual Recognition Arrangement atau MRA dan Balai Uji Non MRA.

MRA sendiri merupakan bentuk kerjasama antara dua negara dalam berbagai hal. Terkait balai uji, Indonesia dalam hal ini diwakili Komdigi, mengakui hasil pengujian balai uji negara yang menjalin kerjasama tersebut.

Hingga saat ini, hanya negara Korea Selatan yang menjalin kerjasama MRA untuk penggunaan balai uji.

4. LHU Kombinasi

Terakhir, penentuan tarif sertifikat DJID juga bisa dipengaruhi oleh penggunaan LHU Kombinasi. Artinya, anda menggunakan dua atau lebih balai uji yang berbeda.

Kombinasi ini bisa dari dua atau lebih balai uji luar negeri MRA atau non-MRA. Selain itu, juga bisa menggunakan kombinasi balai uji luar negeri MRA dan Non MRA. Atau bisa juga kombinasi balai uji dalam negeri dengan balai uji luar negeri (MRA dan Non MRA).

Jadi, Berapa Tarifnya?

Di video sudah kami jelaskan secara lengkap berapa tarif Sertifikat DJID. Anda sebetulnya juga bisa melihat langsung di lama sertifikasi.postel.go.id untuk mengetahuinya.

Namun supaya mudah, berikut ini juga akan kami tampilkan biaya atau tarif sertifikat DJID tersebut:

  • Sertifikat HKT & Non HKT LHU Dalam Negeri: Rp 12 juta
  • Sertifikat Non HKT – LHU Luar Negeri NON MRA: Rp 60 juta
  • Sertifikat Non HKT – LHU Luar Negeri MRA & Non MRA: Rp 60 juta
  • Sertifikat Non HKT – LHU Luar Negeri MRA: Rp 50 juta
  • Sertifikat Non HKT – LHU Kombinasi NON MRA: Rp 40 juta
  • Sertifikat Non HKT – LHU Kombinasi MRA & Non MRA: Rp 40 juta
  • Sertifikat Non HKT – LHU Kombinasi MRA: Rp 30 juta
  • Sertifikat HKT – LHU Luar Negeri NON MRA: Rp 80 juta
  • Sertifikat HKT – LHU Luar Negeri MRA & Non MRA: Rp 80 juta
  • Sertifikat HKT – LHU Luar Negeri MRA: Rp 60 juta
  • Sertifikat HKT – LHU Kombinasi NON MRA: Rp 50 juta
  • Sertifikat HKT – LHU Kombinasi MRA & Non MRA: Rp 50 juta
  • Sertifikat HKT – LHU Kombinasi MRA: Rp 40 juta

Lanjutkan belajar

Urus sertifikasi DJID produk Anda

Tim Narmadi membantu proses Sertifikasi DJID (Postel) dari dokumen sampai sertifikat terbit.